Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › STP PPh Pasal 25
Dear All Friend's
STP akan di Tagih terus sampai Tuntas karena merupakan unsur Kredit Pajak bagi suatu ketetapan Pajak (SKPKB – SKPKBT – SKPN – SKP LB).
Demikian logika dan filosofinya.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
STP akan di Tagih terus sampai Tuntas
rekan rizky firdaus, yang kita usahakan disini adalah upaya formalitas atas penghapusan STP,
rekan rizky firdaus sendiri juga menulis :Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:1. Tunggakan Utang berupa Denda yang tercantum dalam STP (Pasal 14 UU KUP) "wajib" dilunasi jika upaya hukum Pembetulan / Penghapusan dan sejenisnya cfm Pasal 16 UU KUP sudah ditempuh.
jangan dibuat binggung donk kita
Rekan Rizky Firdaus hanya mengingatkan bahwa STP tersebut masih memiliki kekuatan hukum dan harus dilunasi karena bila tidak bisa dilakukan penyitaan / pemblokiran bank.
Untuk penghapusan STP sendiri bisa dengan cara:
1. Menulis surat permintaan pada Kantor pajak karena Kantor Pajak Berhak Membetulkan STP, SKP dan lainnya. Saya agak ragu sebetulnya dengan cara ini.
2. Melakukan PBK atas pembayaran SPT PPh Pasal 29 kepada STP PPh Pasal 25. Namun karena sudah lewat 2 tahun SPT PPh Badan tidak dapat diperbaiki.
Bila dilakukan pemeriksaan, dapat meminta kepada pemeriksa untuk memasukan pembayaran STP PPh Pasal 25 sebagai kredit pajak. Resikonya adalah bisa jadi Pemeriksa menolak melakukan koreksi Pembayaran STP PPh Pasal 25 sebagai kredit pajak karena tidak dicantumkan dalam SPT PPh Badan.NB:
Kalau STP PPh Pasal 25 termasuk denda 2% terlambat membayar, dan PPh pasal 29 dibayar pokoknya saja, maka setelah PBK, seharusnya dapat dilakukan pembetulan SPT PPh Badan karena perhitungan PPh Badannya menjadi kurang bayar sebesar denda PPh pasal 25.mohon dikirmkan form spt pph 25 badan tahun 2005, penting banget