Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Surat Keterangan Kredit
Ada kpp yang harus menyertakan surat keterangan kredit dari bank.
Saldo hutang 31 Des 2015 yang saya hitung angkanya berbeda dengan angka yang tercantum di surat keterangan kredit dari bank.
manakah yang harus saya cantumkan di form B2 ? Saldo hitungan saya atau hitungan bank?
Trims
mintakan ke bank, print rek. koran/ bank statement terkait kredit /pinjaman
kalau mengakui hutang itu memang agak sulit , susah untuk menyakinkan penelitinya, paling tidak ada sedikit debat dan argumen baru bisa SPH nya diterima.. biasanya data yang diminta :
Surat Perjanjian Kredit dari Bank
Surat Pernyataan Kredit dari Bank
Saldo kredit per 31 Des 2015 (kadang juga diminta print dari awal)
Surat Pernyataan yang dibuat WP bahwa memang hutang tersebut digunakan untuk harta XXXuntuk print rek. koran/ bank statement terkait kredit /pinjaman sudah diberikan oleh pihak bank. namun saldo per 31 Des 2015 (pokoknya saja, tanpa bunga) berbeda dengan hitungan saya..
- Originaly posted by songryu87:
untuk print rek. koran/ bank statement terkait kredit /pinjaman sudah diberikan oleh pihak bank. namun saldo per 31 Des 2015 (pokoknya saja, tanpa bunga)
ini yang boleh dijadikan sebagai dasar perhitungan.
jadi sesuai saldo per 31 Des 2015 dari bank?