Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sudah Seharusnya PPn atas penyerahan barang di Koperasi Dihapus
Sudah Seharusnya PPn atas penyerahan barang di Koperasi Dihapus
PPn di koperasi identik dengan beban yang besar. saya punya pemikiran seharusnya PPn atas penyerahan barang yang dilakukan di toko-toko koperasi sebaiknya dihapus karena membebani koperasi baik ditingkat anggota maupun di tingkat koperasi itu sendiri. Selain itu margin koperasi yang tidak lebih 10% dari harga pokok pembelian apabila dikenakan PPn maka koperasi tidak memperoleh apa-apa. Juga sifat transaksi koperasi yang dari anggota ke anggota. Selain itu apabila dikenakan PPn maka tidak akan bisa bersaing dengan pasar luar yang tidak terbebani dengan PPn.Bagaimana tanggapan forum
oooooo…gitu ya, tapi sehubungan dengan pengkreditan PM dan efek samping positifnya, mungkin perlu dipertimbangkan lagi aturan yang saat ini berlaku
Rekan Hariz aturan mana yg mengatur pasar luar tidak terbebani PPN ?
setahy sy PPN berlaku buat semua hanya kecuali yg minta pembebasan PPN.
nah mungkin koperasi tsb bisa mengajukan pembebasan PPN.pada saat pembelian barang, koperasi membayar ppn 10%. rata2 sich pembelian tanpa faktur pajak, kalau pada saat menjualnya tanpa ppn bisa bangkrut dong koperasinya.
seandainya pembelian menggunakan faktur pajak standar dan dikreditkan, pada laporan ppn masa biasanya lebih bayar. gimana dong?
kan lebih sederhana kalau menjual termasuk harga ppnnya.