Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan tanda tangan ssp pph 25

  • tanda tangan ssp pph 25

     Fredy0819 updated 11 years, 9 months ago 12 Members · 49 Posts
  • Yovi

    Member
    12 July 2012 at 3:12 pm
  • Yovi

    Member
    12 July 2012 at 3:12 pm

    Dear rekan – rekan ortax..

    mohon bantuannya..
    apakah untuk ssp pph 25 tidak boleh ditandatangani oleh orang lain selain pengurus?
    mengingat ssp pph 25 juga dipergunakan untuk melapor..

    Mohon pencerahannya..

  • RickoB

    Member
    12 July 2012 at 3:15 pm

    Setau saya, kl SSP boleh ditandatangan sama orang lain yang bukan pengurus asal diketahui.. ( boleh diwakilkan ). Mohon koreksinya…

  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 3:21 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakah untuk ssp pph 25 tidak boleh ditandatangani oleh orang lain selain pengurus?

    benar..

  • Yovi

    Member
    12 July 2012 at 3:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    benar..

    boleh minta dasar hukumnya rekan?

  • henlou

    Member
    12 July 2012 at 3:25 pm

    Sepanjang yg saya tau, selama tidak diharuskan mencantumkan NPWP maka siapa saja bisa menandatanganinya, Contoh : SSP, tetapi jika harus mencantumkan NPWP nya, maka orang yg bersangkutanlah yg harus menandatanganinya Contoh : SPT.
    Mohon koreksinya, salam…

  • priadiar4

    Member
    12 July 2012 at 3:26 pm
    Originaly posted by yovi:

    boleh minta dasar hukumnya rekan?

    Pasal 32 KUP

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    a. badan oleh pengurus;

  • Yovi

    Member
    12 July 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    a. badan oleh pengurus;

    ini hanya untuk pph 25 atau untuk semua pajak rekan?

  • Aries Tanno

    Member
    12 July 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    a. badan oleh pengurus;

    Adakah hubungannya?
    Sebab, di dalam form SSP hanya ditulis Wajib Pajak/ Penyetor.
    Tidak ada ditulis kuasa

    Mohon infonya…

    Salam

  • henlou

    Member
    12 July 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by yovi:

    Pasal 32 KUP

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    a. badan oleh pengurus;

    mohon maaf rekan priadi, jika demikian ketika perusahaan akan membayar setoran masa untuk PPh 21, 23, 4 (2) atau lainnya merujuk pada pasal ini maka SSP nya harus ditanda tangani oleh Pengurus, apakah seperti itu??
    Karena Hal ini pernah saya tanyakan kepada AR saya dan juga Konsultan Pajak saya, mereka menjawab hampir senada "selama tidak mencantumkan NPWP maka boleh siapa saja yg menandatangani SSP nya". Mohon pencerahannya…

  • baitabara

    Member
    12 July 2012 at 3:36 pm

    mohon koreksi jika kurang pas rekan2
    boleh ditandatangani orang lain tapi dengan berdasarkan surat kuasa, wajib dilampirkan Surat Kuasa Khusus. thk rekan

  • Yovi

    Member
    12 July 2012 at 3:39 pm

    saya menemukan peraturan ini..
    tapi saya tidak tahu apakah ini masih berlaku atau tidak..

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 07/PJ.22/1988

    TENTANG

    FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-45/PJ.BT5/1987, seluruh bentuk formulir setoran pajak, kecuali Surat Setoran atas Impor Barang Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan diubah bentuknya menjadi bentuk KP.U.35.

    Untuk setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di samping sebagai alat bukti setoran. Dengan demikian khusus bagi setoran PPh Pasal 25, fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35 di samping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.

    Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak diwajibkan menanda-tangani Surat Pemberitahuan. Apabila SPT ditanda-tangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Berdasarkan butir 1 s/d 3 di atas, maka guna tujuan pembayaran PPh Pasal 25, Surat Setoran Pajak KP.U.35 harus ditanda-tangani oleh Wajib Pajak.
    Apabila Surat Setoran tersebut ditanda-tangani bukan oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    SALAMUN A.T.

    ada yang memiliki pendapat lain dari rekan – rekan?

  • Aries Tanno

    Member
    12 July 2012 at 3:41 pm
    Originaly posted by yovi:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 07/PJ.22/1988

    TENTANG

    FUNGSI SURAT SETORAN PAJAK KP.U.35

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-45/PJ.BT5/1987, seluruh bentuk formulir setoran pajak, kecuali Surat Setoran atas Impor Barang Dalam Rangka Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan diubah bentuknya menjadi bentuk KP.U.35.

    Untuk setoran PPh Pasal 25, fungsi formulir KP.U.7 adalah sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di samping sebagai alat bukti setoran. Dengan demikian khusus bagi setoran PPh Pasal 25, fungsi Surat Setoran Pajak KP.U.35 di samping sebagai alat setoran juga sebagai SPT Masa.

    Sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak diwajibkan menanda-tangani Surat Pemberitahuan. Apabila SPT ditanda-tangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Berdasarkan butir 1 s/d 3 di atas, maka guna tujuan pembayaran PPh Pasal 25, Surat Setoran Pajak KP.U.35 harus ditanda-tangani oleh Wajib Pajak.
    Apabila Surat Setoran tersebut ditanda-tangani bukan oleh Wajib Pajak, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    SALAMUN A.T.

    mantaap…
    berarti, khusus untuk PPh 25 saja.

    Salam

  • KoRaY

    Member
    12 July 2012 at 3:43 pm
    Originaly posted by baitabara:

    boleh ditandatangani orang lain tapi dengan berdasarkan surat kuasa, wajib dilampirkan Surat Kuasa Khusus. thk rekan

    SSP tidak perlu surat kuasa rekan.. siapa saja bisa menandatanganinya..

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 July 2012 at 3:45 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    SSP tidak perlu surat kuasa rekan.. siapa saja bisa menandatanganinya..

    salam

    gimana dengan SE diatas?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now