Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Syarat subyektif dan objektif
Syarat subyektif dan objektif
temen2, saya ingin nanya tapi mohon dijawab dengan lengkap ya hehe
syarat subyektif dan objektif seseorang dapat disebut telah menjadi Wajib Pajak apa aja ya>?
thankslebih lengkapnya bisa dilihat pada UU KUP rekan surjono
syarat subjektif : apabila seseorang telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari (bila WNA) dan untuk WNI sejak lahir
syarat objektif : apabila telah mendapatkan penghasilan diatas PTKP
mohon koreksinya…..Sepertinya jawaban rekan budianto sudah sangat lengkap n jelas…. Setuju….
- Originaly posted by budianto:
apabila seseorang telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari
itu syarat subjektif bagi WPDN y..
kalo belum 183 hari dipotong PPh 26 20% kan? kecuali ada tax treaty.. mo nambahin aja bahwa kewajiban pajak subjektif timbul saat:
1. untukOP WNI saat dilahirkan dan OP WNA setelah mendiami indonesia lebih dari 183 hari dalam suatu tahun (tidak harus berurutan)
2.untuk badan saat didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia
3. BUT saat menerima penghasilanmohon koreksinya…
Mohon petunjuk untuk syarat objektif, apakah bukan hanya mempunyai penghasilan yang menjadi objek pajak? (harus melebihi PTKP?)
rekan besdy sptnya syarat obyektif seseorang mnjadi WP ya itu sj. Ph telah diatas PTKP