Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sunset Policy-II
Dlm Pasal 37A UU No 28 2007 :
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II 1 UUNo 28 2007 ;
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.Berarti yg dapat penghapusan/pengurangan sanksi adm berupa bunga hanya tahun pajak 2006, krn tahun 2005 & sebelumnya sdh lewat 2 tahun – berdasarkan UU No. 16 2000 sanksinya ádalah kenaikan 50%.
Bagaimana pendapat rekan Ortax,,?
saya juga berpikir ini UU ini kok bertentangan. yang digaungkan oleh pajak saat ini bahwa akan diberikan penghapusan sanksi administrasi. tapi ketika diperiksa, dasar Pasal II 1 UU No. 28 2007 yang berlaku.
Selain itu munculnya sunset policy ini juga akan menambah kerancuan dg KUP terutama sekali dikaitkan dg program ekstensifikasi yg akan menjaring WP dalam jumlah yg banyak, sebab orang akan ragu untuk mendaftarkan diri jikalau melihat berita-2 terakhir yg berkaitan erat dengan usulan batasan PTKP.
Rekan-rekan Ortax,
Sunset Policy itu dipakai oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kesalahan pajaknya secara sukarela. Setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini akan mendapat keringanan pajak tapi hanya untuk pengurangan atau penghapusan sanksi bunga 2 % per bulan dengan tidak menghilangkan pajak terutang. Jadi kebijakan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lain. Seandainya kita memanfaatkan kebijakan ini maka seandainya Petugas pajak memeriksa, mereka akan memakai kebijakan ini, tetapi seandainya tidak dimanfaatkan ya mereka akan memakai UU KUP.saya berpikir ini adalah fasilitas. Pasal 37A menurut saya terkait dengan sanksi retroaktif yang diatur di UU KUP, sehingga bila Wajib Pajak menggunakan fasilitas ini maka bila dilakukan pmeriksaan lima tahun ke belakang oleh fiskus (setelah tahun 2008), maka kewajiban perpajakan WP akan Clear sehingga WP akan mendisclose semua pembukuaan dan kewajiban perpajakannya dengan tenang terhadap pemeriksa pajak.
coba dibandingkan dengan PMK 66 tgl 29 April 2008 mungkin sedikit ada penjelasan.
pasal 7 ayat 1 huruf a,
agak membingungkan pak
disebutkan yg dpt fasilitas yg mendaftar sebelum 01 Januari 2008saya setuju dengan rekan onorus. Sunset Policy itu masih membingungkan. saya sudah tanyakan langsung ke Direktorat PP, mereka malah kebingungan sendiri. kita tunggu aja mungkin sebentar lagi ada revisi dari PMK-66