Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?

  • Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?

     begawan5060 updated 9 years, 8 months ago 9 Members · 31 Posts
  • begawan5060

    Member
    22 August 2014 at 7:48 pm

    Contoh sederhana :
    WP A dari kota X, tanya ke Dirjen, berapa 1 + 1? Dan dijawab secara tertulis 1 + 1 = 2
    Trus AR B dari kota Y, bolehkah bersikukuh bahwa 1 + 1 = 3?

Viewing 31 - 31 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now