Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › STP PPN
Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,
Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
Thanks
Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,
Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
Thanks
- Originaly posted by lukireinaldi:
Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,
Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
Thanks
yang saya terima STP PPN untuk tahun 2011 masa Maret maksudnya
- Originaly posted by lukireinaldi:
Maaf rekan2 ortax,saya kembali mau bertanya,
Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
Thanks
yang saya terima STP PPN untuk tahun 2011 masa Maret maksudnya
- Originaly posted by lukireinaldi:
Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
ya udah laporkanlah
- Originaly posted by lukireinaldi:
Pada bulan April kantor kami menerima STP PPN untuk bulan maret,kemudian kami pada hari yang sama langsung membayarnya.
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
ya udah laporkanlah
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya udah laporkanlah
maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya udah laporkanlah
maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks
- Originaly posted by lukireinaldi:
maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks
adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?
- Originaly posted by lukireinaldi:
maksud saya,apakah ada saksi/denda lagi yang harus saya bayar?Thanks
adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?
- Originaly posted by lukireinaldi:
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
tidak ada..
- Originaly posted by lukireinaldi:
Lalu pada hari ini,setelah saya cek,ternyata lembar ke 3 SSP-nya ternyata belum dilaporkan.Yang ingin saya tanyakan,adakah sanksi atas hal ini?
tidak ada..
- Originaly posted by lukireinaldi:
adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?
tidak ada
- Originaly posted by lukireinaldi:
adakah yang bisa bantu?apakah telat lapor STP akan ada denda/sanksi lagi?
tidak ada