Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sun Set Policy Tidak Laku

  • Sun Set Policy Tidak Laku

     karmeat updated 15 years, 4 months ago 38 Members · 58 Posts
  • Vna

    Member
    7 October 2008 at 3:44 pm

    Btw tmn2 maaf masih bingung ma sunset policy, kalo misal kita uda kerja dari 2006, tapi baru dipotong pajak di tahun 2008 ini, jadinya yang 2006-2007 termasuk hutang yah? harus lapor dan bayar? batas waktunya kapan yah? terima kasih.

  • eftx

    Member
    7 October 2008 at 4:07 pm

    Sunset policy bikin bingung WP, gak jelas, bikin tanda tanya… ketidakjelasan ini disengaja atau tidak ya.. kalo disengaja,, jangan2 cuma kebijakan marketer… yang penting jualannya laku, dikemudian hari lebih banyak WP yang dirugikan, maaf kalo salah… kalo pembetulannya jadi lebih bayar gimana donk,, apa gak diperiksa? kalo restitusinya besar??? kebijakan ini masih meragukan nih pak darmin…

  • harry_logic

    Member
    8 December 2008 at 1:39 am
    Originaly posted by eftx:

    kebijakan ini masih meragukan nih pak darmin…

    Apa yg termonitor s.d saat ini menunjukkan bahwa DJP sudah all-out dlm pelaksanaan Sunset Policy ini. Yang belum adalah apa yg bakal dilakukan DJP thd subyek pajak yg tidak memanfaatkan Sunset Policy ini.

  • harry_logic

    Member
    8 December 2008 at 1:42 am
    Originaly posted by imuz:

    Apa nunggu nanti ya akhir tahun.. Kalo memang ada kepastian SP tu bener2 menguntungkan WP, diriku si mau2 aja manfaatin walopun mumet jg..

    Ini sudah akhir tahun Sdr imuz, sudah dikalkulasi untung-rugi nya kah?

  • esatc

    Member
    8 December 2008 at 11:17 am

    Saya sarankan kepada rekan2 yg msh bingung dg Sunset Policy, bisa menghubungi KPP setempat utk memberikan sosialisasi ttg SP, gratis koq.

    Mumpung masih ada waktu (3 mgg), jangan bertanya kepada pihak-pihak yg tdk berkompeten, krn akan semakin membingungkan, percayalah …..

    Just info, di konsultan pajak saya, > 90% klien memanfaatkan SP (khususnya setelah mendapat pemahaman yg benar & baik ttg SP), sisanya tdk ikut krn merasa bhw SPT nya tdk ada yg perlu di revisi (alias sdh benar & rapi).

  • Sihombing

    Member
    8 December 2008 at 11:44 am

    Sdr.esactc, dikonsultan pajak mana yang cliennya semuanya menfaatkan sun set policy ? kalau bicaranya jangan sembarangan, mengatakan orang tidak memberikan keterangan yang benar padahal anda sendiri yang berkata tidak benar.

  • esatc

    Member
    8 December 2008 at 3:36 pm
    Originaly posted by Sihombing:

    Sdr.esactc, dikonsultan pajak mana yang cliennya semuanya menfaatkan sun set policy ? kalau bicaranya jangan sembarangan, mengatakan orang tidak memberikan keterangan yang benar padahal anda sendiri yang berkata tidak benar.

    Sdr Sihombing, saya memberikan informasi apa adanya, dan saya tdk mengatakan semua klien nya ikut SP, tlg baca dg cermat apa yg saya tulis.

    Saya berlokasi di Surabaya, lokasi anda dimana ???

    Tidak baik menuduh orang "mengatakan orang tidak memberikan keterangan yang benar padahal anda sendiri yang berkata tidak benar".

  • b_ch11

    Member
    8 December 2008 at 9:10 pm

    Rekan esatc,

    Saya ada berkonsultasi dengan beberapa AR, tapi mereka memberikan pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan pembetulan dari sejak kita mendapat npwp saja mis 2003, tp ada yang bilang dari sejak kita mendapatkan penghasilan. Menurut Rekan Esatc, mana yang benar, kalau npwpnya 2008, batas kadaluarsa pajaknya mulai tahun berapa, misalnya sudah punya penghasilan 20 tahun yang lalu ?

    Buat teman-teman, dari lingkungan dan famili saya banyak yang ingin memanfaatkan fasilitasi ini, bahkan yang belum punya npwp sekarang sibuk minta bantu diurusin npwp, jadi kalo sunset tidak laku, itu kurang benar juga. Semua konsultan yang saya kenal rata-rata menyarankan supaya kita memanfaatkan sunset ini.

    Thanks atas kesempatan sharing ini

  • esatc

    Member
    9 December 2008 at 9:08 am

    Rekan b_ch11 yg baik,

    Memang benar bhw biarpun AR (karyawan Kantor Pajak), tetap masing2 sering punya pendapat masing2/ persepsi yg berlainan.

    Sekali lagi ini pendapat bbrp AR di bbrp KPP, ada yg mengatakan bhw di SunPol kita boleh merevisi SPT 10 thn ke belakang, ada yg bilang 5 thn ke belakang.
    Kalo NPWP 2008, maka diperbolehkan mulai thn 2007 mundur 5 or 10 thn ke belakang.

