• Tagihan Listrik

  • Onorus

    Member
    18 February 2008 at 11:39 am

    Tagihan listrik ke penyewa ruangan yg terpisah dari service charge atas konsumsi listrik dlm ruangan yg disewa merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) bukan?

  • Onorus

    Member
    18 February 2008 at 11:39 am
  • Rizky

    Member
    18 February 2008 at 12:06 pm

    Pak onorus

    Saya kutip sedikit dari KEP – 227/PJ./2002 :

    Pasal 1 :
    jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

    Dan dari S – 831/PJ.53/2005 :

    Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.

    Jadi saya sependapat dengan pa onorus, Tagihan listrik ke penyewa ruangan yg terpisah dari service charge atas konsumsi listrik dlm ruangan yg disewa merupakan obyek PPh Pasal 4 (2).

  • jatikom

    Member
    15 July 2023 at 12:18 pm
Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now