Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sun Set Policy Justru Merugikan Negara

  • Sun Set Policy Justru Merugikan Negara

     harry_logic updated 16 years ago 16 Members · 40 Posts
  • Yuni

    Member
    7 November 2008 at 9:52 am

    Mari kita cuci gudang dengan sun set policy !!!!

  • Otong

    Member
    7 November 2008 at 10:21 am
    Originaly posted by POERBA:

    Diperiksa lagi???????? Apa kata dunia…… Hehehehe…..

    Loh kan persyaratan sunset policy tidak dipenuhi rekan poerba, apakah ada yang keliru di sini ? he..he…

  • Otong

    Member
    7 November 2008 at 10:31 am
    Originaly posted by ocj788:

    Itulah sebab mengapa tahun 2007 tidak masuk program sunset policy, utk membuka peluang pemeriksaan juga terutama bagi wp yg ingin maen2 spt kasus ppn 490jt lost itu…..bisa saja laporan lama juga ikut ditelusuri dng alasan pemeriksaan 2007….

    Menurut saya bukan karena alasan itu spt 2007 tidak dimasukan hal ini dikarena UU KUP sudah disahkan dan diberitakan di lembaran negara pada tanggal 17 Juli 2007 sehingga sebagai wajib pajak sudah seharusnya mengetahui dispensasi hanya diberikan kepada WP OP yang baru terdaftar pada tahun 2008. CMIIW

  • David

    Member
    7 November 2008 at 11:46 pm

    Selagi ada kesempatan, mari kita revisi SPT kita , toh ngak diperiksa juga .

  • Rike

    Member
    8 November 2008 at 12:01 am

    Tarif jasa konsultan pajak = 10 % s/d 30 % tergantung nego dari jumlah setoran pajak yang bisa dihemat.
    Contoh hitungan pak Husin : Jasa konsultan pajak = 10 % x 4,99 M = 499 juta

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 11:40 am
    Originaly posted by Husin:

    Ada yang menfaatkan mengurangkan nilai persediaan dalam Neraca & Rugi Labanya yang menumpuk karena sebelumnya mereka melaporkan nilai penjualan SPT masa PPN selalu kurang, karena adanya jaminan DJP bahwa PPN tidak diperhitungkan lagi akibat pembetulan SPT Tahunan.

    apa bener PPN tidak diperhitungkan? apa cuma dendanya yang tidak diperhitungkan? mohon penjelasannya pak? dan untuk rekan-rekan yang lain mohon penjelasannya?
    Terima kasih sebelumnya………………Salam ORTax

  • Sony

    Member
    8 November 2008 at 4:44 pm

    SPT Pembetulan yang diterima oleh seksi pelayanan KPP akan diteliti lagi dengan check list berdasarkan SE No.33/PJ/2008 tetapi check list hanya sebagai media untuk meneliti "persyaratan formal" bukan untuk meneliti "kebenaran material".

    Ada benarnya apa yang dikatakan oleh pak Husin, WP dapat membuat "SPT Pembetulan asal-asalan" asal memenuhi ketentuan formal saja. diberi contoh WP dapat cuci gudang dengan PPN Gratis.

    Apa DJP menyadari kekeliruannya ?

  • David

    Member
    9 November 2008 at 2:20 am

    DJP ngak keliru, itu jebakan …

  • Yuni

    Member
    9 November 2008 at 4:45 pm

    Aku rasa emang DJP keliru, waktu itu pak dirjen didesak oleh KADIN agar DJP buat satu peraturan yang menjamin SPT Pembetulan tidak akan diperiksa lagi supaya WP tidak ragu2. terbitlah SE No.33/PJ/2008 …..

  • harry_logic

    Member
    10 November 2008 at 12:39 am

    Saya pikir, Ditjen Pajak tidak keliru dgn Sunset Policy ini.
    Penghapusan sanksi, penghentian pemeriksaan, dan tidak boleh membuat ketetapan pajak atas jenis pajak yg lain, adalah sesuatu yang diperlukan. "Umpan" diperlukan untuk mendapatkan ikan pada saat kita mengail/memancing, "biaya" promosi/pemasaran, bahkan R&D adalah dibutuhkan dan dianggarkan bagi perusahaan untuk mendapatkan pendapatan/penjualan di kemudian hari. Bagi negara, "cost" sehubungan Sunset Policy ini tentu saja sudah diperhitungkan – bahkan jika harus dilakukan full tax-amnesty pun – negara tidak akan merugi untuk masa ke depan.

  • Husin

    Member
    10 November 2008 at 3:55 am

    Yth.Pak Harry Logic

    Mohon penjelasannya :
    1. Jadi apa sebenarnya keuntungan DJP buat peraturan pelaksana sun set policy jika sampai merugikan negara ?
    2. Kalau sampai merugikan negara berarti bertentangan dgn pasal 37 A UU KUP ?
    3. Jadi kita boleh buat SPT Pembetulan asal-asalan, asal ada setorannya ?
    4. Apakah sudah pasti SPT Pembetulan asal -asalan, asal ada setoran tidak diperiksa ?

  • Otong

    Member
    10 November 2008 at 9:23 am

    Maaf ikut berkomentar, untuk point 1 menambah pemerimaan negara, point 2 tidak mungkin merugikan klu untuk lebih menguntungkan silahkan WP memperbaiki juga PPN dan PPh lainnya, point 3 salah satu kriteria yang mendapatkan sunset policy adalah spt yang disampaikan telah benar berarti tidak asal-asalan atau tidak direkayasa, point 4 biasanya yang asal-asalan belum benar nah klu belum benar berarti belum memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas sunset policy

  • Ridwan.S

    Member
    10 November 2008 at 10:20 am

    SPT Pembetulan yang tidak memenuhi syarat (yang asal-asalan) tidak diberikan Surat Tanda "Ucapan terimakasih" oleh KPP, jadi dikategorikan SPT Pembetulan bukan dalam rangka Sun Set Policy, akan diminta oleh KPP dibetulkan lagi, bila telah lewat tgl.31/12-2008 belum juga betul, ditunggu aja SP 3 nya .

  • Yuni

    Member
    10 November 2008 at 8:14 pm

    Mau dpt ucapan terimakasih spy bebas pemeriksaan ? kasi aja ucapan terimaksihnya, dijamin gak diperiksa …

  • harry_logic

    Member
    10 November 2008 at 10:56 pm
    Originaly posted by Husin:

    Mohon penjelasannya :
    1. Jadi apa sebenarnya keuntungan DJP buat peraturan pelaksana sun set policy jika sampai merugikan negara ?
    2. Kalau sampai merugikan negara berarti bertentangan dgn pasal 37 A UU KUP ?

    Pendapat yg ingin saya sampaikan adalah negara tidak akan pernah dirugikan oleh Sunset Policy. Atau secara umum, negara dalam jangka panjang pasti tidak pernah mau rugi bila berurusan dgn warga negaranya.

    Originaly posted by Husin:

    3. Jadi kita boleh buat SPT Pembetulan asal-asalan, asal ada setorannya ?
    4. Apakah sudah pasti SPT Pembetulan asal -asalan, asal ada setoran tidak diperiksa ?

    ha ha ha …ini kan terpengaruh pernyataan para konsultan pajak dlm seminar IKPI, sesuai posting Sdr Husin sebelumnya.

Viewing 16 - 30 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now