Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tangga faktur pajak berbeda dengan tanggal terima barang
Tangga faktur pajak berbeda dengan tanggal terima barang
Dear Taxer,
saya mau tanya sehubungan dengan tanggal penerbitan faktur pajak, di mana dalam UU No 42. pasal 13, disebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat "PENYERAHAN BARANG". yang saya mau tanyakan pengertian penyerahan barang ini apakah pada saat barang keluar dari gudang (surat jalan diterbitkan) atau barang diterima oleh customer (bukti terima barang). karena customer kami menuntut agar tanggal faktur pajak sama dengan tanggal saat penerimaan barang sedangkan di lapangan sudah pasti berbeda dengan tanggal terbit surat jalan karena jarak dan waktu pengiriman, tetapi menurut saya pengertian penyerahan tersebut dilihat dari sudut pandang penjual yang menyerahkan (bukti = surat jalan). Mohon pencerahannya. Terima Kasih1. kan jelas "Penyerahan Barang" bukan "Penerimaan Barang",
dalam hal pengiriman dilakukan oleh ekspedisi, maka penyerahan kepada ekspedisi sudah berarti penyerahan.
2. Tgl. penyerahan adalah Tgl Surat Jalan (diterbitkan), tanggal penerimaan biasanya hanya berupa stempel/validasi WHyg dimaksud FP harus dibuat pada saat penyerahan barang adalah pada saat barang keluar dari gudang penjual…agar tgl FP sama dengan tgl invoice…
mohon koreksinya..
menurut pp24 2002
"Pasal 13
(1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
(2) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.- Originaly posted by joeardy:
1. kan jelas "Penyerahan Barang" bukan "Penerimaan Barang",
dalam hal pengiriman dilakukan oleh ekspedisi, maka penyerahan kepada ekspedisi sudah berarti penyerahan.
2. Tgl. penyerahan adalah Tgl Surat Jalan (diterbitkan), tanggal penerimaan biasanya hanya berupa stempel/validasi WHOriginaly posted by aepklaten:yg dimaksud FP harus dibuat pada saat penyerahan barang adalah pada saat barang keluar dari gudang penjual…agar tgl FP sama dengan tgl invoice…
mohon koreksinya..
Originaly posted by habibah:menurut pp24 2002
"Pasal 13
(1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
(2) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.Setujuuuu
Salam
menurut saya juga seperti itu pak pada saat barang keluar gudang sehingga tanggal faktur pajak sama dengan tanggal surat jalan. tapi bagi sebagian customer kami sangat kukuh harus sama dengan barang terima. Apakah ada dasar hukum selain yang lebih tegas?
- Originaly posted by andrydermawanto:
Apakah ada dasar hukum selain yang lebih tegas?
Seperti telah dikutip rekan Habibah..
- Originaly posted by habibah:
menurut pp24 2002
"Pasal 13
(1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.Menurut Penjelasan PP 24 tahun 2002 Pasal 13(1):
Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
Mohon ada yg mau mencoba sharing, apa maksudnya kalimat/alinea diatas?Kapan ya ada SE untuk mempertegas mengenai hal ini dikeluarkan?
Kepada Bapak2/Ibu2 di Direktorat Jendral Pajak Peraturan II mohon dibarengi dengan SE "Pemberlakuan Faktur Pajak Standar yg masih ada sisa cetak" segera diterbitkan.Thanks.
Salam Ortax.. Rekan2, mohon maaf sebelumnya kalau pertanyaan saya ini mendasar sekali, tapi daripada salah, lebih baik saya minta pencerahan dari rekan2 sekalian….
Selama ini yang berlaku umum kan, tanggal faktur pajak sesuai tanggal invoice…berarti sekarang kalau tanggal invoice dan faktur pajak 3 hari dari tanggal kirim barang(setelah confirm barang diterima client dgn baik), apakah itu salah ?
Terima kasih.1. kan jelas "Penyerahan Barang" bukan "Penerimaan Barang",
dalam hal pengiriman dilakukan oleh ekspedisi, maka penyerahan kepada ekspedisi sudah berarti penyerahan.Rekan joeardy,
Ada kalanya barang yang kita keluarkan dari gudang dengan yang diterima customer itu berbeda kuantitinya.
Jadi tidak ada salahnya kalo menggunakan tanggal pada saat barang diserahkan oleh penjual dan diterima langsung oleh pembeli.
Hal ini untuk mencegah terjadinya revisi invoice dan faktur pajak.Terima kasih.
Salam
- Originaly posted by sautMB:
Jadi tidak ada salahnya kalo menggunakan tanggal pada saat barang diserahkan oleh penjual dan diterima langsung oleh pembeli.
jelas salah
nggak bisa ditawar lagi ketentuannyaSalam
- Originaly posted by hanif:
jelas salah
nggak bisa ditawar lagi ketentuannyaRekan Hanif, mohon pencerahannya kalo bisa detail/ada contohnya.
Terima Kasih. - Originaly posted by hanif:
jelas salah
nggak bisa ditawar lagi ketentuannyaRekan Hanif,
Apakah ada peraturan yang mengikat secara jelas?
krn info dr AR saya, tidak ada masalah dengan tanggal yang saya maksudkan sebelumnya.
Thanks,Salam
bagi saya sudah jelas dengan SE tersebuy. Terima Kasih Banyak….