Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tanda tangan ssp pph 25

  • tanda tangan ssp pph 25

     Fredy0819 updated 11 years, 10 months ago 12 Members · 49 Posts
  • priadiar4

    Member
    13 July 2012 at 9:08 am
    Originaly posted by Nazzamuddin:

    dengan menggunakan SSP yg ditanda tangani cukup oleh pengurus saja (Bukan Wajib Pajak)

    maksudnya ini, bukankah pengurus wewakili WP??

  • Nazzamuddin

    Member
    13 July 2012 at 9:17 am

    maksudnya ini, bukankah pengurus wewakili WP??

    betul pak,, tapi tanpa surat kuasa khusus ,, karena surat kuasa nya dikuasakan kepada setingkat Manager, sementara pengurusnya kan setingkat Staf ,, heheheee………

  • priadiar4

    Member
    13 July 2012 at 9:32 am
    Originaly posted by Nazzamuddin:

    betul pak,, tapi tanpa surat kuasa khusus ,, karena surat kuasa nya dikuasakan kepada setingkat Manager, sementara pengurusnya kan setingkat Staf ,, heheheee……

    ooh tidak diperkenankan, mesti pengurus dan jika tidak ada, kuasanya..

  • Fredy0819

    Member
    13 July 2012 at 9:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ooh tidak diperkenankan, mesti pengurus dan jika tidak ada, kuasanya..

    sependapat dengan rekan priadiar4,.. ( harus yang sudah terdaftar di KPP ).. 🙂

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now