Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Tanda Tangan Faktur Pajak
- Originaly posted by Zullyanto:
Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan
Artinya diperbolehkan ya rekan?
terimakasih rekan Zull,
mohon masukan rekans yang lain jika ada tanggapan yang berbeda..terima kasih
- Originaly posted by Zullyanto:
Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan
Artinya diperbolehkan ya rekan?
terimakasih rekan Zull,
mohon masukan rekans yang lain jika ada tanggapan yang berbeda..terima kasih
- Originaly posted by eko budi:
Artinya diperbolehkan ya rekan?
Menurut saya boleh-boleh saja rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by eko budi:
Artinya diperbolehkan ya rekan?
Menurut saya boleh-boleh saja rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan
setuju.
seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.
- Originaly posted by Zullyanto:
Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan
setuju.
seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.
- Originaly posted by ksusanto:
seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.
kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*
- Originaly posted by ksusanto:
seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.
kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*
bisa diatur la paak.. wani piro?? huahahaha.. jangan ah tar dimarain Bapak loohhh (҂`з´ )_,/"(>_<'!)
bisa diatur la paak.. wani piro?? huahahaha.. jangan ah tar dimarain Bapak loohhh (҂`з´ )_,/"(>_<'!)
- Originaly posted by ksusanto:
bisa diatur la paak.. wani piro??
emang punya berapa banyak pak? kan nanti juga mau dibatasi….
- Originaly posted by ksusanto:
bisa diatur la paak.. wani piro??
emang punya berapa banyak pak? kan nanti juga mau dibatasi….
- Originaly posted by Zullyanto:
kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*
naik jadi 6.500
disini LPG 3 Kilo, super duper langa
Sekian informasinya.. - Originaly posted by Zullyanto:
kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*
naik jadi 6.500
disini LPG 3 Kilo, super duper langa
Sekian informasinya..