Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › STP pada perusahaan
Tagged: denda, dendapajak, ppn-2, stp
STP pada perusahaan
Kak mohon pencerahannya, perusahaan kami sudah tidak ada kegiatan dari 2019 dan karena tidak ada yg paham teknis pajak maka tidak lakukan administrasi pajak dan perusahaan kami dikenakakn denda STP PPN 500.000 perbulan.
Pertanyaan saya :
1. Apakah dendanya bisa tidak di hapuskan mengingat perusahaan tidak ada kegiatan lagi ?
2. Bagaimana jika perusahaannya sudah tidak ada aktifitas namun blm ada akta penutupan perusahaan ?
3. Bagaimana jika pemilik tidak dapat lg melakukan pembayaran denda tersebut ?
4. Dan apakah ada denda tambahan atau bunga apabila blm dapat menyelesaiakan denda sebelumnya ?
Mohon penjelasannya 🙏🏻
wah itu mungkin karena NPWP perusahaan juga masih aktif ya rekan?
sepertinya ada pengurangan/penghapusan, Cek keterangan nya disini https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15188
nanti diajukan ke KPP rekan, atau boleh telpon AR nya.Kak, apa perusahaan ttp lapor spt tahunan dr th 2019 smp skrg?
Kasus saya hampir sama dg spyn.
Mohon sharingnya ya kak.. terima kasih..