• STP PPh Pasal 25

     kadektrisna updated 13 years, 4 months ago 11 Members · 34 Posts
  • evan212

    Member
    22 October 2008 at 12:31 pm

    coba saya kasih ilustrasi mungkin seperti ini :
    STP juli 2005 = pokok Rp. 150.000 sanksi Rp. 3.000
    PPh pasal 29 = Rp. 100.000

    kalo sdr. dew membayar STP dan mengkreditkan maka pembetulan SPT tahunan 2005 menjadi lebih bayar sebesar Rp. 50.000.

    kalau seperti itu kondisinya maka anda pasti jadi lebih bayar (kalo pokok STP dikreditkan) karena angsuran pajak akan lebih besar dari pajak terutang.

    kalo kondisinya tidak seperti itu misalnya pokok STP nya hanya Rp. 75.000, maka anda cukup bikin pbk pasal 29 ke STP juli 2005 dan membetulkan SPT tahunan dengan mengkreditkan pokok STP sehingga SPT tahunan menjadi KB Rp. 25.000.

  • ferry07

    Member
    22 October 2008 at 12:35 pm
    Originaly posted by Dew:

    kenapa tidak bisa dikreditkan ke tahun 2005 pak ? toh itu kan pembayaran masa pajak juli 2005. Trus apakah bisa pembayaran PPh 25 masa 2005 dikreditkan ke PPh badan tahun 2008 ?

    yah karena PPh thn 2005 sudah selesai…memang untuk masa Juli 2005 tapi kan terbit STP nya pasti setelah penyampaian SPT PPh badan 2005 makanya lebih baik dibayar dan jadi kredit di PPH thn 2008 (1771 angka 10 huruf C)..menurut saya pada kolom 1771 angka 10 huruf C merupakan pembayaran STP yg belum diselesaikan dari terbitnya STP smpai dengan thn ini..
    maaf klo bahasanya sulit dimengerti… 🙂

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 12:41 pm

    Dear All Friends, Attn: Dew.

    1. Tunggakan Utang berupa Denda yang tercantum dalam STP (Pasal 14 UU KUP) "wajib" dilunasi jika upaya hukum Pembetulan / Penghapusan dan sejenisnya cfm Pasal 16 UU KUP sudah ditempuh.

    2. Mengapa harus dilunasi karena upaya Hukum Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa akan terus berjalan mulai Surat Tegoran, Pemberitahuan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Penyitaan, Penagihan Seketika Dan Sekaligus, Pencekalan / Pencegahan dan Penyanderaan (Gyzelling) dititipkan di Rutan, Pengumuman Lelang dan di Akhiri Lelang.

    3. STP merupakan unsur Kredit Pajak walaupun belum lunas maka dalam memperhitungkan Utang Pajak STP dapat dihitung dan diperhitungkan makanya Penagihan akan dijalankan terus oleh JURUSITA PAJAK NEGARA.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • evan212

    Member
    22 October 2008 at 12:43 pm
    Originaly posted by ferry07:

    yah karena PPh thn 2005 sudah selesai…memang untuk masa Juli 2005 tapi kan terbit STP nya pasti setelah penyampaian SPT PPh badan 2005 makanya lebih baik dibayar dan jadi kredit di PPH thn 2008 (1771 angka 10 huruf C)..menurut saya pada kolom 1771 angka 10 huruf C merupakan pembayaran STP yg belum diselesaikan dari terbitnya STP smpai dengan thn ini..
    maaf klo bahasanya sulit dimengerti… 🙂

    maaf rekan ferry, pokok STP juli 2005 tidak bisa dikreditkan ke tahun selanjutnya karena angsuran pokok pajak/LS untuk tahun selanjutnya itu berbeda dan juga STP nya untuk masa pajak tertentu (juli 2005).

