Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tanda tangan ssp pph 25
- Originaly posted by Nazzamuddin:
dengan menggunakan SSP yg ditanda tangani cukup oleh pengurus saja (Bukan Wajib Pajak)
maksudnya ini, bukankah pengurus wewakili WP??
maksudnya ini, bukankah pengurus wewakili WP??
betul pak,, tapi tanpa surat kuasa khusus ,, karena surat kuasa nya dikuasakan kepada setingkat Manager, sementara pengurusnya kan setingkat Staf ,, heheheee………
- Originaly posted by Nazzamuddin:
betul pak,, tapi tanpa surat kuasa khusus ,, karena surat kuasa nya dikuasakan kepada setingkat Manager, sementara pengurusnya kan setingkat Staf ,, heheheee……
ooh tidak diperkenankan, mesti pengurus dan jika tidak ada, kuasanya..
- Originaly posted by priadiar4:
ooh tidak diperkenankan, mesti pengurus dan jika tidak ada, kuasanya..
sependapat dengan rekan priadiar4,.. ( harus yang sudah terdaftar di KPP ).. 🙂