Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggung Renteng PPN Untuk Tahun 2009

  • Tanggung Renteng PPN Untuk Tahun 2009

     BeginnerTax updated 10 years, 8 months ago 13 Members · 73 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 3:39 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    sekilas begitu, kemungkinannya adalah :
    a. WP sengaja mengkreditkan faktur pajak yang dia tahu itu fiktif
    b. WP tidak sengaja mengkreditkan faktur pajak fiktif

    sengaja atau tidak sengaja tp bisa dibuktikan arus keluarnya uang utk mbayar tu PPN, yg logika seharusnya adalah hak WP utk mengkreditkan diluar itu fiktif atau nggak, tinggal gmn fiskus atau negara ngejar si penerbitnya (WP kan bkn aparat penegak)

    Originaly posted by rizal7275:

    keadilan hanya ada di akhirat….

    tp keadilan bs melihat di kegelapan

  • BeginnerTax

    Member
    27 August 2013 at 3:47 pm

    ngeriiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii…
    makin numpuk aja kerjaan klo setiap faktur pajak masukan harus di cek sampai mendalam gitu.
    yg jd pertanyaan, mekanisme seperti apa sih yg dilakukan fiskus dalam mencabut status PKP menjadi non-PKP? trus info perusahaan2 yg dicabut PKP nya, kita bisa dpt dr mana? >_<

  • hendrioye

    Member
    27 August 2013 at 3:51 pm
    Originaly posted by boboboy:

    atau lebih tepatnya adalah tidak tahu bahwa faktur pajak tersebut adalah FP tidak sah..
    dimana letak kesalahan kami?
    kami sudah bayar PPNnya, masa kami juga yang harus bayar denda atas kejadian ini?
    enak di penjualnya doong?

    Mohon maaf jika opini saya menyinggung perasaan rekan

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 3:55 pm
    Originaly posted by BeginnerTax:

    ngeriiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii…
    makin numpuk aja kerjaan klo setiap faktur pajak masukan harus di cek sampai mendalam gitu.

    terlampau ruwet bisnis makin seret…

    Originaly posted by BeginnerTax:

    yg jd pertanyaan, mekanisme seperti apa sih yg dilakukan fiskus dalam mencabut status PKP menjadi non-PKP?

    ada di post sebelumnya dari rekan priadiar4

    Originaly posted by BeginnerTax:

    trus info perusahaan2 yg dicabut PKP nya, kita bisa dpt dr mana? >_<

    biasanya suka ada ditempel di KPP sama di website (tp jarang update)

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 3:55 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Mohon maaf jika opini saya menyinggung perasaan rekan

    maafin gak yah…??

  • boboboy

    Member
    27 August 2013 at 3:56 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Originaly posted by boboboy:
    atau lebih tepatnya adalah tidak tahu bahwa faktur pajak tersebut adalah FP tidak sah..
    dimana letak kesalahan kami?
    kami sudah bayar PPNnya, masa kami juga yang harus bayar denda atas kejadian ini?
    enak di penjualnya doong?

    Mohon maaf jika opini saya menyinggung perasaan rekan

    wah.. sama sekali tidak rekan..
    saya sangat terbantu dengan opini – opini yang rekan berikan..

    yang saya heran adalah kenapa pembeli yang kena?
    harus bayar seperti 2x nilai PPN..

    sementara penjual tinggal berdalih, "karena ketidaktahuan"..
    sehingga hanya disuruh membayarkan PPN yang telah dipungut..
    tapi kan enggak nombok seperti pembelinya..

    lalu kedepannya apakah kita harus mengobok2 data PKP rekanan untuk menghindari kejadian ini terulang?

  • boboboy

    Member
    27 August 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by BeginnerTax:
    trus info perusahaan2 yg dicabut PKP nya, kita bisa dpt dr mana? >_<

    biasanya suka ada ditempel di KPP sama di website (tp jarang update)

    berarti setiap mau transaksi, kudu nyari tau dulu ya di KPP atau website?
    terus kalau di KPP dan website belum update, atau rekanan tidak menerima surat pencabutan PKP yang dikirimkan oleh DJP dan ada kejadian seperti ini, bukankah tetap saja WP pembeli yang kena akibatnya rekan?

