Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sunset Policy berarti tidak diperiksa ?

  • Sunset Policy berarti tidak diperiksa ?

     harry_logic updated 16 years ago 13 Members · 25 Posts
  • yasin

    Member
    10 September 2008 at 7:45 am
    Originaly posted by Dasawa:

    Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak

    tidak dijadikan dasar untuk menerbitkan STP "ya", tapi dasar untuk MEMERIKSA SPT "ya"
    jadi masih ada ranjau-nya.

  • antiq

    Member
    10 September 2008 at 9:27 am

    rekan2 ortax mo nanya nih soal sunset juga, aku ada kasus u/ wp op di daftar harta yg aku laporkan ada uang dlm mata uang asing sejumlah harga perolehannya (th 2005) smp sekarang masih ada. nah sekarang ini dipermasalahkan karena dlm spt than tdk pernah aku koreksi selisih kursnya. jadi skrng ini aku disuruh ikut sunset u/membetulkan mata uang asing tsb kalau selisih kursnya lebih ya dianggap penghasilan dan dikenakan pph

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    10 September 2008 at 9:57 am

    Dear Sdri. Denatsu

    Janji Pemerintah bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy dengan benar dan jelas tidak akan menjadi Sasaran Tembak atau Obyek Pemeriksaaan pada Tahun 2009.

    Demikian informasi

    Thank's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Dasawa

    Member
    14 September 2008 at 11:30 pm
    Originaly posted by yasin:

    tidak dijadikan dasar untuk menerbitkan STP "ya", tapi dasar untuk MEMERIKSA SPT "ya"
    jadi masih ada ranjau-nya.

    produk pemeriksaan Pajak adalah SKP dan STP, keduanya adalah Surat Ketetapan Pajak, jadi…. ??

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 10:11 am

    Dear all, Attn: Mbak Denatsu

    Sebaiknya SUNSET POLICY dimanfaatkan, tidak usah takut dijebak yang penting ada iuran tambahan untuk Pajak.
    Janji Pemerintah Cq. DJP bebas Sanksi dan Tidak Diperiksa.

    Regard's
    RITZKY FIRDAUS

  • Simba

    Member
    15 September 2008 at 10:17 am

    Duh Bu Denatsu ma Pak Newbie Klo anda memang benar kenapa harus takut, jangan2 yang dibenerin lewat sunset policy jg belum sepenuhnya benar?????

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 11:43 am

    Dear friend Mbak Denatsu

    Janji Pemerintah cq DJP sih yang memanfaatkan Sunset Policy tidak dikenakan sanksi dan Tidak Diperiksa.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • celi_jantono

    Member
    15 September 2008 at 12:43 pm

    Dear Saudari Denatsu,

    Saya sependapat dgn saudara Ritzky Firdaus.
    Pemerintah sudah berjanji, bhw kalau kita memanfaatkan sunset policy tdk akan diperiksa dan dikenakan sanksi.
    Tujuan dari sunset policy adl membenarkan yg tdk benar shg mjd benar.
    Keuntungan pemerintah dgn adanya sunset policy adl utk tahun berikutnya, dimana pendapatan dari pajak pasti naik seiring pelaporan aset kita.

    Mohon pencerahan dari rekan2 yg lain.
    Salam……

  • mrtheot

    Member
    15 September 2008 at 10:49 pm

    Setahu saya sunset policy itu kita bisa mengkoreksi laporan SPT BUT yang salah dan BUT tidak akan dikenakan sangsi administrasi & denda tetapi jika kurang bayar tetap BUT diwajibkan untuk membayarnya. Jika dilihat permasalahan sampai disini BUT tsb dapat merasa diuntungkan, tetapi jangan lupa jika sunset policy itu berlaku hanya 1 tahun (s/d Des'08) setelah itu apakah BUT tidak akan berbuat salah lagi, dalam arti kata "Jujur", padahal data BUT itu mungkin telah terdeteksi oleh AR masing2x disetiap KPP. Apakah itu tidak akan menimbulkan suatu masalah baru bagi BUT itu sendiri…??? Benar tidak..??? Maaf jika salah persepsi lho…???(Alumni PPAK STAN)

  • harry_logic

    Member
    8 December 2008 at 1:52 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Janji Pemerintah bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy dengan benar dan jelas tidak akan menjadi Sasaran Tembak atau Obyek Pemeriksaaan pada Tahun 2009.

    Sayangnya, belum ada janji Pemerintah bagi WP yang tidak memanfaatkan Sunset Policy…..

    Ditunggu oleh paling tidak 50% +1 pemilik NPWP aktif…

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now