Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sunset Policy berarti tidak diperiksa ?
Sunset Policy berarti tidak diperiksa ?
Mohon sarannya dong,
sepertinya boss saya mau memanfaatkan sunset policy untuk membetulkan SPT Tahunannya. Bener ga sih kalo kita melakukan pembetulan tidak akan diperiksa lagi ? Pembetulan menurut Sunset Policy itu apa sih ?Apakah kalo dulu kita lapor penjualan 100 juta, lalu kita betulkan jadi 200 juta diperbolehkan ? Karena saya baca di Sunset Policy, SPT yang tidak akan diperiksa kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut tidak benar.
Benar artinya klu spt yang disampaikan sudah benar kenapa mesti takut, toh kita malah untung tidak dikenakan sanksi bunga atas nilai kurang bayar spt pembetulan tersebut dan tidak akan diperiksa
Tapi pak, kalo dulu kita lapor penjualan 100 juta sekarang jadi 500 juta, berarti dulu kan pelaporan tidak benar.
Apa tidak jadi bumerang buat kita untuk SPT Tahun2 mendatang ? Padahal kita berniat jujur dengan memanfaatkan sunset policy ini ?
misal nich salah satunya dari yang kita benerin selain menjadikan PPh kurang bayar terdapat pula penambahan harta berupa tanah, kita pengeen ngakui harta yang sebenarnya milik kita, tapi tanah tersebut belum atas nama kita sehingga di SPT tidak kita akui, kita mau ngurus balik namanya selama ini enggan karena prosedurna, apa cukup mengakui saja atao harus balik nama dulu
duh pak denatsu, sunset policy itu = JEBAKAN>>>!!!
apalagi yang pak denatsu bilang mau melaporkan pejualan dari 100jt menjadi 500jt, itu mah akan dilakukan pemeriksaan abiz2an pak.. jadi sudah banyak yang bilang kalau sunset policy itu jebakan, kita tetep kena sanksi karena dulu kita melaporkan SPT dengan informasi yang tidak benar, mohon koreksiBukti kepemilikan memang sertifikat tetapi klu ada dokumen yang membuktikan tanah itu sudah menjadi milik kita tidak jadi masalah hal itu dilaporkan namun sebaiknya proses BN tetap dilakukan… Itu kan hanya buruk sangka saja, apakah kebenaran sudah bisa dibuktikan klu hal itu adalah jebakan ? Siapa yang rugi klu suatu saat nanti DJP mengetahui bahwa omzet yang dilaporkan saat ini tidak benar ?
itulah pak surjono, yang membuat saya ragu. Saya sampai saat ini belum tahu sejauh mana yang akan diperbaiki SPT-nya. Saya takut ini hanya jebakan saja, karena persyaratan dari SPT tidak akan diperiksa kecuali…nah kata "kecuali" itu yang membahayakan. Mohon koreksi..
NB : Pak Surjono, saya perempuan, jadi jangan dipanggil pak… hehehe
Kok membahayakan; klu suatu saat kita tetap diperiksa kita bisa mempertanyakan atas dasar apa kantor pajak menyatakan spt yang disampaikan tidak benar.. Intinya klu sudah benar kenapa mesti takut
- Originaly posted by Otong:
Intinya klu sudah benar kenapa mesti takut
Itu dia mungkin yg jadi masalahnya rekan otong… Kl menurut saya sih sunset policy itu nuntut kita untuk membenarkan yg tidak jujur dan jadi jujur seterusnya…. Mudah2xan….
oh maap ibu hehe
bukan masalah kalo kita sudah benar mengapa harus takut..
tapi ya selama kita benar juga kadang bisa salah dan malah diterbitkan SKPKB dalam jumlah besar setelah kita memanfaatkan sunset policy gimana pak poerba? apakah kemungkinan seperti yang saya bilang tentang SKPKB setelah kita memanfaatkan sunset policy bisa terjadi?terus saya dapet info lagi, pak… bahwa sunset policy ini hanya berlaku pada pajak penghasilan. Sedangkan bila kasusnya terjadi di penjualan yang akan kita tambahkan..berarti PPN juga harus dibetulkan.
Kalo gitu berarti SPT tidak diperiksa, tetapi PPN kita jadi diperiksa kan ?
ya begitulah ibu denatsu, jebakan kan? soalnya banyak sekali bahasa yang masih "Grey Area" di dalam UU Sunset Policy itu sendiri.. kalo ibu melaporkan pembelian aktiva di tahun2 sebelumnya juga tetep di periksa, apalagi kalau penjualan nya ditambahkan.. bisa diobrak abrik, bukan dilakukan pemeriksaan lagi itu..
1. sunset policy itu Hak Wajib Pajak dan bukan kewajiban Wajib Pajak untuk memanfaatkannya
2. atas pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak yang mengakibatkan Jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar, tidak akan dilakukan tindakan pemeriksaan pajak kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar
3. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, menyatakan bahwa: Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 pasal 9 ayat 1.
4. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, menyatakan bahwa: “Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnyaâ€.Dasar sunset policy pasal 37 A yang merupakan awal dari penerapan pasal 35 A UU KUP 2007. Ada yg tahu gimana nasib WP kalo memang diterapkan pasal 35 A (contoh; ngaku rumah satu namun data IMB punya 3) ????
Semoga sunset policy bukan jebakan karena jebakannya bisa dua arah (yg lapor bisa kena, yg gak lapor bisa rugi).