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2013 at 4:11 pm
    Originaly posted by boboboy:

    berarti setiap mau transaksi, kudu nyari tau dulu ya di KPP atau website?

    nasib yah…ampe sekarang saya begitu tuh kl terima dari supplier baru

    Originaly posted by boboboy:

    terus kalau di KPP dan website belum update

    biasanya saya nanya ama AR, untung AR nya baik kayak rekan priadiar4

    Originaly posted by boboboy:

    atau rekanan tidak menerima surat pencabutan PKP yang dikirimkan oleh DJP dan ada kejadian seperti ini, bukankah tetap saja WP pembeli yang kena akibatnya rekan?

    pastinya begitu, makanya saya bilang kyk diatas tadi. sbnrnya tugas WP itu apa cuma ngejagain kewajibannya WP lain?emg ga ada kerjaan lain?ada pasal proteksi supaya negara ga dirugikan koq tetep pembeli masih kena ruginya?YLKI mana YLKI…??

  • suyanto99

    Member
    28 August 2013 at 8:57 am
    Originaly posted by rizal7275:

    pertanyaanya : apakah belum dikukuhkan sebagai PKP dipersamakan dengan sudah pernah dikuhkuhkan tapi statusnya dicabut ???

    Memang casenya ngak 100% mirip, akan tetapi bisa disimpulkan bahwa pada kasus yg dibanding maupun kasus rekan kita, PKP Penjual pada saat menerbitkan Faktur Pajak Statusnya "Bukan PKP".

    Terlepas dari fair atau tidak, itulah potret dunia perpajakan kita. Sebenarnya permasalahan demikian sudah berlangsung lama, hanya saja belakangan DJP semakin getol mencari penerimaan sehingga biasanya hal demikian tidak dilakukan di tahun2 sebelumnya.

    Salam ORTax…

  • Yovi

    Member
    28 August 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Terlepas dari fair atau tidak, itulah potret dunia perpajakan kita. Sebenarnya permasalahan demikian sudah berlangsung lama, hanya saja belakangan DJP semakin getol mencari penerimaan sehingga biasanya hal demikian tidak dilakukan di tahun2 sebelumnya.

    kenapa gak dibuat aja ya payung hukumnya?
    yang menyatakan jika sudah membayar dan dapat dibuktikan arus uangnya, maka FP dapat dikreditkan..
    padahal saya sangat menantikannya loh..

  • BeginnerTax

    Member
    28 August 2013 at 2:05 pm
    Originaly posted by yovi:

    padahal saya sangat menantikannya loh..

    semua WP juga sangat menantikannya… hehe.. 😀

  • hangsengnikkei

    Member
    28 August 2013 at 2:45 pm
    Originaly posted by yovi:

    kenapa gak dibuat aja ya payung hukumnya?
    yang menyatakan jika sudah membayar dan dapat dibuktikan arus uangnya, maka FP dapat dikreditkan..
    padahal saya sangat menantikannya loh..

    itulah harusnya yg fair. payung (tenda malahan) hukum buat negara kan udah ada supaya suruh nyetorin tu PPN yg terlanjur dipungut, nah ini buat sisi pembelinya blm ada perlindungannya, logikanya kan ya krn memang harus disetor ya berarti FP seyogyanya dapat dikreditkan, ini sih boro2, dikembaliin jg ga bisa

  • BeginnerTax

    Member
    28 August 2013 at 2:49 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    logikanya kan ya krn memang harus disetor ya berarti FP seyogyanya dapat dikreditkan, ini sih boro2, dikembaliin jg ga bisa

    uuuppppssss… to the point sekali, hihihihi… 😀

Viewing 61 - 73 of 73 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now