Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sunset Policy untuk WP terdaftar 2008
Sunset Policy untuk WP terdaftar 2008
Sunset policy untuk WP OP yang terdaftar per 2008 adalah 31 Maret 2009. Pembayaran PPN tetap harus dilakukan oleh WP apabila memang telah memungut PPN dari pembeli (berdasarkan bukti yang ada) dan KPP tetap akan menagihnya.
Untuk perbandingan harta dan asset bisa saja gak balance karena tetap akan di-balance-kan dengan adannya hutang atau adanya hibah. Contoh harta 1M, Hutang, 1M, Penghasilan 10jt. okey-okey aja.Betul teman…berdasarkan SE-34/PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal PENEGASAN PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN
TATA CARA PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA pada romawi III dijelaskan bahwa bagi wajib pajak yang beru terdaftar di tahun 2008 terakhir menyampaikan SPT 2007 adalah 31 Maret 2009. Teman-teman tidak perlu takut menyampaikan SPT sunset policy karena pembetulan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan skp.Mau tanya, sebagai WP yang baru mendapat NPWP tahun 2008, kalo mau ngajuin sunset, sampai brp tahun kebelakang pendapatan yang harus dilaporkan? cukup 5 tahun aja atau lebih?
Jika harta itu sudah kita peroleh 5tahun yang lalu, apakah sumber penghasilan yg digunakan untuk membeli asset tersebut masih akan diselidiki?
tqRekan Anastasia,
SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan adalah SPT tahun pajak dimana kondisi subjektif dan objektif untuk mendapatkan NPWP terpenuhi.
Dalam hal ini, tahun kapan penghasilan melebihi PTKP. Jangan lupa perhatikan pula daluwarsanya.