Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Supplier Memberi Faktur Pajak double

  • Supplier Memberi Faktur Pajak double

     Aries Tanno updated 10 years, 11 months ago 7 Members · 51 Posts
  • Budianto

    Member
    30 May 2013 at 5:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
    PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
    maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    misal :
    PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
    maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    Salam.

  • Budianto

    Member
    30 May 2013 at 5:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
    PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
    maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    misal :
    PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
    maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    Salam.

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 6:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apapun maksudnya, tetapi yang jelas :
    Bagi si penerbit FP tidak dikenai sanksi apapun; dan

    bagaimana dengan ketentuan ini :
    Pasal 17 PER No. 24 Tahun 2012

    (1) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 6:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apapun maksudnya, tetapi yang jelas :
    Bagi si penerbit FP tidak dikenai sanksi apapun; dan

    bagaimana dengan ketentuan ini :
    Pasal 17 PER No. 24 Tahun 2012

    (1) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 6:37 pm
    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by begawan5060:
    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
    PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
    maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    misal :
    PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
    maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    Salam.

    Sangat sependapat….

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 6:37 pm
    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by begawan5060:
    Pasal 10 (1) Per-24 :
    PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    kalo sy membaca nya dan memahaminya sbb :
    PKP yg membuat nomer ganda/sama dalam 1 tahun pajak….
    maka semua/seluruh faktur pajak yang diterbitkan dengan nomer seri sama/ganda tsb menjadi termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    misal :
    PKP "A" menerbitkan faktur pajak nomer seri 010-900.13.0000001 sebanyak 2 kali
    maka dua2nya faktur pajak tsb termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    Salam.

    Sangat sependapat….

    Salam

Viewing 46 - 51 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now