Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tanda tangan ssp pph 25
- Originaly posted by priadiar4:
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25
- Originaly posted by KoRaY:
sebelumnya mau bertanya rekan hanif apakah pada Surat Setoran Pajak dijaman SE – 07/PJ.22/1988 tersebut dikeluarkan sudah ada kata-kata Wajib Pajak/Penyetor pada kolom penandatangannya???
wah kalau yang saya nggak punya datanya.
mungkin yang lain ada yang punya.Salam
- Originaly posted by hanif:
wah kalau yang saya nggak punya datanya.
mungkin yang lain ada yang punya.sudah ada kata-kata Wajib Pajak/Penyetor pada kolom penandatangannya rekan, ada di lampiran
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52a/A/1990, SE-10/PJ.2/1990TENTANG
PERUBAHAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENATAUSAHAAN SETORAN PAJAK
MELALUI BANK DAN KANTOR POS - Originaly posted by priadiar4:
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52a/A/1990, SE-10/PJ.2/1990TENTANG
PERUBAHAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENATAUSAHAAN SETORAN PAJAK
MELALUI BANK DAN KANTOR POStrims infonya…
Tapi SE nya kan Tahun 88Salam
- Originaly posted by priadiar4:
PERUBAHAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
ini kan perubahannya..
yang awalnya yang mana?
ada yang punya datanya gak? kok yang saya tangkep sepertinya SE tersebut sudah sangat usang yah..
sudah tidak sesuai dengan segala bentuk perubahan formulir pada saat ini..mungkin rekan bisa membaca ini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13834 #Pasal 2
(4) Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
berikut Lampiran I dapat dilihat disini :
http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER38.htm lWajib Pajak/Penyetor : diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.
Salam
- Originaly posted by KoRaY:
sudah tidak sesuai dengan segala bentuk perubahan formulir pada saat ini..
tidak sesuainya dimana?
Salam
- Originaly posted by yovi:
trims infonya…
Tapi SE nya kan Tahun 88Salam
Originaly posted by yovi:ini kan perubahannya..
yang awalnya yang mana?
ada yang punya datanya gak?datanya di Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Oktober 1987 No. SE-67/A/1987 dan No. SE-31/PJ.4/1987 tentang Penyederhanaan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
Esensi SE tersebut untuk menggambarkan bahwa SSP PPh 25 juga berfungsi sebagai SPT Masa PPh Pasal 25. Toh sampai saat ini masih seperti itu?
Salam
ada yang mengetahui bagaimana SSP pada jaman SE tersebut dikeluarkan bagaimana wujudnya tidak yah?
terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
ketua majelis hakimnya kurang, pak begawan belum ada.. belum sah vonisnya
He..he..he…
Saya sudah ketok palunya, tetapi di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=23655#pesan176849 - Originaly posted by rizky.ahm:
apakah rekan2 semua pernah dipermasalahkan terkait penandtanganan dissp psl 25 ? pernah ga sampai dg masuk diperadilan pajak ?
hehehe selama ini sih lom pernah.. tapi mudah2an jangan sampe deh..
mantab pak bega ini,
apakah rekan2 semua pernah dipermasalahkan terkait penandtanganan dissp psl 25 ? pernah ga sampai dg masuk diperadilan pajak ?
trm kshTerima ksih atas pencerahannya….
ikut nimbrung rekan rekan ,,,
mengenai penandatanganan SSP untuk PPh 25 saya sendiri masih ada ganjalan ni ,,, selama ini Perusahaan kami Lapor PPh 25 NIHIL dengan menggunakan SSP yg ditanda tangani cukup oleh pengurus saja (Bukan Wajib Pajak) dan tanpa Surat Kuasa Khusus,, hal tersebut selalu kami lakukan sejak 1 tahun terakhir atas saran dari AR kami ,,,
Bagaimana menurut teman2 kalo dikaitkan dengan SE yang sudah dibahas di atas, agar kami tak salah langkah …
terima kasih.