Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Sudah diberikan nomor seri tahun 2014, mau minta nomor seri tahun 2013, tidak bisa
Sudah diberikan nomor seri tahun 2014, mau minta nomor seri tahun 2013, tidak bisa
pertama kali kami mengajukan tanggal 20 tetapi diberikan faktur nomor tahun 2014 karena sesuai omongan kurir. baru kami ketahui pada tanggal 24, sehingga baru bisa kami minta lagi tanggal 30 tetapi dibilang tidak bisa lagi
pertama kali kami mengajukan tanggal 20 tetapi diberikan faktur nomor tahun 2014 karena sesuai omongan kurir. baru kami ketahui pada tanggal 24, sehingga baru bisa kami minta lagi tanggal 30 tetapi dibilang tidak bisa lagi
- Originaly posted by ars3nal:
pertama kali kami mengajukan tanggal 20 tetapi diberikan faktur nomor tahun 2014 karena sesuai omongan kurir. baru kami ketahui pada tanggal 24, sehingga baru bisa kami minta lagi tanggal 30 tetapi dibilang tidak bisa lagi
tapi SPT Masa Desember sudah disampaikan??
Originaly posted by ars3nal:dear rekan priadiar4,
berapakah sanksinya dan bagaimana prosedur untuk pengajuan penghapusan/pengurangan sanksi tersebut?
sanksi Ps 4d uu kup, 2% dr DPP. Dengan mengajukan pengurangan/penghapusan sesuai PMK 8. Tunggu STPnya dulu terbit..
- Originaly posted by ars3nal:
pertama kali kami mengajukan tanggal 20 tetapi diberikan faktur nomor tahun 2014 karena sesuai omongan kurir. baru kami ketahui pada tanggal 24, sehingga baru bisa kami minta lagi tanggal 30 tetapi dibilang tidak bisa lagi
tapi SPT Masa Desember sudah disampaikan??
Originaly posted by ars3nal:dear rekan priadiar4,
berapakah sanksinya dan bagaimana prosedur untuk pengajuan penghapusan/pengurangan sanksi tersebut?
sanksi Ps 4d uu kup, 2% dr DPP. Dengan mengajukan pengurangan/penghapusan sesuai PMK 8. Tunggu STPnya dulu terbit..
masa Desember belum disampaikan.
masa Desember belum disampaikan.