Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tangga faktur pajak berbeda dengan tanggal terima barang

  • Tangga faktur pajak berbeda dengan tanggal terima barang

     r.prast updated 14 years ago 12 Members · 22 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    23 April 2010 at 12:00 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Rekan Hanif, mohon pencerahannya kalo bisa detail/ada contohnya.

    Originaly posted by sautMB:

    Apakah ada peraturan yang mengikat secara jelas?

    PER No. 13 Tahun 2010
    Pasal 2

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:

    1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    4. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    menurut pp24 2002
    "Pasal 13
    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
    (2) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

    Originaly posted by sautMB:

    krn info dr AR saya, tidak ada masalah dengan tanggal yang saya maksudkan sebelumnya.

    mohon maaf rekan saut…, saya tidak pernah bisa percaya jawaban AR yang diberikan secara lisan.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    23 April 2010 at 12:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli

    Terima Kasih Pak Hanif utk Responnya.
    Bisa diperjelas dalam hal dikirim sendiri dari gudang oleh Penjual tanggal 1 tapi diterimanya tanggal 5. Maka tanggal FP diisi dgn tanggal brp?
    Mohon pencerahannya.
    Salam

  • hafidz_28

    Member
    23 April 2010 at 12:50 pm

    saya rasa tidak masalah bla tgl faktur pajak sama dgn tanggal terima barang, selagi dalam bulan yang sama…

  • Aries Tanno

    Member
    23 April 2010 at 1:39 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Bisa diperjelas dalam hal dikirim sendiri dari gudang oleh Penjual tanggal 1 tapi diterimanya tanggal 5. Maka tanggal FP diisi dgn tanggal brp?

    tanggal 1

    Dasarnya :
    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.

    Juru kirim disini dapat diartikan bagian pengiriman yang ada di dlam perusahaan.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 April 2010 at 3:40 pm
    Originaly posted by hanif:

    Juru kirim disini dapat diartikan bagian pengiriman yang ada di dlam perusahaan.

    kurang sependapat dg rekan hanif

    Juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan adalah orang atau badan yang melakukan usaha pengangkutan atau pengiriman baik yang mempunyai kontrak usaha dengan pembeli maupun dengan penjual
    S-776 PJ 52 th 2005 angka 3(b)

    Originaly posted by simonalim:

    dalam hal dikirim sendiri dari gudang oleh Penjual tanggal 1 tapi diterimanya tanggal 5. Maka tanggal FP diisi dgn tanggal brp?

    tanggal 5

    salam

  • Simonalim

    Member
    23 April 2010 at 4:20 pm

    Terima kasih atas Responnya kembali Pak Hanif.
    Namun dipenjelasannya ditulis

    Originaly posted by simonalim:

    Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.

    Bukankah maksudnya Penguasaan adalah masih menjadi tanggung jawabnya Penjual?
    Lalu bila menggunakan Juru Kirim (Perusahaan lain) selain Penjual sendiri, maka penguasaan/tanggung jawab telah berpindah kepada Juru Kirim?
    Mohon Share-nya Pak, supaya persepsi/pengertian saya terhadap saat penyerahan sama.
    Thanks Sebelumnya.

  • r.prast

    Member
    23 April 2010 at 5:28 pm

    kadangkala PKP Penjual membuat tanggal DO/SJ berbeda dengan tanggal pengiriman/Barang keluar dari gudang, sehingga mengakibatkan tanggal DO/SJ dan tanggal penerimaan di PKP Pembeli berbeda.

    misal :
    pengiriman BKP dari cikarang-jakarta
    PKP A membuat DO pada tanggal 16-04-2010, akan tetapi BKP tersebut keluar dari gudangnya pada tanggal 17-04-2010 dan di terima di PKP Pembeli pada tanggal 17-04-2010.

    bagaimana dengan case seperti ini ?
    ini yang masih menjadi abu2 ,,,
    karena sistem dapat mengalahkan regulasi/perpajakan ,,,
    hikz hikz hikz ,,,

    salam,

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now