Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Tanda Tangan Faktur Pajak
Selamat pagi rekans ortax,
mohon masukannya,
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?terima kasih
Selamat pagi rekans ortax,
mohon masukannya,
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?terima kasih
- Originaly posted by eko budi:
Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
PER – 27/PJ/2011 - Originaly posted by eko budi:
Apakah ini belaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak,
yang ada dalam Per- 67/PJ/2010?Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
PER – 27/PJ/2011 - Originaly posted by Zullyanto:
Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
PER – 27/PJ/2011Ok pa terimakasih informasinya,
jadi apakah dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan ini :
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.berlaku juga??
terima kasih
- Originaly posted by Zullyanto:
Peraturan ini kan udah gak berlaku Pak? diganti sama ini :
PER – 27/PJ/2011Ok pa terimakasih informasinya,
jadi apakah dalam hal dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, ketentuan ini :
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.berlaku juga??
terima kasih
- Originaly posted by ksusanto:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=16003
terima kasih link nya rekan ksusanto
maksud saya ini pertanyaanya rekas:
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??
terima kasih
- Originaly posted by ksusanto:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=16003
terima kasih link nya rekan ksusanto
maksud saya ini pertanyaanya rekas:
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??
terima kasih
- Originaly posted by eko budi:
Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??
tidaklah pak, kan persyaratan formalnya juga tidak wajib mencantumkan tanda tangan..
- Originaly posted by eko budi:
Apakah untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga sama perlakuannya, sesuai PER 24/PJ/2012??
tidaklah pak, kan persyaratan formalnya juga tidak wajib mencantumkan tanda tangan..
- Originaly posted by eko budi:
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.berlaku juga??
Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan. yang ada hanya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAKPasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.Salam,
- Originaly posted by eko budi:
Dalam PER 24/PJ/2012, dimana pada lampiran II point 11 "Nama dan Tanda tangan ",
>> Penggunaan Cap Tanda tangan atau Scan Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada faktur pajak.berlaku juga??
Tidak Pak. Karena dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai adanya tanda tangan. yang ada hanya :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 67/PJ/2010TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA
DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAKPasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.Salam,