Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?

  • Surat DirJen Pajak tidak bisa dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum?

     begawan5060 updated 9 years, 8 months ago 9 Members · 31 Posts
  • priadiar4

    Member
    22 August 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by Agung1403:

    Dear rekan2,

    Mau tanya nih, pakah Surat Direktur Jenderal Pajak itu sifatnya personal dari dan kepada pihak yang meminta penegasan, dan tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang lain?

    yup, betul sekali..

  • ktfd

    Member
    22 August 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    he3… i like it.

  • ktfd

    Member
    22 August 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    he3… i like it.

  • ktfd

    Member
    22 August 2014 at 1:58 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    he3… i like it.

  • Budianto

    Member
    22 August 2014 at 3:52 pm

    untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
    salam.

  • Budianto

    Member
    22 August 2014 at 3:52 pm

    untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
    salam.

  • Budianto

    Member
    22 August 2014 at 3:52 pm

    untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.
    salam.

  • AbuAbdirrohman

    Member
    22 August 2014 at 4:53 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    True story 😀

    Originaly posted by budianto:

    untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.

    Siapa yang mengharuskan? 🙂

  • AbuAbdirrohman

    Member
    22 August 2014 at 4:53 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    True story 😀

    Originaly posted by budianto:

    untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.

    Siapa yang mengharuskan? 🙂

  • AbuAbdirrohman

    Member
    22 August 2014 at 4:53 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tergantung siapa yg pake. Kalo Pemeriksa Pajak/AR yg pake maka diperbolehkan. Namun bila WP yg pake untuk sanggahan maka biasanya dikomen bukan merupakan peraturan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    True story 😀

    Originaly posted by budianto:

    untuk kasus yang sama persis, seharusnya bisa dijadikan yurisprudensi.

    Siapa yang mengharuskan? 🙂

  • yuniffer

    Member
    22 August 2014 at 6:37 pm

    Hanya berlaku untuk WP dan KPP/kanwil pajak tersebut, namun bisa dijadikan referensi saat pengajuan surat penegasan ke KPP/Kanwil.

  • yuniffer

    Member
    22 August 2014 at 6:37 pm

    Hanya berlaku untuk WP dan KPP/kanwil pajak tersebut, namun bisa dijadikan referensi saat pengajuan surat penegasan ke KPP/Kanwil.

  • yuniffer

    Member
    22 August 2014 at 6:37 pm

    Hanya berlaku untuk WP dan KPP/kanwil pajak tersebut, namun bisa dijadikan referensi saat pengajuan surat penegasan ke KPP/Kanwil.

  • begawan5060

    Member
    22 August 2014 at 7:48 pm

    Contoh sederhana :
    WP A dari kota X, tanya ke Dirjen, berapa 1 + 1? Dan dijawab secara tertulis 1 + 1 = 2
    Trus AR B dari kota Y, bolehkah bersikukuh bahwa 1 + 1 = 3?

  • begawan5060

    Member
    22 August 2014 at 7:48 pm

    Contoh sederhana :
    WP A dari kota X, tanya ke Dirjen, berapa 1 + 1? Dan dijawab secara tertulis 1 + 1 = 2
    Trus AR B dari kota Y, bolehkah bersikukuh bahwa 1 + 1 = 3?

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now