Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › STP ( Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran Pajak )
STP ( Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran Pajak )
Dear All.
Mohon Bantuannya donk, mengenai bagaimana caranya jika mendapatkan SPT ( Surat Teguran Pajak, Surat Tagihan Pajak ) :
1. Saat STP ( Surat Teguran Pajak, Surat Tagihan Pajak ) kita setuju & bayar.
2. Saat STP Proses Keberatan.
3. Saat STP Proses Denda.
4. Saat STP pelunasan.Terima Kasih
mendapatkan SPT gimana ??? anda datang saja ke KPP tuk dapatkan SPT …
ya jika kita sudah terima Surat Tagihan Pajak, saat kita setuju gimana caranya untuk melakukan pembayaran, trz jika kita keberatan dengan surat tagihan pajak tersebut gimna mengajukannya ?, trz jika kita proses denda gimana melakukannya. dsb.
Bukan SPT yah, tapi STP.
- Originaly posted by Nalyna:
ya jika kita sudah terima Surat Tagihan Pajak, saat kita setuju gimana caranya untuk melakukan pembayaran, trz jika kita keberatan dengan surat tagihan pajak tersebut gimna mengajukannya ?, trz jika kita proses denda gimana melakukannya. dsb.
Surat Tagihan Pajak (STP) keberatan atau tidak harus dilunasi sesuai dalam jangka waktu yang sudah ditentukan…
- Originaly posted by Nalyna:
saat kita setuju gimana caranya untuk melakukan pembayaran, trz jika kita
isi ssp…… perhatikan kode map dan no STP nya
kl keberatan… masukkan surat keberatan
- Originaly posted by begawan5060:
Surat Tagihan Pajak (STP) keberatan atau tidak harus dilunasi sesuai dalam jangka waktu yang sudah ditentukan…
Originaly posted by ewed:kl keberatan… masukkan surat keberatan
emang bisa STP diajukan keberatan?
Mohon pencerahannya
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by ewed:
kl keberatan… masukkan surat keberatanemang bisa STP diajukan keberatan?
menurutku…… kl kita gk setuju….. kitakan gk bisa protes via lisan… mesti tulisan dengan melampirkan data2…..
dlm kasusku "kontraktor" pekerjaan dengan pemda… setiap termin kan cair dana melalui bank daerah….
dana tersebut sudah langsung didebet "PPN dan PPh"….. pada tanggal yang sama pada saat dana itu cair…… (tercatat dalam rekening koran)
kenyataannya kami dikenakan stp karena ssp dari bank daerah tsb tidak pada saat tanggal tersebut.. melainkan terlambat 2bln…..
sehingga kami dikenakan STP… hal ini sangat merugikan kamimenurut rekan hanif, sbg wp apakah kami tidak berhak mengajukan keberatan?
- Originaly posted by hanif:
emang bisa STP diajukan keberatan?
stp tidak dapat diajukan keberatan, tapi bisa diajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atau permohonan pengurangan sanksi administrasi
cmiiw
- Originaly posted by FRoM:
keberatan,
beda ya dengan
Originaly posted by FRoM:permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
krn kedua-duanya kan sama "protes"
pencerahan, pls………
Pasal 25 UU No. 28 tahun 2007
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Jadi STP nggak bisa diajukan keberatan kan, rekan ewed?
Bila tidak terima dengan STP tersebut, jalannya hanyalah melalui pembetulan atau pembatalan.
Pasal 16
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.(2)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(4) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.
(1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Salam
- Originaly posted by ewed:
krn kedua-duanya kan sama "protes"
pencerahan, pls………
keberatan hanya dapat diajukan atas skp (pasal 25 uu kup)
untuk yang berhubungan dengan stp menggunakan pasal 36 uu kup
- Originaly posted by FRoM:
keberatan hanya dapat diajukan atas skp (pasal 25 uu kup)
untuk yang berhubungan dengan stp menggunakan pasal 36 uu kup
IC… jd meskipun "alasannya sama mo protes"
tp mekanismenya beda….. right???? - Originaly posted by ewed:
IC… jd meskipun "alasannya sama mo protes"
tp mekanismenya beda….. right????benar sekali…
mekanismenya berbedaSalam
- Originaly posted by hanif:
benar sekali…
mekanismenya berbedaSalam
zzzziiiiiiiiiiipppppppppppp