Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SUNSET POLICY
Dalam UU 28, 2007 dimana dibahas tentang Sunset Policy, mohon penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administratif yg dapat dikurangkan atau dihapus. Kriteria apa yg digunakan apakah dikurangi atau dihapus?
Terima kasihiya nih pernah denger, maksudnya apa yah….???
Dalam UU 28, 2007 dimana dibahas tentang Sunset Policy, mohon penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administratif yg dapat dikurangkan atau dihapus. Kriteria apa yg digunakan apakah dikurangi atau dihapus?
untuk semua tolong dong jelaskan mengenai Sunset policy. soalnya saya sering dengar tetapi tidak mengerti artinya apa. terima kasihSunset policy adalah kebijakan yang diberikan DJP bagi wajib pajak untuk membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh 2007 ke bawah ( 2006, 2005 dst ) sampai tanggal 31 des 2008. Apabila WP mau membetulkan kesalahan dan mengakui kekurangan pajak serta mau membayarnya maka denda bunga atas keterlambatan kurang bayar tersebut akan dihapuskan. Apabila lewat dari 31 Des maka akan dilakukan pemeriksaan oleh KPP dan apabila ditemukan kekurangan pajak yang harus dibayar maka akan ditambah sanksi sebesar 200% dari kurang bayar tersebut.
buat prastono : kurang jelas nih untuk sunset policy? kalau pembetulan itu atas asset yang sebelumnya belum kita akui kira2 apa efek yang terjadi dari aspek perpajakannya
Bila kita mendaftarkan Daftar kekayaan yang dulu belum terdaftar maka kita akan diminta membayar pajak progresif atas kepemilikan aset2 bila belum sesuai dengan pendapatan kita di SPT tersebut, kecuali kita bisa menunjukkan bahwa kita membeli aset2 itu dari hasil deposito
namun segala denda, bunga atas laporan tersebut ditiadakan
semoga dapat membantu
"Dalam UU 28, 2007 dimana dibahas tentang Sunset Policy, mohon penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administratif yg dapat dikurangkan atau dihapus. KRITERIA apa yg digunakan apakah dikurangi atau dihapus?"
Salam,
Hal ini sesuai dengan pasal 37A UU 28/2007 ttg KUP.Pasal 37A (1)
Pembetulan SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi LEBIH BESAR, diberikan PENGHAPUSAN SANKSI administrasi berupa BUNGA atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
WP yang diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah WPOP atau WP Badan yang memehuhi PERSYARATAN :
– telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Jan 2008– terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan SKP
– terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak belum menyampaikan SPHP
– telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tapi tidak dilanjutkan dengan tindakan Penyidikan karena tidak ditemukan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan
– tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana perpajakan
menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat 31 Des 2008– melunasi seluruh pajak yg kurang dibayar yang timbul sbg akibat dari penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan.
wah bung harahap a.k.a kiaw nih keknya menguasai betul sunset policy..
"Dalam UU 28, 2007 dimana dibahas tentang Sunset Policy, mohon penjelasan lebih lanjut tentang sanksi administratif yg dapat dikurangkan atau dihapus. KRITERIA apa yg digunakan apakah dikurangi atau dihapus?"
Berhubung ini topik OP, Sunset Policy juga diatur di Pasal 37A (2)
WPOP yang sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan WPOP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya diberikan penghapusan sanksi BUNGA atas pajak yang kurang atau tidak dibayar.
Syarat :
– secara sukarela mendaftarkan diri unutk memperoleh NPWP dalam tahun 2008– tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana perpajakan
– menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat 31 Maret 2009
– melunasi seluruh pajak yg kurang dibayar yang timbul sbg akibat dari penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan.
Pak Harahap,
Misal PT X, pada tahun 2005 bulan s/d bulan april belum PKP, namun melakukan penjualan apakah ada denda / sangsi terkait dengan hal ini ?
Terimakasih sebelumnya …
Pak Djamrud mungkin bisa buat topik baru,
tapi saya akan coba bantu, kalo belum PKP ya tidak ada sanksi apapun
ngomong2 udah punya NPWP belum ?Pak Djamrud.,
Dalam sunset policy badan, yang dapat dibebaskan dari sanksi adm bunga hanya pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.Jadi yang berhubungan dengan selain itu saya kira sanksi tetap berlaku, nah dalam kasus PT X ,pembetulan SPT Tahunan 2005 dapat dipakai fasilitas sunset policy.
Tapi berhubungan dengan PPN saya kira tidak ada pembebasan sanksi..
CMIIW please..Pak budianto benar, sendainya perusahaan memang tidak terlahir sebagai PKP ( omset <600 juta) dan sudah punya NPWP tidak ada sanksi.
Tapi akan lain ceritanya seandainya PT X baru berdiri dan melakukan kegiatan usaha mulai jan 2005, maka ia berkewajiban menjadi PKP pada tahun pertama berdiri,
karena sejatinya setiap badan yang baru berdiri adalah PKP, maka ketika ia mendaftarkan diri (NPWP) sekaligus akan dikukuhkan menjadi PKP.Kemudian,Apabila omset <600 juta, tahun berikutnya dapat diminta pencabutan pengukuhan PKP.
Mohon pak Djamrud perjelas PT X badan yg bagaimana. mungkin buka topik baru…thks
- Originaly posted by Harahap:
karena sejatinya setiap badan yang baru berdiri adalah PKP, maka ketika ia mendaftarkan diri (NPWP) sekaligus akan dikukuhkan menjadi PKP.
Apa iya begitu? Dasar hukumnya?