  • Dew

    Member
    22 October 2008 at 12:49 pm
    Originaly posted by evan212:

    kalo kondisinya tidak seperti itu misalnya pokok STP nya hanya Rp. 75.000, maka anda cukup bikin pbk pasal 29 ke STP juli 2005 dan membetulkan SPT tahunan dengan mengkreditkan pokok STP sehingga SPT tahunan menjadi KB Rp. 25.000.

    menurut aturan Pbk yg saya tau, Pbk tidak bisa dilakukan kalo tidak ada kelebihan pembayaran. spt yg saya kemukakan u/ kommennya Pak Yasin sebelumnya. Ps29 pasti sdh macth ama SPT, kecuali SPT-nya dibetulkan shg Ps 29 yg telah disetor lebih besar dari kurang bayar pada SPT tahunan Ps 29 nggak akan bisa di PBk.

  • ferry07

    Member
    22 October 2008 at 12:51 pm
    Originaly posted by evan212:

    maaf rekan ferry, pokok STP juli 2005 tidak bisa dikreditkan ke tahun selanjutnya karena angsuran pokok pajak/LS untuk tahun selanjutnya itu berbeda dan juga STP nya untuk masa pajak tertentu (juli 2005).

    ada aturan yg menjelaskannya???
    lagipula pembayaran STP PPh 25 pada tahun 2008 atas STP sebelumnya tidak akan berpengaruh pada angsuran PPh 25 pada tahun selanjutnya…

    ditambah setahu saya STP PPh 25 itu jarang yang terbit pada thn yang sama dengan thn terutangnya pajak…

  • yasin

    Member
    22 October 2008 at 1:22 pm

    sepertinya memang beda kasus yang aku dan kasus ini, kebetulan aku dulu ga pernah bayar PPh 25 shg fiskus minta PPh 29 di PBK dan pembetulan SPT tahunanya ga kurang bayar juga ga lebih bayar,
    dan kasus ini hanya stp atas kekurangan angsuran PPh 25 juli saja,
    shg rekan evan212 utarakan ga harus PBK ke masing2 masa, dan ini sepertinya jawabannya, jadi yang di PBK adalah pasal 29 sejumlah kekurangan PPh 25 juli, dan berikutnya adalah pembetulan SPT 1771-nya, dan logikanya tidak ada lebih ato kurang bayar, yang mungkin timbul adalah sangsi atas kekurangan pembayaran PPh 25 juli saja.
    thx atas koreksi rekan evan212
    salam

  • fajar.andhika

    Member
    22 October 2008 at 2:49 pm

    Untuk kasus di atas menurut saya cara yang terbaik adalah dengan tidak membayar dan tidak melakukan pembetulan yaitu dengan cara mengajukan pembatalan atas ketetapan pajak tersebut (Ps 36 ayat 1 b) karena sesungguhnya utang pajak yang ditagih STP tersebut sudah dibayar melalui pelunasan PPh pasal 29 di SPT Tahunan badan. walaupun anda telah melunasi pajak yang masih harus dibayar pada STP tersebut anda tidak dapat melakukan pembetulan pada SPT Tahunan PPh badan karena Pasal 8 UU KUP 16 Tahun 2000 (karena kasus terjadi tahun 2005) mengatur:
    Pasal 8 UU KUP tahun 2000
    (1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
    3. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar.

    maka berdasarkan pasal tersebut pembetulan SPT tidak dapat dilakukan karena lewat jangka waktu, walaupun ayat 4 mengatakan dapat dibetulkan tapi ada syarat lain yaitu akibat dari pembetulan harus memenuhi sebagaimana yang diatur pada ayat tersebut. maka pembetulan SPT menjadi tidak relevan dalam kasus ini.

    Terima kasih mohon koreksinya..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 October 2008 at 3:38 pm

    Dear All

    STP adalah Surat Tagihan Pajak atas Utang Pajak, jadi jika Utang Pajak belum lunas sudah barang tentu di tagih terus sampai Lunas, dan Utang Pajak memiliki Hak Mendahulu di atas Tagihan Utang lainnya.

    Biasanya sebagai bukti untuk menagih Utang adalah Aseli Surat Utang yang dipegang Penagih tetapi khusus Pajak dimana DJP sebagai Penagih atas Utang STP yang dipegangnya adalah Salinan Surat STP yang disebut KOHIR.

