Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?
Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?
- Originaly posted by Agung1403:
Dear rekan2,
Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?
yup, betul sekali..
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
he3… i like it.
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
he3… i like it.
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
he3… i like it.
untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
salam.untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
salam.untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
salam.- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
True story 😀
Originaly posted by budianto:untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
Siapa yang mengharuskan? 🙂
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
True story 😀
Originaly posted by budianto:untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
Siapa yang mengharuskan? 🙂
- Originaly posted by destasukara:
Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
True story 😀
Originaly posted by budianto:untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
Siapa yang mengharuskan? 🙂
Hanya berlaku untuk WP dan KPP/kanwil pajak tersebut, namun bisa dijadikan referensi saat pengajuan surat penegasan ke KPP/Kanwil.
Hanya berlaku untuk WP dan KPP/kanwil pajak tersebut, namun bisa dijadikan referensi saat pengajuan surat penegasan ke KPP/Kanwil.
Hanya berlaku untuk WP dan KPP/kanwil pajak tersebut, namun bisa dijadikan referensi saat pengajuan surat penegasan ke KPP/Kanwil.
Contoh sederhana :
WP A dari kota X, tanya ke Dirjen, berapa 1 + 1? Dan dijawab secara tertulis 1 + 1 = 2
Trus AR B dari kota Y, bolehkah bersikukuh bahwa 1 + 1 = 3?Contoh sederhana :
WP A dari kota X, tanya ke Dirjen, berapa 1 + 1? Dan dijawab secara tertulis 1 + 1 = 2
Trus AR B dari kota Y, bolehkah bersikukuh bahwa 1 + 1 = 3?