Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sunset Policy berarti tidak diperiksa ?
Sunset Policy berarti tidak diperiksa ?
- Originaly posted by Dasawa:
Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak
tidak dijadikan dasar untuk menerbitkan STP "ya", tapi dasar untuk MEMERIKSA SPT "ya"
jadi masih ada ranjau-nya. rekan2 ortax mo nanya nih soal sunset juga, aku ada kasus u/ wp op di daftar harta yg aku laporkan ada uang dlm mata uang asing sejumlah harga perolehannya (th 2005) smp sekarang masih ada. nah sekarang ini dipermasalahkan karena dlm spt than tdk pernah aku koreksi selisih kursnya. jadi skrng ini aku disuruh ikut sunset u/membetulkan mata uang asing tsb kalau selisih kursnya lebih ya dianggap penghasilan dan dikenakan pph
Dear Sdri. Denatsu
Janji Pemerintah bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy dengan benar dan jelas tidak akan menjadi Sasaran Tembak atau Obyek Pemeriksaaan pada Tahun 2009.
Demikian informasi
Thank's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by yasin:
tidak dijadikan dasar untuk menerbitkan STP "ya", tapi dasar untuk MEMERIKSA SPT "ya"
jadi masih ada ranjau-nya.produk pemeriksaan Pajak adalah SKP dan STP, keduanya adalah Surat Ketetapan Pajak, jadi…. ??
Dear all, Attn: Mbak Denatsu
Sebaiknya SUNSET POLICY dimanfaatkan, tidak usah takut dijebak yang penting ada iuran tambahan untuk Pajak.
Janji Pemerintah Cq. DJP bebas Sanksi dan Tidak Diperiksa.Regard's
RITZKY FIRDAUSDuh Bu Denatsu ma Pak Newbie Klo anda memang benar kenapa harus takut, jangan2 yang dibenerin lewat sunset policy jg belum sepenuhnya benar?????
Dear friend Mbak Denatsu
Janji Pemerintah cq DJP sih yang memanfaatkan Sunset Policy tidak dikenakan sanksi dan Tidak Diperiksa.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Saudari Denatsu,
Saya sependapat dgn saudara Ritzky Firdaus.
Pemerintah sudah berjanji, bhw kalau kita memanfaatkan sunset policy tdk akan diperiksa dan dikenakan sanksi.
Tujuan dari sunset policy adl membenarkan yg tdk benar shg mjd benar.
Keuntungan pemerintah dgn adanya sunset policy adl utk tahun berikutnya, dimana pendapatan dari pajak pasti naik seiring pelaporan aset kita.Mohon pencerahan dari rekan2 yg lain.
Salam……Setahu saya sunset policy itu kita bisa mengkoreksi laporan SPT BUT yang salah dan BUT tidak akan dikenakan sangsi administrasi & denda tetapi jika kurang bayar tetap BUT diwajibkan untuk membayarnya. Jika dilihat permasalahan sampai disini BUT tsb dapat merasa diuntungkan, tetapi jangan lupa jika sunset policy itu berlaku hanya 1 tahun (s/d Des'08) setelah itu apakah BUT tidak akan berbuat salah lagi, dalam arti kata "Jujur", padahal data BUT itu mungkin telah terdeteksi oleh AR masing2x disetiap KPP. Apakah itu tidak akan menimbulkan suatu masalah baru bagi BUT itu sendiri…??? Benar tidak..??? Maaf jika salah persepsi lho…???(Alumni PPAK STAN)
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Janji Pemerintah bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy dengan benar dan jelas tidak akan menjadi Sasaran Tembak atau Obyek Pemeriksaaan pada Tahun 2009.
Sayangnya, belum ada janji Pemerintah bagi WP yang tidak memanfaatkan Sunset Policy…..
Ditunggu oleh paling tidak 50% +1 pemilik NPWP aktif…