Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggal pembuatan Faktur Pajak
Tanggal pembuatan Faktur Pajak
Apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak pada tanggal 1 Juni 2008 (belum ada pembayaran),dapatkah faktur pajak diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2008?
Trimakasih…Bisa saja si pak… Kan salah satu syaratnya "paling lama akhir bulan berikutnya setelah penyerahan barang".. Semoga membantu….
Betul…saya baca itu di pasal 13 ayat 3 UU PPN Tahun 1983…tapi pasal tersebut tidak ada lagi di UU 94 dan 2000…apakah itu masih berlaku? Trimakasih
masih pak fernandez UU 94 & 2000 kan cuma perubahan (amandemen)
jadi kalo gk keterangan "dihapuskan" masih berlaku…jadi masih sama seperti yang pak POERBA dan pak fernandez kemukakan sesuai pasal 13 ayat 3 UU PPN
OK…trims untuk semua bantuan rekan2 🙂
Karena masih sama2 faktur saya ndomplebg aja disinni:
BEGINI REKAN-REKAN..
Saya ada soal.Misalkan dalam bulan Juni tanggal 4 Sudah dibuat faktur pajak (pada saat pembayaran) akan tetapi, ternyata pada tanggal 15 juni diketahui kalo nominal barang tersebut kurang. katakanlah yang tanggal 4 10.000.000 padahal harusnya, diketahui tanggal 15 25.000.000.
nah, apakah kita perlu buat faktur pajak pengganti yang nantinya disampaikan di SPT masa juni dengan masukin FP yang baru juga, atau langsung aja bikin yang bener (25.000.000) DAN yang 10.000.000 kita buang??
Mohon penjelasan. terima kasih..Buang aja mas/mbak zhw
kalau belum dlaporkan, sepanjang bisa ditarik kembali dari pembeli boleh saja diganti kembali aja tanggal 4 ( karena no faktur pajak diusahakan harus berurut) dengan yang benar (25jt, yg 10 jt dibuang) dan tidak perlu faktur pajak pengganti.
Catatan tambahan : faktur pajak boleh dibuka pada akhir bulan berikutnya sepanjang belum ada pembayaran, kalo ada pembayaran harus dibuka pada saat pembayaran, mana yang terjadi terlebih dahulu.
Thanks
oh begitu PAK MARDI.. dan rekan besdy..
Maap rekan PAK MARDI, saya lelaki dan masih muda, jadi panggil saja mas, jangan PAK. Adapun saya menggunakan nick zhw biar inget sesuatu..(haduu maap, jadi curhat)Back to Topic
menurut rekan2, kalau ada penggantian faktur pajak sederhana di masa yang telah lewat, perlu diperbaiki gak SPT masa yang berangkutan?
trimsPerlu mas, krn ada kesalahan dlm FP sederhana dan dilakukan penggantian makanya di lakukan pembetulan SPT Masa
Untuk kesalahan dalam FP Sederhana, sepanjang tidak menyangkut perubahan nilai, SPT Masa PPN terdahulu tidak perlu dilakukan pembetulan.
Hal tsb mengingat laporan FP Sederhana dalam SPT Masa PPN tidak disampaikan dalam bentuk rincian seperti FP Standar.
sengtuju dengan Bapak Lutfan, tapi yg perlu diwaspadai tuch pembetulannya jadi kurang bayar atau lebih bayarnya jadi kecil sebab disitu ada konsekuensi-2 yang harus siap dihadapi nantinya.
bukankah itu tidak berpengaruh terhadap pajak yang terutang..??
Apakah ada sanksinya kalau tidk dilakukan pembetulan??
mungkin ada efeknya dengan total penyerahan?? tapi dikaitkan dengan apa??mas zhw tolong diperjelas faktur pajak sederhana tsb apanya yg berubah ?
thanks