Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › STP ( Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran Pajak )
STP ( Surat Tagihan Pajak, Surat Teguran Pajak )
Dear All.
So gimana klo sudah jatuh tempo untuk pembayaran STP nya, jika terjadi keterlambatan dan jika tepat waktu. ?? 🙂
Thanxs sebelumnya,
- Originaly posted by Nalyna:
So gimana klo sudah jatuh tempo untuk pembayaran STP nya, jika terjadi keterlambatan dan jika tepat waktu. ??
maksudnya stp-nya yang jatuh tempo ya ? kalau sudah jatuh tempo pembayaran stp-nya ya siap-siap diterbitkan surat teguran dan prosedur lainnya sampai penyitaan dan pelelangan….
kalau belum keluar surat paksa sebaiknya dibayar saja…kalaupun rekan tidak setuju dengan stp tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban rekan untuk membayar…namun agan dapat menggunakan kuasa pasal 36 untuk mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak / penghapusan / pengurangan sanksi administrasi… kalau masih tidak setuju dengan keputusan fiskus atas permohonan rekan silakan ajukan gugatan ke pengadilan pajak
cmiiw
Hmmm. Ok. Berarti mulai persiapkan document yang lain yach.
- Originaly posted by FRoM:
maksudnya stp-nya yang jatuh tempo ya ? kalau sudah jatuh tempo pembayaran stp-nya ya siap-siap diterbitkan surat teguran dan prosedur lainnya sampai penyitaan dan pelelangan….
kalau belum keluar surat paksa sebaiknya dibayar saja…kalaupun rekan tidak setuju dengan stp tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban rekan untuk membayar…namun agan dapat menggunakan kuasa pasal 36 untuk mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak / penghapusan / pengurangan sanksi administrasi… kalau masih tidak setuju dengan keputusan fiskus atas permohonan rekan silakan ajukan gugatan ke pengadilan pajak
cmiiw
sangat sependapat
Salam