• STP PPN

     LukiReinaldi updated 10 years, 4 months ago 3 Members · 17 Posts
  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 9:47 am

    Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,

    Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    Thanks

  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 9:47 am

    Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,

    Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    Thanks

  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 9:47 am
  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,

    Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    Thanks

    yang saya terima STP PPN untuk tahun 2011 masa Maret maksudnya

  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,

    Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    Thanks

    yang saya terima STP PPN untuk tahun 2011 masa Maret maksudnya

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    ya udah laporkanlah

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 9:48 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    ya udah laporkanlah

  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 9:49 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya udah laporkanlah

    maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks

  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 9:49 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya udah laporkanlah

    maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks

  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 10:27 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks

    adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?

  • LukiReinaldi

    Member
    7 May 2013 at 10:27 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks

    adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:33 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    tidak ada..

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:33 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?

    tidak ada..

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?

    tidak ada

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 10:34 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?

    tidak ada

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now