Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?
Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?
Contoh sederhana :
WP A dari kota X, tanya ke Dirjen, berapa 1 + 1? Dan dijawab secara tertulis 1 + 1 = 2
Trus AR B dari kota Y, bolehkah bersikukuh bahwa 1 + 1 = 3?