Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Tagihan Pajak
Dapatkah Surat Tagihan Pajak di terbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak karena Wajib Pajak tidak menanggapi himbauan untuk membayar kewajiban pembayaran pajak? perlu diketahui bahwa himbauan ini terbit atas hasil penelitian SPT yang dilakukan oleh petugas pajak dan ternyata ada objek pajak yang belum di bayar.
Ya jelas bisa Bu, STP adalah produk penelitian yg dilakukan oleh fiskus, sedangkan SKP adalah produk pemeriksaan. Hal ini juga sudah ditegaskan Dalam Pasal 14 UU KUP.
setuju dgn pendapat mr jhon…
klo emang setelah penelitian ada objek yg belum dibayar ya bisa keluar STP..Seharusnya produk yang dilkeluarkan oleh KPP ybs adalah SKPKB, bukan STP.
Prinsipnya sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a UU KUP 2000.
Dalam hal ini, konsideran "keterangan lain" tidak melulu berdasarkan hasil pemeriksaan.
kekurangan pembayaran pajak karena penelitian SPT yang ditagih melalui STP adalah kekurangan karena salah hitung atau salah tulis.Menurut sy, dlm kasus ini lebih pas kalo diterbitkan STP.
STP adalah surat u/ melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi adm. berupa bunga dan/atau denda.Mohon koreksinya….
Kekurangan pembayaran pajak dapat ditagih dengan STP, selain karena kesalahan tulis atau hitung, adalah kekurangan pembayaran PPh dalam tahun berjalan (c/: PPh Pasal 25 Masa).
Mungkin harus dipastikan dahulu kewajiban pajaknya dalam kasus tersebut kepada rekan Pudji.
sejauh yg pernah aku alami, STP diterbitkan jika kurang byr diketahui tidak melalui[/b] pemeriksaan oleh tim pemeriksa KPP (status bisa himbauan atau penelitian yg biasanya dilakukan oleh AR) dan biasanya yg membuat STP tsb juga AR.tapi kalau kurang byr [b]diketahui [b]melalui[/b][u][/u] prosedur pemeriksaan oleh tim pemeriksa maka yg diterbitkan adl SKPKB. terlepas dari penyebab kurang byr tersebut….
Rekan Farida,
Persepsi yang berkembang selama ini memang seolah-olah SKPKB harus terbit melalui pemeriksaan dan STP di luar pemeriksaan.
Persepsi tersebut tidak lepas dari interpretasi atas Pasal 13 Ayat 1 huruf a UU KUP 2000.
Mungkin rekan Farida bisa melihat kembali penjelasan pasal tersebut dan penerapan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b UU KUP 2000.Saya sependapat dgn mas Onorus. Atas penelitian tsb dibuatkan himbauan dan apabila WP tdk menanggapi himbauan tsb bisa diterbitkan STP. Namun demikian tidak menutup kemungkinan diterbitkannya SKPKB tetapi melalui mekanisme pemeriksaan dan sekarang ini usulan tsb berasal dr Account Representative (AR)
saya setuju dengan pendapat LASMA, STP bisa dikeluarkan karena penelitian bisa juga karena pemeriksaan, sedangkan SKPKB merupakan Surat Ketetapan Pajak )Official Assessment) yang baru bisa diterbitkan dengan mekanisme pemeriksaan atas usulan AR (utk WP KPP Pratama)
Rekan-rekan,
Sepanjang yang saya ketahui, penerbitan STP karena ada objek pajak yang belum dibayar dibatasi hanya untuk dua kondisi (Pasal 14 UU KUP 2000):
1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (ini kaitannya dengan PPh Pasal 25 Masa);
2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;Jadi, bila "hasil penelitian SPT yang dilakukan oleh petugas pajak dan ternyata ada objek pajak yang belum di bayar" tidak berkaitan dengan PPh Pasal 25 Masa atau kekurangan pembayaran pajak BUKAN akibat salah tulis dan salah hitung, maka penagihannya tidak dilakukan melalui STP melainkan SKPKB.
nga selamanya SKPKB terbit atas dasar pemeriksaan…bisa aja melalui data lain, misalnya konfirmasi Faktur Pajak..
@ fiskus : sharing aja niyh sori maksudnya konfirmasi Faktur Pajak ato pertanggung jawaban Faktur Pajak?apakah itu yg diterbitkan oleh seksi pelayanan? klo boleh tau dasar hukumnya yang mana yha?, thx b4….
@ nugrohoadi : iya mas…dasar hukumnya Kepdirjen no KEP-754/PJ./2001 (ada dilampirannya)..u'r welcome