Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanda Tangan Faktur Pajak

  • Tanda Tangan Faktur Pajak

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 29 Posts
  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 7:41 am
  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 7:41 am

    Selamat pagi rekans ortax,

    mohon masukannya,
    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
    yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?

    terima kasih

  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 7:41 am

    Selamat pagi rekans ortax,

    mohon masukannya,
    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
    yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?

    terima kasih

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 8:27 am
    Originaly posted by eko budi:

    Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
    yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?

    Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
    PER – 27/PJ/2011

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 8:27 am
    Originaly posted by eko budi:

    Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
    yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?

    Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
    PER – 27/PJ/2011

  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 8:40 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
    PER – 27/PJ/2011

    Ok pa terimakasih informasinya,
    jadi apakah dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan ini :
    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    berlaku juga??

    terima kasih

  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 8:40 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
    PER – 27/PJ/2011

    Ok pa terimakasih informasinya,
    jadi apakah dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan ini :
    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    berlaku juga??

    terima kasih

  • ksusanto

    Member
    14 May 2013 at 9:13 am
  • ksusanto

    Member
    14 May 2013 at 9:13 am
  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 9:18 am
    Originaly posted by ksusanto:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=16003

    terima kasih link nya rekan ksusanto

    maksud saya ini pertanyaanya rekas:

    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??

    terima kasih

    ortax

  • eko budi

    Member
    14 May 2013 at 9:18 am
    Originaly posted by ksusanto:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=16003

    terima kasih link nya rekan ksusanto

    maksud saya ini pertanyaanya rekas:

    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??

    terima kasih

    ortax

  • priadiar4

    Member
    14 May 2013 at 9:34 am
    Originaly posted by eko budi:

    Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??

    tidaklah pak, kan persyaratan formalnya juga tidak wajib mencantumkan tanda tangan..

  • priadiar4

    Member
    14 May 2013 at 9:34 am
    Originaly posted by eko budi:

    Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??

    tidaklah pak, kan persyaratan formalnya juga tidak wajib mencantumkan tanda tangan..

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by eko budi:

    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    berlaku juga??

    Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan. yang ada hanya :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 67/PJ/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
    DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

    Pasal 2

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Jumlah satuan barang apabila ada;
    c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
    d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor
    .

    Salam,

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by eko budi:

    Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
    >> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.

    berlaku juga??

    Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan. yang ada hanya :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 67/PJ/2010

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
    DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

    Pasal 2

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Jumlah satuan barang apabila ada;
    c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
    d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor
    .

    Salam,

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now