Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggal Faktur Pajak berbeda tahun dengan tanggal invoice

  • Tanggal Faktur Pajak berbeda tahun dengan tanggal invoice

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 51 Members · 139 Posts
  • ktfd

    Member
    8 February 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by ladyluwwe:

    apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?

    tidak melanggar sesuai uu ppn.

  • ktfd

    Member
    8 February 2014 at 1:02 pm
    Originaly posted by ladyluwwe:

    apakah hal itu diperbolehkan atau melanggar ketentuan pembuatan faktur pajak?

    tidak melanggar sesuai uu ppn.

  • ktfd

    Member
    8 February 2014 at 1:04 pm
    Originaly posted by bapakbad:

    bagaimana mencatat dan melaporkannya.. mohon dibantu.

    ya seperti biasa saja toh…
    tp ak gak atau lho apa bisa buat spt ppn 2013 dgn no fp 2014… ane nyerah kalau ini…

  • ktfd

    Member
    8 February 2014 at 1:04 pm
    Originaly posted by bapakbad:

    bagaimana mencatat dan melaporkannya.. mohon dibantu.

    ya seperti biasa saja toh…
    tp ak gak atau lho apa bisa buat spt ppn 2013 dgn no fp 2014… ane nyerah kalau ini…

  • kev1n

    Member
    11 February 2014 at 2:54 pm

    ingin numpang nanya, kalau semisal ini kan bulan februari tahun 2014 nah seharusnya kan sejak awal tahun 2014 kan nmer faktur berubah menjadi 000000001, nah tapi ada perusahaan yang dia gak mengganti itu, malah dia melanjutkan nomornya seperti contoh tahun 2013 bulan september nmer serinya 000000025 nah pada saat bulan februari nmor seri fakturnya berlanjut menjadi 000000026. apakah faktur tsb cacat atau tidak?

  • kev1n

    Member
    11 February 2014 at 2:54 pm

    ingin numpang nanya, kalau semisal ini kan bulan februari tahun 2014 nah seharusnya kan sejak awal tahun 2014 kan nmer faktur berubah menjadi 000000001, nah tapi ada perusahaan yang dia gak mengganti itu, malah dia melanjutkan nomornya seperti contoh tahun 2013 bulan september nmer serinya 000000025 nah pada saat bulan februari nmor seri fakturnya berlanjut menjadi 000000026. apakah faktur tsb cacat atau tidak?

  • tri_agus

    Member
    11 February 2014 at 3:19 pm

    Dgn Asumsi Tanggal Invoice = tanggal penyerahan. Contoh kasus diatas ,Dasar Hukum Pasal 16 PER 24/PJ/2012, FP diterbitkan <= 3 bln (Januari 2014 ) diperbolehkan menurut peraturan ini. Konsekuensi bagi Penjual potensi terlambat menerbitkan FP 2% dari Pajak terutang , bagi Pembeli dpt Dikreditkan PPNnya.

  • tri_agus

    Member
    11 February 2014 at 3:19 pm

    Dgn Asumsi Tanggal Invoice = tanggal penyerahan. Contoh kasus diatas ,Dasar Hukum Pasal 16 PER 24/PJ/2012, FP diterbitkan <= 3 bln (Januari 2014 ) diperbolehkan menurut peraturan ini. Konsekuensi bagi Penjual potensi terlambat menerbitkan FP 2% dari Pajak terutang , bagi Pembeli dpt Dikreditkan PPNnya.

  • Mia1590

    Member
    11 February 2014 at 11:11 pm

    faktur tsb cacat. nomor serinya hrs sesuai jatah yg diberikan kpp. nomor seri 2013 utk transaksi thn 2013. begitu pula nomor seri 2014 utk transaksi tahun 2014. apabila terima faktur pajak yg nomor seri & tgl faktur pajaknya berbeda tahun, minta direvisi faktur pajaknya.

  • Mia1590

    Member
    11 February 2014 at 11:11 pm

    faktur tsb cacat. nomor serinya hrs sesuai jatah yg diberikan kpp. nomor seri 2013 utk transaksi thn 2013. begitu pula nomor seri 2014 utk transaksi tahun 2014. apabila terima faktur pajak yg nomor seri & tgl faktur pajaknya berbeda tahun, minta direvisi faktur pajaknya.

  • BadutImut

    Member
    14 February 2014 at 3:37 pm

    Sama halnya dengan yang Saya alami

    Perusahaan Saya sebut saja perusahaan A melakukan transaksi jual beli di bulan Desember 2013 dengan perusahaan B. Barang yang diperjualbelikan membutuhkan waktu untuk proses pembuatannya. Perusahaan Saya adalah pembeli. Perusahaan B adalah penjual.

    Menurut kesepakatan, Perusahaan A akan menerima faktur penjualan dan faktur pajak di bulan Desember 2013. Tetapi pada kenyataannya, faktur penjualan memang diterima pada bulan Desember sedangkan faktur pajaknya baru diterima di bulan Januari 2014 setelah barang diserahkan dan dilunasi tagihannya.

    Perusahaan A ingin mengkreditkan pajak masukannya di bulan Januari 2014. Apakah bisa? Dengan kata lain tidak melanggar? Dengan keadaan dimana tanggal pada faktur pajak dan faktur penjualannya berbeda?

    Mohon bantuan dari rekan-rekan.
    Terimakasih.

  • BadutImut

    Member
    14 February 2014 at 3:37 pm

    Sama halnya dengan yang Saya alami

    Perusahaan Saya sebut saja perusahaan A melakukan transaksi jual beli di bulan Desember 2013 dengan perusahaan B. Barang yang diperjualbelikan membutuhkan waktu untuk proses pembuatannya. Perusahaan Saya adalah pembeli. Perusahaan B adalah penjual.

    Menurut kesepakatan, Perusahaan A akan menerima faktur penjualan dan faktur pajak di bulan Desember 2013. Tetapi pada kenyataannya, faktur penjualan memang diterima pada bulan Desember sedangkan faktur pajaknya baru diterima di bulan Januari 2014 setelah barang diserahkan dan dilunasi tagihannya.

    Perusahaan A ingin mengkreditkan pajak masukannya di bulan Januari 2014. Apakah bisa? Dengan kata lain tidak melanggar? Dengan keadaan dimana tanggal pada faktur pajak dan faktur penjualannya berbeda?

    Mohon bantuan dari rekan-rekan.
    Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:42 pm
    Originaly posted by kev1n:

    apakah faktur tsb cacat atau tidak?

    yup, dianggap faktur pajak tidak lengkap

  • priadiar4

    Member
    14 February 2014 at 3:42 pm
    Originaly posted by kev1n:

    apakah faktur tsb cacat atau tidak?

    yup, dianggap faktur pajak tidak lengkap

  • kanglili

    Member
    14 February 2014 at 4:17 pm

    faktur pajak dibuat max pada bulan yg sama
    contoh invoice 05 Januari, max tanggal FP 31 Januari, rekan

Viewing 16 - 30 of 139 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now