Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Syarat subyektif dan objektif

  • Syarat subyektif dan objektif

     yasin updated 16 years, 4 months ago 8 Members · 9 Posts
  • surjono

    Member
    4 July 2008 at 1:18 am
  • surjono

    Member
    4 July 2008 at 1:18 am

    temen2, saya ingin nanya tapi mohon dijawab dengan lengkap ya hehe
    syarat subyektif dan objektif seseorang dapat disebut telah menjadi Wajib Pajak apa aja ya>?
    thanks

  • wiguna

    Member
    4 July 2008 at 7:21 am

    lebih lengkapnya bisa dilihat pada UU KUP rekan surjono

  • Budianto

    Member
    4 July 2008 at 8:01 am

    syarat subjektif : apabila seseorang telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari (bila WNA) dan untuk WNI sejak lahir
    syarat objektif : apabila telah mendapatkan penghasilan diatas PTKP
    mohon koreksinya…..

  • POERBA

    Member
    4 July 2008 at 11:28 am

    Sepertinya jawaban rekan budianto sudah sangat lengkap n jelas…. Setuju….

  • zhw

    Member
    4 July 2008 at 4:15 pm
    Originaly posted by budianto:

    apabila seseorang telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari

    itu syarat subjektif bagi WPDN y..
    kalo belum 183 hari dipotong PPh 26 20% kan? kecuali ada tax treaty..

  • quinn allman

    Member
    25 July 2008 at 2:27 pm

    mo nambahin aja bahwa kewajiban pajak subjektif timbul saat:
    1. untukOP WNI saat dilahirkan dan OP WNA setelah mendiami indonesia lebih dari 183 hari dalam suatu tahun (tidak harus berurutan)
    2.untuk badan saat didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia
    3. BUT saat menerima penghasilan

    mohon koreksinya…

  • besdy

    Member
    5 August 2008 at 10:29 pm

    Mohon petunjuk untuk syarat objektif, apakah bukan hanya mempunyai penghasilan yang menjadi objek pajak? (harus melebihi PTKP?)

  • yasin

    Member
    6 August 2008 at 9:05 am

    rekan besdy sptnya syarat obyektif seseorang mnjadi WP ya itu sj. Ph telah diatas PTKP

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now