Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Tagihan Pajak

  • Surat Tagihan Pajak

     fiskus updated 16 years ago 8 Members · 15 Posts
  • pudji

    Member
    14 March 2008 at 5:28 pm

    Dapatkah Surat Tagihan Pajak di terbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak karena Wajib Pajak tidak menanggapi himbauan untuk membayar kewajiban pembayaran pajak? perlu diketahui bahwa himbauan ini terbit atas hasil penelitian SPT yang dilakukan oleh petugas pajak dan ternyata ada objek pajak yang belum di bayar.

  • pudji

    Member
    14 March 2008 at 5:28 pm
  • Jhon

    Member
    15 March 2008 at 12:41 pm

    Ya jelas bisa Bu, STP adalah produk penelitian yg dilakukan oleh fiskus, sedangkan SKP adalah produk pemeriksaan. Hal ini juga sudah ditegaskan Dalam Pasal 14 UU KUP.

  • fiskus

    Member
    15 March 2008 at 6:06 pm

    setuju dgn pendapat mr jhon…
    klo emang setelah penelitian ada objek yg belum dibayar ya bisa keluar STP..

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 March 2008 at 9:56 am

    Seharusnya produk yang dilkeluarkan oleh KPP ybs adalah SKPKB, bukan STP.
    Prinsipnya sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a UU KUP 2000.
    Dalam hal ini, konsideran "keterangan lain" tidak melulu berdasarkan hasil pemeriksaan.
    kekurangan pembayaran pajak karena penelitian SPT yang ditagih melalui STP adalah kekurangan karena salah hitung atau salah tulis.

  • Onorus

    Member
    17 March 2008 at 10:32 am

    Menurut sy, dlm kasus ini lebih pas kalo diterbitkan STP.
    STP adalah surat u/ melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi adm. berupa bunga dan/atau denda.

    Mohon koreksinya….

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 March 2008 at 10:40 am

    Kekurangan pembayaran pajak dapat ditagih dengan STP, selain karena kesalahan tulis atau hitung, adalah kekurangan pembayaran PPh dalam tahun berjalan (c/: PPh Pasal 25 Masa).

    Mungkin harus dipastikan dahulu kewajiban pajaknya dalam kasus tersebut kepada rekan Pudji.

  • Farida

    Member
    17 March 2008 at 10:05 pm

    sejauh yg pernah aku alami, STP diterbitkan jika kurang byr diketahui tidak melalui[/b] pemeriksaan oleh tim pemeriksa KPP (status bisa himbauan atau penelitian yg biasanya dilakukan oleh AR) dan biasanya yg membuat STP tsb juga AR.tapi kalau kurang byr [b]diketahui [b]melalui[/b][u][/u] prosedur pemeriksaan oleh tim pemeriksa maka yg diterbitkan adl SKPKB. terlepas dari penyebab kurang byr tersebut….

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    18 March 2008 at 8:30 am

    Rekan Farida,

    Persepsi yang berkembang selama ini memang seolah-olah SKPKB harus terbit melalui pemeriksaan dan STP di luar pemeriksaan.
    Persepsi tersebut tidak lepas dari interpretasi atas Pasal 13 Ayat 1 huruf a UU KUP 2000.
    Mungkin rekan Farida bisa melihat kembali penjelasan pasal tersebut dan penerapan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b UU KUP 2000.

  • LASMA

    Member
    18 March 2008 at 3:05 pm

    Saya sependapat dgn mas Onorus. Atas penelitian tsb dibuatkan himbauan dan apabila WP tdk menanggapi himbauan tsb bisa diterbitkan STP. Namun demikian tidak menutup kemungkinan diterbitkannya SKPKB tetapi melalui mekanisme pemeriksaan dan sekarang ini usulan tsb berasal dr Account Representative (AR)

  • nugrohoadi

    Member
    24 March 2008 at 11:11 am

    saya setuju dengan pendapat LASMA, STP bisa dikeluarkan karena penelitian bisa juga karena pemeriksaan, sedangkan SKPKB merupakan Surat Ketetapan Pajak )Official Assessment) yang baru bisa diterbitkan dengan mekanisme pemeriksaan atas usulan AR (utk WP KPP Pratama)

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 March 2008 at 2:13 pm

    Rekan-rekan,
    Sepanjang yang saya ketahui, penerbitan STP karena ada objek pajak yang belum dibayar dibatasi hanya untuk dua kondisi (Pasal 14 UU KUP 2000):
    1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (ini kaitannya dengan PPh Pasal 25 Masa);
    2. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;

    Jadi, bila "hasil penelitian SPT yang dilakukan oleh petugas pajak dan ternyata ada objek pajak yang belum di bayar" tidak berkaitan dengan PPh Pasal 25 Masa atau kekurangan pembayaran pajak BUKAN akibat salah tulis dan salah hitung, maka penagihannya tidak dilakukan melalui STP melainkan SKPKB.

  • fiskus

    Member
    24 March 2008 at 6:57 pm

    nga selamanya SKPKB terbit atas dasar pemeriksaan…bisa aja melalui data lain, misalnya konfirmasi Faktur Pajak..

  • nugrohoadi

    Member
    26 March 2008 at 10:53 am

    @ fiskus : sharing aja niyh sori maksudnya konfirmasi Faktur Pajak ato pertanggung jawaban Faktur Pajak?apakah itu yg diterbitkan oleh seksi pelayanan? klo boleh tau dasar hukumnya yang mana yha?, thx b4….

  • fiskus

    Member
    27 March 2008 at 1:21 pm

    @ nugrohoadi : iya mas…dasar hukumnya Kepdirjen no KEP-754/PJ./2001 (ada dilampirannya)..u'r welcome

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now