Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sun Set Policy Tidak Laku

  • Sun Set Policy Tidak Laku

     karmeat updated 15 years, 5 months ago 38 Members · 58 Posts
  • Herman

    Member
    10 December 2008 at 5:43 am

    mas surjono, kesimpulannya sun set policy tidak laku … dari segi hukumnya memang lemah … jadi WP ngak mau ikuti sun set … wait and see aja deh … mau jadi apa dunia ini ?

  • esatc

    Member
    10 December 2008 at 9:26 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Seharusnya pendapat AR tidak boleh menyimpang dari UU dan peraturan perpajakan,
    apalagi fungsi mereka adalah bagian dari Seksi Pengawasan dan Konsultansi (Waskon).

    Saya setuju banget dg pendapat pak Harry.

  • jims

    Member
    10 December 2008 at 9:51 am

    Apakah ada efek samping apabila memanfaatkan sunset Policy, jangan2 ini jebakan dari DJP lagi ?

  • Darmawan

    Member
    10 December 2008 at 7:18 pm

    sdr.esatc, saudara mengatakan 90 % klient konsultan pajak ikut sun set, kecuali yang memang tidak membutuhkannya, jadi berarti statement sdr menyatakan seluruh klient konsultan pajak telah menguikuti sunset, ayo mengaku salah aja !!!

  • okamamenza

    Member
    10 December 2008 at 8:21 pm

    menurut saya lebih baik kita manfaat kan saja sunset policy,yah ga da rugi nya,kan yang bayar perusahaan. kita ga tau gebrakan apa yg akan dilakukan oleh DJP di tahun 2009,yah untuk berjaga2 saja.Tapi setau saya di tahun 2009 DJP akan membentuk kantor pajak khusus untuk orang2 kaya,makanya orang kaya bayar pajak Donk..!!!!

    "APA KATA DUNIA klo ga bayar pajak"

  • EDDYPRASETYO

    Member
    11 December 2008 at 12:43 pm

    NGOMONG-NGOMONG PAK DARMIN NASUTION Ikutan SUNSET ndak ya ?,

  • ktiong06

    Member
    11 December 2008 at 1:11 pm

    waktu pertemuaan dengan para konsultan pak darmin dan yang lainnya, KATANYA ikut Sunset juga

  • wati

    Member
    11 December 2008 at 1:34 pm

    wah, berarti selama ini Pak Darmin ngak jujur juga dong. ha..ha..ha..

  • esatc

    Member
    11 December 2008 at 1:38 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    sdr.esatc, saudara mengatakan 90 % klient konsultan pajak ikut sun set, kecuali yang memang tidak membutuhkannya, jadi berarti statement sdr menyatakan seluruh klient konsultan pajak telah menguikuti sunset, ayo mengaku salah aja !!!

    He he he … itu khan pengertian anda.
    Kalimat saya berarti ada -/+ 10 % klien dr konsultan tsb. "tidak memanfaatkan sunset policy" dg kata lain "tidak ikut sunset policy", dg kata lain "tidak melakukan pembetulan apapun di SPT 2007 ke belakang".

    Cukup clear pak Darmawan ???

    Tentunya anda paham arti "tidak ikut sunset policy" dan "tidak melakukan pembetulan apapun di SPT 2007 ke belakang".
    Kalau masih kurang paham boleh bertanya lagi ke saya koq, welcome … saya dg senang hati akan menjelaskan lebih lanjut.

  • budhi

    Member
    13 December 2008 at 1:01 am

    Saya senang mendengar ada kebijakan Sunset Policy akan diterapkan, karena selama saya menjadi warga negara Indonesia saya akan membayar pajak kepada negara ini.

    Hanya yg menjadi pertanyaan adalah mengapa harus dilaporkan, padahal WP sudah membayar pajaknya, saya mempunyai opini seharusnya negara sudah tahu yg mana yg taat pajak dan yg mana yg tidak taat.

    Semoga ada yg memfasilitasi pertanyaan saya

    tks.

  • rama

    Member
    13 December 2008 at 8:44 am

    Kalau mau memanfaatkan sunset policy jangan setengah-setengah, Laporkan keadaan yang sebenarnya penghasilan, harta dan kewajiban, ada jaminan dari dirjen untuk tidak diperiksa.

  • hengki prabowo

    Member
    13 December 2008 at 11:00 am

    apakah sunset policy hanya berlaku untuk pembetulan tahun pajak 2006 & 2007?
    kalau seandainya tahun pajak 2005 ternyata masih ada penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, apakah boleh melakukan pembetulan SPT sesuai pasal 37A UU KUP

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 11:42 am

    SP yach ,,,,
    kyaknya sama dech ,,,
    di sini juga gitu ,,,
    heheeee ,,,

    kebanyakan orang2 buat NPWP, hanya untuk menghindar dari Pemotongan atas Penghasilan Gaji yang lebih tinggi hingga 20%.
    yang jadi pertanyaan adalah Apakah mereka yang sudah buat NPWP tahu akan kewajibannya ???
    say rasa sebagian besar TIDAK.
    hhhhmmmmm ,,,,

    salam,

  • hengki prabowo

    Member
    15 December 2008 at 9:51 am

    apakah sunset policy hanya berlaku untuk pembetulan tahun pajak 2006 & 2007?
    kalau seandainya tahun pajak 2005 ternyata masih ada penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, apakah boleh melakukan pembetulan SPT sesuai pasal 37A UU KUP

    mohon pencerahan…..

  • nusa

    Member
    15 December 2008 at 10:49 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah sunset policy hanya berlaku untuk pembetulan tahun pajak 2006 & 2007?kalau seandainya tahun pajak 2005 ternyata masih ada penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, apakah boleh melakukan pembetulan SPT sesuai pasal 37A UU KUPmohon pencerahan…..

    ya boleh atuh…
    kan sunset policy tidak dibatasi untuk tahun pajak 2006 & 2007 ajah

Viewing 31 - 45 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now