    Karena itu saya seringkali menyarankan kepada teman2, untuk berkonsultasi langsung dengan AR masing2, anda bisa cek NPWP anda siapa AR nya. Dan selanjutnya kita bisa mengikuti pendapat AR tsb (selama tdk menyimpang jauh dari UU KUP), karena jika dilihat di SE DJP No 67/PJ/2008, maka SPT SunPol anda akan dianalisa oleh AR anda dan akan ada proses konseling jika masih ada data yg kurang benar (bukan hasil analisis).

    Mudah2an menjawab pertanyaan anda.

    Thanks.

  • surjono

    Member
    9 December 2008 at 11:53 am
    Originaly posted by esatc:

    Sdr Sihombing, saya memberikan informasi apa adanya, dan saya tdk mengatakan semua klien nya ikut SP, tlg baca dg cermat apa yg saya tulis.

    Saya berlokasi di Surabaya, lokasi anda dimana ???

    Tidak baik menuduh orang "mengatakan orang tidak memberikan keterangan yang benar padahal anda sendiri yang berkata tidak benar".

    duh rekan sihombing dan rekan esatc.. tenang2.. jangan saling menyerang di forum ini.. dari awal forum ini ada dan sampai sekarang pasti banyak perbedaan pendapat di antara kita, tapi selalu ada kode etik diantara para member ortax untuk menyelesaikan tidak dengan membawa emosi dan FORCE.. inget dong SLOGAN ortax.. Everyone has their own perspective.. anda punya pendapat pribadi? tentunya orang lain punya pendapat pribadi juga..

    ingin pendapat pribadi anda dihargai sesama rekan ortax? tentu saja anda juga harus menghargai pendapat pribadi rekan ortax yang lain…

    salam ortax, and please don't use unnecessary force in this forum..

  • jimmy

    Member
    9 December 2008 at 1:31 pm

    Emang banyak yang berpikiran sunpol kagak ada gunanya.. ya sebaiknya sih kita berpikiran positif saja.. dimana memang seharusnya kita sebagai warga negara yang baik memiliki kewajiban untuk membayar pajak..

    Saat ini memang banyak juga ulasan bahwa gara2 mau ikut sunpol, maka data yang diajukan hanya sekedar asal2an aja…

    Klo menurut saya sebaiknya dibuat sewajar mungkin saja, memang kondisi ekonomi lagi lesu.. tapi ada baiknya kita membayar pajak.. demi kelancaran usaha kita sendiri.

    Intinya.. Ini Pilihan Bebas.. Tidak mengikat.. Juga bukan promosi sunpol.. 🙂
    Klo merasa ada untung, ya bayarlah kepada negara..

    Rgds,

    Jimmy

  • esatc

    Member
    9 December 2008 at 3:16 pm

    Yth Pak Surjono,

    Saya mohon maaf atas kekeliruan saya dalam menanggapi pendapat Sdr Sihombing.
    Itu tdk seharusnya saya lakukan.
    Once again, I apologize and appreciate dengan cara Bapak mengingatkan kekeliruan saya.
    Hormat saya.
    Thanks.

  • ginting

    Member
    9 December 2008 at 7:28 pm

    Kalau tidak dipandang dengan curiga.. maka bukan indonesia namanya…..
    Cobalah untuk berpikir secara positif. Banyak kemajuan positif yg telah dilakukan oleh fiskus belakangan ini. Kalau memang spt kita sudah benar, mengapa harus berpikir untuk memanfaatkan sunpol. Takut diobok-obok dan mumet? Ya, karena kita masih berpikir bagaimana supaya aman, bukan bagaimana sebetulnya yg benar.

  • harry_logic

    Member
    9 December 2008 at 7:47 pm
    Originaly posted by esatc:

    …seringkali menyarankan kepada teman2, untuk berkonsultasi langsung dengan AR masing2, anda bisa cek NPWP anda siapa AR nya. Dan selanjutnya kita bisa mengikuti pendapat AR tsb (selama tdk menyimpang jauh dari UU KUP)

    Seharusnya pendapat AR tidak boleh menyimpang dari UU dan peraturan perpajakan,
    apalagi fungsi mereka adalah bagian dari Seksi Pengawasan dan Konsultansi (Waskon). Bagaimanapun konsultansi yg dilakukan harus dalam rangka pengawasan terhadap Wajib Pajak.

  • surjono

    Member
    9 December 2008 at 10:43 pm

    saya menggagumi rekan esatc juga.. demi kemajuan dan kelangsungan forum ortax kita emang harus saling bekerja sama dan saling melakukan koreksi demi kebaikan..
    ya bagaimanapun pro dan kontra tentang sunset policy ini ( atau ada yang sering memplesetkannya menjadi suntet policy.. haha.. ) akan segera berakhir dalam hitungan hari..

    berhasil apa tidak? setidaknya pertemuan antara para konsultan pajak yang diundang pak darmin seminggu yang lalu merupakan jawaban apakah sunset dianggap berhasil atau tidak, saya yakin rekan2 semua sudah tau jawabannya..

Viewing 16 - 30 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now