Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sun Set Policy Justru Merugikan Negara

  • Sun Set Policy Justru Merugikan Negara

     harry_logic updated 16 years ago 16 Members · 40 Posts
  • adpras16

    Member
    18 November 2008 at 10:13 am

    Yth. Bapak dan Ibu sekalian,
    di atas dijelaskan pembetulan dalam sunset policy tidak akan mempengaruhi PPn yang telah terbayarkan pada periode tersebut…Apakah benar?Peraturan yang mana yang mendasarinya?Terimakasih sebelumnya.

  • Sony

    Member
    18 November 2008 at 10:23 am

    baca SE.No.33/PJ/2008 : Pada SPT Pembetulan hanya ada pemeriksaan formal, tidak pada pemeriksaan material …

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 November 2008 at 10:41 am

    Dear All Friend's

    Harapan sebagai warganegara yang baik dalam memanfaatkan Sunset Policy jauhi kecurangan apalagi dekat dan berbuat kecurangan.

    Dengan Sunset Policy maka diharapkan koreksi kurang bayar bertambah dan uang masuk ke Kas Negara sehingga peserta bebas Sanksi Bunga dan Pemeriksaan, NPWP atas nama WP OP diharap bertambah sehingga yang bayar pajak merata bukan seperti aku ditembaki terus seperti berada di Taman safari.

    Semua Fihak sebaiknya mampu dan dapat memegang Kokmitment sesuai Pepatah "Kerbau dipegang talinya, Manusia dipegang Janjinya / Komitmentnya"

    Demikian harapanku, semoga Bangsa ini jadi Bangsa yang baik dan mendapatRahmat dan Ridho ALLAH SWT, sehingga dijauhkan dari Musibah yang melanda Negeri ini. Amin.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • adpras16

    Member
    19 November 2008 at 9:16 am

    Selamat pagi Bpk./Ibu.
    Belum ada yang menemukan dimana letak peraturan yang menyebutkan jika sunset maka PPn yang kurang tidak akan diperhitungkan?

  • harry_logic

    Member
    19 November 2008 at 9:29 am
    Originaly posted by adpras16:

    Belum ada yang menemukan dimana letak peraturan yang menyebutkan jika sunset maka PPn yang kurang tidak akan diperhitungkan?

    Tidak ketemu juga lho…
    Atas klausul "…tidak dapat digunakan sbg dasar utk menerbitkan ketetapan pajak atas pajak lainnya", ada yg menganalisis dan menyimpulkan bahwa tidak akan terbit SKP atas PPN yg tidak disetor dan tidak dilaporkan. Apa benar demikian?

  • harry_logic

    Member
    19 November 2008 at 9:42 am

    Mungkin benar tdk akan terjadi pemeriksaan dan tidak akan diterbitkan ketetapan pajak (SKP), tetapi bagaimana dgn Pemeriksaan Bukti Permulaan? Apa produk hukum dari Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketetapan pajak-kah atau tindakan selanjutnya berupa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan? Jika sampai ke penyidikan, apakah produk hukumnya, ketetapan pajak-kah?

    Saya belum pernah sampai ke sana, kiranya rekan² ORTax'er bisa membantu…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    19 November 2008 at 9:49 am

    Dear All Friend's

    Masalah Peraturan Sunset Policy merugikan atau menguntungkan Negara adalah konsekuensi logis dari suatu Peraturan yang tidak mungkin menguntungkan dan merugikan semua fihak.

    Suatu peraturan dewasa ini sebaiknya mengacu kepada "win win solution" atau "menyenangkan semua fihak", karena jika pada posisi "menguntungkan" sudah tentu lawannya ada yang "dirugikan" demikian sebaliknya.

    Sekedar pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Husin

    Member
    19 November 2008 at 9:55 am

    Saya baru baca Warta IKPI Edisi IV bahwa Konsultan Pajak menyambut gembira SE.No.33/PJ/2008 sebagai jaminan dari pak dirjen untuk semua SPT Pembetulan dalam rangka sunset Policy akan ditutup dan tidak akan diperiksa lagi …

    Para Konsultan Pajak bergembira ria menyambut SE.3/PJ/2008 dengan mengadakan seminar dan promosi sunset policy.

    Menyesatkan ? Untung rugi tentu sudah diperhitungkan oleh para Konsultan pajak..

    Ayo rame-rame cuci gudang dengan sunset policy ( Bebas PPN ) !!!!

  • Herman

    Member
    21 November 2008 at 3:22 am

    Kembali lagi ke permasalahan 'Hukum" . Seorang dirjen dapat membuat suatu aturan yang mengalahkan peraturan diatasnya.

    SE.34/PJ/2008 memberi jaminan tidak akan memeriksa SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy apapun yang dilaporkan oleh WP.

    Suatu terobosan yang amat berani dikala kita mempunyai tekad untuk menjadikan negara ini negara hukum. Apakah wakil kita di DPR yang telah menghasilkan pasal 37 A UU KUP tidak tersinggung ?

  • harry_logic

    Member
    13 December 2008 at 6:29 am

    Berita tgl 12 Des 2008 : Penerimaan pajak per Nov 2008 508,4 trilyun, atau 41% lebih banyak drpd penerimaan periode yg sama tahun lalu.

    Boleh diinterpretasikan, Sunset Policy sama sekali tidak merugikan negara…
    Boleh pula diprediksikan, bahwa tahun 2009 dst akan menjadi tahun² sibuk bagi aparat pajak – tentu berimbas kpd WP – utk tetap mempertahankan penerimaan negara dari pajak pada level aman sesuai target yg dibebankan oleh APBN.

Viewing 31 - 40 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now