Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sun Set Policy Justru Merugikan Negara
Sun Set Policy Justru Merugikan Negara
Yth. Bapak dan Ibu sekalian,
di atas dijelaskan pembetulan dalam sunset policy tidak akan mempengaruhi PPn yang telah terbayarkan pada periode tersebut…Apakah benar?Peraturan yang mana yang mendasarinya?Terimakasih sebelumnya.baca SE.No.33/PJ/2008 : Pada SPT Pembetulan hanya ada pemeriksaan formal, tidak pada pemeriksaan material …
Dear All Friend's
Harapan sebagai warganegara yang baik dalam memanfaatkan Sunset Policy jauhi kecurangan apalagi dekat dan berbuat kecurangan.
Dengan Sunset Policy maka diharapkan koreksi kurang bayar bertambah dan uang masuk ke Kas Negara sehingga peserta bebas Sanksi Bunga dan Pemeriksaan, NPWP atas nama WP OP diharap bertambah sehingga yang bayar pajak merata bukan seperti aku ditembaki terus seperti berada di Taman safari.
Semua Fihak sebaiknya mampu dan dapat memegang Kokmitment sesuai Pepatah "Kerbau dipegang talinya, Manusia dipegang Janjinya / Komitmentnya"
Demikian harapanku, semoga Bangsa ini jadi Bangsa yang baik dan mendapatRahmat dan Ridho ALLAH SWT, sehingga dijauhkan dari Musibah yang melanda Negeri ini. Amin.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Selamat pagi Bpk./Ibu.
Belum ada yang menemukan dimana letak peraturan yang menyebutkan jika sunset maka PPn yang kurang tidak akan diperhitungkan?- Originaly posted by adpras16:
Belum ada yang menemukan dimana letak peraturan yang menyebutkan jika sunset maka PPn yang kurang tidak akan diperhitungkan?
Tidak ketemu juga lho…
Atas klausul "…tidak dapat digunakan sbg dasar utk menerbitkan ketetapan pajak atas pajak lainnya", ada yg menganalisis dan menyimpulkan bahwa tidak akan terbit SKP atas PPN yg tidak disetor dan tidak dilaporkan. Apa benar demikian? Mungkin benar tdk akan terjadi pemeriksaan dan tidak akan diterbitkan ketetapan pajak (SKP), tetapi bagaimana dgn Pemeriksaan Bukti Permulaan? Apa produk hukum dari Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketetapan pajak-kah atau tindakan selanjutnya berupa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan? Jika sampai ke penyidikan, apakah produk hukumnya, ketetapan pajak-kah?
Saya belum pernah sampai ke sana, kiranya rekan² ORTax'er bisa membantu…
Dear All Friend's
Masalah Peraturan Sunset Policy merugikan atau menguntungkan Negara adalah konsekuensi logis dari suatu Peraturan yang tidak mungkin menguntungkan dan merugikan semua fihak.
Suatu peraturan dewasa ini sebaiknya mengacu kepada "win win solution" atau "menyenangkan semua fihak", karena jika pada posisi "menguntungkan" sudah tentu lawannya ada yang "dirugikan" demikian sebaliknya.
Sekedar pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Saya baru baca Warta IKPI Edisi IV bahwa Konsultan Pajak menyambut gembira SE.No.33/PJ/2008 sebagai jaminan dari pak dirjen untuk semua SPT Pembetulan dalam rangka sunset Policy akan ditutup dan tidak akan diperiksa lagi …
Para Konsultan Pajak bergembira ria menyambut SE.3/PJ/2008 dengan mengadakan seminar dan promosi sunset policy.
Menyesatkan ? Untung rugi tentu sudah diperhitungkan oleh para Konsultan pajak..
Ayo rame-rame cuci gudang dengan sunset policy ( Bebas PPN ) !!!!
Kembali lagi ke permasalahan 'Hukum" . Seorang dirjen dapat membuat suatu aturan yang mengalahkan peraturan diatasnya.
SE.34/PJ/2008 memberi jaminan tidak akan memeriksa SPT Pembetulan dalam rangka sunset policy apapun yang dilaporkan oleh WP.
Suatu terobosan yang amat berani dikala kita mempunyai tekad untuk menjadikan negara ini negara hukum. Apakah wakil kita di DPR yang telah menghasilkan pasal 37 A UU KUP tidak tersinggung ?
Berita tgl 12 Des 2008 : Penerimaan pajak per Nov 2008 508,4 trilyun, atau 41% lebih banyak drpd penerimaan periode yg sama tahun lalu.
Boleh diinterpretasikan, Sunset Policy sama sekali tidak merugikan negara…
Boleh pula diprediksikan, bahwa tahun 2009 dst akan menjadi tahun² sibuk bagi aparat pajak – tentu berimbas kpd WP – utk tetap mempertahankan penerimaan negara dari pajak pada level aman sesuai target yg dibebankan oleh APBN.