Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sunset Policy untuk WP terdaftar 2008

  • Sunset Policy untuk WP terdaftar 2008

     prima07 updated 16 years ago 17 Members · 19 Posts
  • rama

    Member
    10 December 2008 at 8:44 am

    Mau tanya rekan-rekan ?
    kapan batas akhir untuk pembayaran dan pelaporan sunset policy untuk wajib pajak yang terdaftar tahun 2008? karena menurut petugas KPP kok tanggal 31 Desember 2008?

  • rama

    Member
    10 December 2008 at 8:44 am
  • Cahyono

    Member
    10 December 2008 at 9:25 am

    ya betul batas akhir sunset tgl 31 desember 2008, KPP melayani sampai jam 19.00,
    tapi harus hati2 dalam pembuatan laporan SPT tahunan, cocokan dulu Equalisasi PPN dalam setahun dengan omzet yang dibuat dalam SPT tahuan anda, klu berbeda jadi masalah dikemudian hari bagi perusahan anda

  • Otong

    Member
    10 December 2008 at 10:00 am

    Untuk WP OP yang baru terdaftar di tahun 2008 batas akhirnya adalah 31 Maret 2009. Coba lihat PMK 66 tahun 2008 pasal 3. CMIIW

  • suyanto99

    Member
    10 December 2008 at 10:36 am
    Originaly posted by cahyono:

    tapi harus hati2 dalam pembuatan laporan SPT tahunan, cocokan dulu Equalisasi PPN dalam setahun dengan omzet yang dibuat dalam SPT tahuan anda, klu berbeda jadi masalah dikemudian hari bagi perusahan anda

    Sebagai tambahan informasi, untuk pemanfaatan sunset policy, maka atas pembetulan spt badan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan skp atas pajak lainnya. Sebagai contoh untuk PPN.
    Salam ORTax…

  • Owen

    Member
    10 December 2008 at 12:05 pm

    Ikut nimbrung nih.
    Saya setuju dgn jawaban sdr Otong. Kenyataannya memang masih ada, petugas pajak yang belum paham betul peraturan yang dibuat oleh instansinya sendiri. Tantangan bagi DJP untuk meningkatkan profesional para pegawainya.

  • phanie

    Member
    11 December 2008 at 9:14 am

    Sepengetahuan sy juga untuk WP yang baru mendapatkan NPWP tahun 2008, maka kewajiban pajaknya paling akhir tanggal 31 Maret 2009. Nah kalau tanggal 31 Desember 2008 itu yang telah memperoleh NPWP sebelum tahun 2008…

  • Shakir

    Member
    11 December 2008 at 9:59 am

    mau tanya nih, penghapusan dalam sunset policy tuh apa sih? klw kita dah lama punya npwp tapi pembayaran pajaknya tidak benar, dengan sunset policy bisa dihapusankan ga kekurangan yang dulu dan gimana dengan sanksinya?

  • tonnie

    Member
    11 December 2008 at 10:37 am

    dear shakir,

    dalam sunset policy yang dihapuskan cuman sanksi bunga-nya aja.
    jadi atas pajak terutang yang belum dibayar ya harus dibayar….

    jadi misal pake metode normal,
    diketahui pajak terutang yang belum dibayar adalah 1 juta,
    denda bunga 2% max 24 bulan yaitu 48% dari 1 juta = 480rb
    seharusnya kalo pakai cara normal, kita harus membayar 1,48 juta.

    nah dengan cara sunset, yang dibayar 1juta aja, atas sanksi 480ribu dibebaskan.

    CMIIW…

  • jimmy

    Member
    17 December 2008 at 4:37 pm

    Setuju dengan pendapat rekan2 yg lain..

    Batas waktu penyampaian SPT didasarkan atas perolehan NPWP
    – Utk NPWP yg diperoleh sebelum 1 Januari 2008, batas pelaporan SPT : 31 Des 2008
    – Utk NPWP yg diperoleh selama tahun 2008, batas pelaporan SPT 31 Maret 2009

    Yang dihapus dalam sunpol hanya bunga atas kekurangan pajak yang tidak dilaporkan, jadi kewajiban pajak tetap harus dibayar, begitu juga ini kesempatan utnuk memasukkan daftar asset yang kita miliki, supaya tidak ribet dikemudian hari.

    Saran saya, utk memasukkan asset dalam daftar kekayaan harus mempertimbangkan juga jumlah pajak yang dibayar, krn kan kagak mungkin bisa beli asset seharga 1M tapi penghasilan pertahun hanya 10 jt.. (pd intinya cobalah untuk membuat yang masuk akal)

    Rgds,

    Jimmy

  • Koostadi S

    Member
    18 December 2008 at 2:59 pm
    Originaly posted by jimmy:

    Saran saya, utk memasukkan asset dalam daftar kekayaan harus mempertimbangkan juga jumlah pajak yang dibayar, krn kan kagak mungkin bisa beli asset seharga 1M tapi penghasilan pertahun hanya 10 jt.. (pd intinya cobalah untuk membuat yang masuk akal

    kalau menurut saya tidak usah takut karena SPT SunPol tidak akan di analisis sbg dasar utk pemeriksaan.
    Bisa saja assetnya besar karena Warisan..

  • rama

    Member
    18 December 2008 at 4:12 pm

    Yang akan dipersoalkan adalah untuk SPT tahun 2007 yang bisa diperiksa oleh fiskus karena bukan merupakan Sunpol, karena untuk spt tahun 2007 sedikit banyak juga akan ada pembetulan karena mengacu pada SPT tahun-tahun sebelumnya.
    Ada yang mau menambahkan ………….Rekan ORTax

  • yo97

    Member
    18 December 2008 at 4:20 pm

    Kayanya ntar sunpol dianggap sebagai dasar besarnya kekayaan. Penambahan kekayaan di tahun2 berikutnya pasti sebanding dengan penghasilan dikurangi biaya hidup, jadi jelaslah obyek PPh nya. Sepertinya begitu…

  • angawan

    Member
    18 December 2008 at 4:43 pm

    Hi All,
    khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar setelah tanggal 1 januari 2008 dan akan memanfaatkan Sunset Policy, maka batas akhir pelaporan untuk SPT Tahunan 2007 dan sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009

  • Denny_KF

    Member
    18 December 2008 at 5:54 pm
    Originaly posted by koostadi s:

    Originaly posted by jimmy: Saran saya, utk memasukkan asset dalam daftar kekayaan harus mempertimbangkan juga jumlah pajak yang dibayar, krn kan kagak mungkin bisa beli asset seharga 1M tapi penghasilan pertahun hanya 10 jt.. (pd intinya cobalah untuk membuat yang masuk akal
    kalau menurut saya tidak usah takut karena SPT SunPol tidak akan di analisis sbg dasar utk pemeriksaan.
    Bisa saja assetnya besar karena Warisan..

    sedikit meluruskan klo memang penambahan asetnya itu dari warisan atau hibah, memang tidak usah takut, tp bila asetnyanya itu bukan berasal dr waris/ hibah, maka harus mempertimbangkan kurang bayar pajaknya terhadap aset yg akan dilaporkan….

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now