Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tanda tangan ssp pph 25

  • tanda tangan ssp pph 25

     Fredy0819 updated 11 years, 10 months ago 12 Members · 49 Posts
  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

    Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25

  • Aries Tanno

    Member
    12 July 2012 at 4:48 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    sebelumnya mau bertanya rekan hanif apakah pada Surat Setoran Pajak dijaman SE – 07/PJ.22/1988 tersebut dikeluarkan sudah ada kata-kata Wajib Pajak/Penyetor pada kolom penandatangannya???

    wah kalau yang saya nggak punya datanya.
    mungkin yang lain ada yang punya.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 4:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    wah kalau yang saya nggak punya datanya.
    mungkin yang lain ada yang punya.

    sudah ada kata-kata Wajib Pajak/Penyetor pada kolom penandatangannya rekan, ada di lampiran
    SURAT EDARAN BERSAMA
    DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
    DAN
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-52a/A/1990, SE-10/PJ.2/1990

    TENTANG

    PERUBAHAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENATAUSAHAAN SETORAN PAJAK
    MELALUI BANK DAN KANTOR POS

  • Aries Tanno

    Member
    12 July 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    SURAT EDARAN BERSAMA
    DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
    DAN
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-52a/A/1990, SE-10/PJ.2/1990

    TENTANG

    PERUBAHAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK DAN PENATAUSAHAAN SETORAN PAJAK
    MELALUI BANK DAN KANTOR POS

    trims infonya…
    Tapi SE nya kan Tahun 88

    Salam

  • Yovi

    Member
    12 July 2012 at 5:00 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PERUBAHAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

    ini kan perubahannya..
    yang awalnya yang mana?
    ada yang punya datanya gak?

  • KoRaY

    Member
    12 July 2012 at 5:07 pm

    kok yang saya tangkep sepertinya SE tersebut sudah sangat usang yah..
    sudah tidak sesuai dengan segala bentuk perubahan formulir pada saat ini..

    mungkin rekan bisa membaca ini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13834 #

    Pasal 2

    (4) Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    berikut Lampiran I dapat dilihat disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/09PJ_PER38.htm l

    Wajib Pajak/Penyetor : diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.

    Salam

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    12 July 2012 at 5:08 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    sudah tidak sesuai dengan segala bentuk perubahan formulir pada saat ini..

    tidak sesuainya dimana?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 5:09 pm
    Originaly posted by yovi:

    trims infonya…
    Tapi SE nya kan Tahun 88

    Salam

    Originaly posted by yovi:

    ini kan perubahannya..
    yang awalnya yang mana?
    ada yang punya datanya gak?

    datanya di Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Oktober 1987 No. SE-67/A/1987 dan No. SE-31/PJ.4/1987 tentang Penyederhanaan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

  • Aries Tanno

    Member
    12 July 2012 at 5:10 pm

    Esensi SE tersebut untuk menggambarkan bahwa SSP PPh 25 juga berfungsi sebagai SPT Masa PPh Pasal 25. Toh sampai saat ini masih seperti itu?

    Salam

  • KoRaY

    Member
    12 July 2012 at 5:11 pm

    ada yang mengetahui bagaimana SSP pada jaman SE tersebut dikeluarkan bagaimana wujudnya tidak yah?

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    12 July 2012 at 5:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ketua majelis hakimnya kurang, pak begawan belum ada.. belum sah vonisnya

    He..he..he…
    Saya sudah ketok palunya, tetapi di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=23655#pesan176849

    ortax

  • Fredy0819

    Member
    12 July 2012 at 8:57 pm
    Originaly posted by rizky.ahm:

    apakah rekan2 semua pernah dipermasalahkan terkait penandtanganan dissp psl 25 ? pernah ga sampai dg masuk diperadilan pajak ?

    hehehe selama ini sih lom pernah.. tapi mudah2an jangan sampe deh..

  • rizky.ahm

    Member
    13 July 2012 at 2:58 am

    mantab pak bega ini,
    apakah rekan2 semua pernah dipermasalahkan terkait penandtanganan dissp psl 25 ? pernah ga sampai dg masuk diperadilan pajak ?
    trm ksh

  • aldrian

    Member
    13 July 2012 at 8:01 am

    Terima ksih atas pencerahannya….

  • Nazzamuddin

    Member
    13 July 2012 at 8:41 am

    ikut nimbrung rekan rekan ,,,

    mengenai penandatanganan SSP untuk PPh 25 saya sendiri masih ada ganjalan ni ,,, selama ini Perusahaan kami Lapor PPh 25 NIHIL dengan menggunakan SSP yg ditanda tangani cukup oleh pengurus saja (Bukan Wajib Pajak) dan tanpa Surat Kuasa Khusus,, hal tersebut selalu kami lakukan sejak 1 tahun terakhir atas saran dari AR kami ,,,

    Bagaimana menurut teman2 kalo dikaitkan dengan SE yang sudah dibahas di atas, agar kami tak salah langkah …

    terima kasih.

Viewing 31 - 45 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now