    Demikian tambahan pengetahuan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • yasin

    Member
    22 October 2008 at 4:08 pm

    makin rumit aja, coba deh rekan dew lakukan seperti saran saya dan saran evan212, selamat mencoba hubungi ARnya, biasanya AR melindungi kita sih,
    salam

  • Dew

    Member
    25 October 2008 at 11:54 am
    Originaly posted by fajar.andhika:

    Untuk kasus di atas menurut saya cara yang terbaik adalah dengan tidak membayar dan tidak melakukan pembetulan yaitu dengan cara mengajukan pembatalan atas ketetapan pajak tersebut (Ps 36 ayat 1 b) karena sesungguhnya utang pajak yang ditagih STP tersebut sudah dibayar melalui pelunasan PPh pasal 29 di SPT Tahunan badan. walaupun anda telah melunasi pajak yang masih harus dibayar pada STP tersebut anda tidak dapat melakukan pembetulan pada SPT Tahunan PPh badan karena Pasal 8 UU KUP 16 Tahun 2000 (karena kasus terjadi tahun 2005) mengatur:
    Pasal 8 UU KUP tahun 2000
    (1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
    3. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar.

    maka berdasarkan pasal tersebut pembetulan SPT tidak dapat dilakukan karena lewat jangka waktu, walaupun ayat 4 mengatakan dapat dibetulkan tapi ada syarat lain yaitu akibat dari pembetulan harus memenuhi sebagaimana yang diatur pada ayat tersebut. maka pembetulan SPT menjadi tidak relevan dalam kasus ini.

    untuk tahun 2008 berlaku UU KUP yang baru ( 28/2007 ) Pasal 8 ayat 1a mengatur pembetulan s.d. 2 tahun sebelum daluarsa penetapan yi 5 th ( penjelasannya )

    untuk mengajukan pembatalan a/ STP tsb juga tidak tepat krn penerbitan STP tsb sudah benar dlm arti memang ada kekurangan pembayaran PPh Ps 25 pada bulan Juli 2005 yg kemudian ditagih dg STP yg diterbitkan bulan September 2005 tsb.

  • Dew

    Member
    25 October 2008 at 12:07 pm
    Originaly posted by yasin:

    sepertinya memang beda kasus yang aku dan kasus ini, kebetulan aku dulu ga pernah bayar PPh 25 shg fiskus minta PPh 29 di PBK dan pembetulan SPT tahunanya ga kurang bayar juga ga lebih bayar,
    dan kasus ini hanya stp atas kekurangan angsuran PPh 25 juli saja,

    ps 29 biasanya dibayar tahun berikutnya ( mis.nya Ps 29 th 2005 dibayar maret 2006). andai di Pbk untuk setoran masa yg jatuh temponya bulan berikutnya th berjalan (mis.nya jan 2005 jt feb 2005 dst ) berarti nanti terbit sanksi a/ keterlambatan setor selama 1th dong pak ?

  • harry_logic

    Member
    25 October 2008 at 12:29 pm

    Brgkali Sdr Dew bisa lebih merinci lagi kasusnya shg rekan² lebih mudah menganalisisnya.
    Apakah ada 2 STP, yaitu pertama, terbit Sep 2005 u masa Jul 2005, lalu kedua terbit bln xxx thn 2008 u masa Jul 2005 s.d. bln xxx thn 2008 ? Berapa nilai pokok pjk masing² STP -nya?
    Apakah STP yg Sep 2005 sdh dilunasi (maks 30 hr sjk terbit), atau dibiarkan saja ?
    dsb…..

  • Dew

    Member
    28 October 2008 at 9:52 am

    sudah dirinci di postingan awal pak.

  • yasin

    Member
    28 October 2008 at 10:33 am
    Originaly posted by dew:

    berarti nanti terbit sanksi a/ keterlambatan setor selama 1th

    tidak satu tahun, tapi yang di PBK atas kekurangan periode yang tidak dibayar tsb, sangsinya yang mungkin timbul adalah masa yang tidak dibayar tersebut saja,
    ibu dew dah ke AR? pasti ko dia mau bantu, kalo ga tanya aturan2 tentang hal itu, Per, Kep atau SE-nya, minta dicariin dengan cara yang paling simpel, ini dah merupakan tugasnya.
    correct me if i wrong
    salam Ortax

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now