Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sub-Developer Harus Dipotong PPh Pasal Berapa?

  • din

    Member
    29 December 2022 at 6:58 pm

    Selamat malam rekans Ortax

    Ada satu kasus yaitu PT XX bergerak dalam bidang pengembangan software dan hardware.

    PT XX mendapat project dari kliennya yaitu PT ABC. Namun dalam mengerjakan project tsb, PT XX melakukan kerjasama dengan seorang programmer dari luar perusahaan (bukan karyawan), katakanlah subdeveloper.

    Yang ingin saya tanyakan, disaat PT XX membayar jasa subdeveloper tsb, maka harus dipotong PPh Pasal berapa yaa??

    Kemudian apabila penghasilan PT XX dari PT ABC sudah dipotong PPh Pasal 23, apakah PT XX harus langsung meminta bukti potong saat pembayaran, atau bagaimana ya ??

    Mohon bantuannya rekans Ortax.

  • aditmacan

    Member
    30 December 2022 at 4:10 am

    Subdeveloper yang dimaksud itu tenaga ahli freelancer, maka potong PPh21 tenaga ahli. Ada pilihan berkesinambungan (bila lebih dari 1x dalam 1 tahun) atau tidak. Tarifnya tergantung dari besarnya biaya. Kalau masih dibawah 100jt dan memiliki NPWP : 2.5% (50% x 5%).

    Unt buktipotong dr klien ABC, sebaiknya langsung diminta, kemungkinan mereka buatnya bulan depan setelah bayar (tgl 20 deadline lapor pajak) . Jd coba diminta setelah tgl 20bln depan, tp langsung diingatkan dari awal.

  • din

    Member
    11 February 2023 at 5:09 pm

    untuk perhitungannya apakah harus dikurangi PTKP terlebih dahulu atau langsung saja 50% * 5% * Penghasilan Bruto ??

    • jerogetho

      Member
      15 May 2023 at 9:44 am

      hitung tanpa PTKP saja rekan, kecuali sangat yakin ybs hanya nerima penghasilan dari 1 pemberi kerja.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now