Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sudah diberikan nomor seri tahun 2014, mau minta nomor seri tahun 2013, tidak bisa
Sudah diberikan nomor seri tahun 2014, mau minta nomor seri tahun 2013, tidak bisa
Dear rekan-rekan,
Mohon informasinya, perusahaan saya pada tanggal 20 Desember 2013 minta penambahan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2013. Yang datang ke kantor pajak adalah kurir. Ketika ditanya untuk tahun berapa, dijawab tahun 2014, sehingga oleh KPP diberikan nomor FP utk tahun 2014. Ketika kami minta lagi tahun 2013, katanya tidak bisa diberikan lagi karena sudah diberikan nomor faktur untuk tahun 2014, sedangkan kami masih ada penjualan yang dilakukan di bulan Desember 2013.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian untuk permasalahan ini.thanks
Dear rekan-rekan,
Mohon informasinya, perusahaan saya pada tanggal 20 Desember 2013 minta penambahan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2013. Yang datang ke kantor pajak adalah kurir. Ketika ditanya untuk tahun berapa, dijawab tahun 2014, sehingga oleh KPP diberikan nomor FP utk tahun 2014. Ketika kami minta lagi tahun 2013, katanya tidak bisa diberikan lagi karena sudah diberikan nomor faktur untuk tahun 2014, sedangkan kami masih ada penjualan yang dilakukan di bulan Desember 2013.
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian untuk permasalahan ini.thanks
ini sudah 2014, ribet persoalannya.
harusnya pada saat itu bisa diminta.Salam
ini sudah 2014, ribet persoalannya.
harusnya pada saat itu bisa diminta.Salam
- Originaly posted by ars3nal:
sedangkan kami masih ada penjualan yang dilakukan di bulan Desember 2013.
terpaksa pakai faktur 2014 dengan konsekuensi sanksi, namun rekan bisa saja ajukan penghapusan/pengurangan sanksi
- Originaly posted by ars3nal:
sedangkan kami masih ada penjualan yang dilakukan di bulan Desember 2013.
terpaksa pakai faktur 2014 dengan konsekuensi sanksi, namun rekan bisa saja ajukan penghapusan/pengurangan sanksi
kami sudah melakukan permintaan pada tanggal 30, tetapi oleh KPP-nya tetap dibilang tidak bisa diminta lagi karena kami sudah menerima nomor seri untuk tahun 2014. Apakah tidak ada solusi sama sekali?
kami sudah melakukan permintaan pada tanggal 30, tetapi oleh KPP-nya tetap dibilang tidak bisa diminta lagi karena kami sudah menerima nomor seri untuk tahun 2014. Apakah tidak ada solusi sama sekali?
- Originaly posted by priadiar4:
namun rekan bisa saja ajukan penghapusan/pengurangan sanksi
pesimis deh untuk dikabulkan….
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
namun rekan bisa saja ajukan penghapusan/pengurangan sanksi
pesimis deh untuk dikabulkan….
Salam
dear rekan priadiar4,
berapakah sanksinya dan bagaimana prosedur untuk pengajuan penghapusan/pengurangan sanksi tersebut?
dear rekan priadiar4,
berapakah sanksinya dan bagaimana prosedur untuk pengajuan penghapusan/pengurangan sanksi tersebut?
- Originaly posted by ars3nal:
kami sudah melakukan permintaan pada tanggal 30, tetapi oleh KPP-nya tetap dibilang tidak bisa diminta lagi karena kami sudah menerima nomor seri untuk tahun 2014. Apakah tidak ada solusi sama sekali?
ini tanggal 30 atau tanggal 20 sih pak pengajuannya???
- Originaly posted by ars3nal:
kami sudah melakukan permintaan pada tanggal 30, tetapi oleh KPP-nya tetap dibilang tidak bisa diminta lagi karena kami sudah menerima nomor seri untuk tahun 2014. Apakah tidak ada solusi sama sekali?
ini tanggal 30 atau tanggal 20 sih pak pengajuannya???