Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tagihan Listrik
Tagihan listrik ke penyewa ruangan yg terpisah dari service charge atas konsumsi listrik dlm ruangan yg disewa merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) bukan?
Pak onorus
Saya kutip sedikit dari KEP – 227/PJ./2002 :
Pasal 1 :
jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.Dan dari S – 831/PJ.53/2005 :
Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.
Jadi saya sependapat dengan pa onorus, Tagihan listrik ke penyewa ruangan yg terpisah dari service charge atas konsumsi listrik dlm ruangan yg disewa merupakan obyek PPh Pasal 4 (2).
bisa cek tagihan listrik di https://www.jatikom.com/cek-tagihan-listrik-online/