Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanda Tangan Faktur Pajak

  • Tanda Tangan Faktur Pajak

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 29 Posts
  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 9:58 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan

    Artinya diperbolehkan ya rekan?
    terimakasih rekan Zull,
    mohon masukan rekans yang lain jika ada tanggapan yang berbeda..

    terima kasih

  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 9:58 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan

    Artinya diperbolehkan ya rekan?
    terimakasih rekan Zull,
    mohon masukan rekans yang lain jika ada tanggapan yang berbeda..

    terima kasih

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 10:02 am
    Originaly posted by eko budi:

    Artinya diperbolehkan ya rekan?

    Menurut saya boleh-boleh saja rekan,

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 10:02 am
    Originaly posted by eko budi:

    Artinya diperbolehkan ya rekan?

    Menurut saya boleh-boleh saja rekan,

    Salam manis,

  • ksusanto

    Member
    14 May 2013 at 10:07 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan

    setuju.

    seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.

  • ksusanto

    Member
    14 May 2013 at 10:07 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan

    setuju.

    seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by ksusanto:

    seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.

    kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 10:09 am
    Originaly posted by ksusanto:

    seperti faktur dari pertamina yang juga tidak ada tandatangan dan cap nya.

    kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*

  • ksusanto

    Member
    14 May 2013 at 10:22 am

    bisa diatur la paak.. wani piro?? huahahaha.. jangan ah tar dimarain Bapak loohhh (҂`з´ )_,/"(>_<'!)

  • ksusanto

    Member
    14 May 2013 at 10:22 am

    bisa diatur la paak.. wani piro?? huahahaha.. jangan ah tar dimarain Bapak loohhh (҂`з´ )_,/"(>_<'!)

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 10:24 am
    Originaly posted by ksusanto:

    bisa diatur la paak.. wani piro??

    emang punya berapa banyak pak? kan nanti juga mau dibatasi….

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 10:24 am
    Originaly posted by ksusanto:

    bisa diatur la paak.. wani piro??

    emang punya berapa banyak pak? kan nanti juga mau dibatasi….

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*

    naik jadi 6.500
    disini LPG 3 Kilo, super duper langa
    Sekian informasinya..

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    kenapa mau cuma terima faktur nya doang Pak? minta sekalian bbmnya dong…. hehehehhehe *efek mau naiknya bbm*

    naik jadi 6.500
    disini LPG 3 Kilo, super duper langa
    Sekian informasinya..

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now