Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP Bunga Penagihan
Bisakah STP Bunga Penagihan diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi..?
thanks…
Bisa dengan syarat2 tertentu. Biasanya pokok STPnya harus dilunasi dulu
- Originaly posted by prastono:
Biasanya pokok STPnya harus dilunasi dulu
Maaf sy blm mengerti maksudnya….bukannya STP bunga penagihan tdk ada pokoknya.
Kalo yg Pak Pras maksud a/ SKP dasar penerbitan STP Bunga Penagihan sdh lunas.
Krn pelunasannya sdh lewat jatuh tempo, makanya KPP menerbitkan STP Bunga Penagihan. Kalau secara hukum memang atas bunga penagihan tidak bisa dihapus ( tidak ada aturan yang menyebutkan tata cara penghapusan bunga penagihan ). Namun dari beberapa kasus yang ada, bunga penagihan bisa dihapus dengan cara mengajukan permohonan langsung ke pejabata yang berwenang dan menunjukkan bahwa SKP telah dilunasi seluruhnya . Jadi kalau istilah hukum dihapus secara politis lah , berdasar kebijakan kepala kantor, dengan alasan WP sudah patuh membayar SKP-nya. Walaupun gak banyak tapi pernah ada yang dihapuskan
Betul kata pak Pras, terdapat dalam pasal 16 KUP, dan saya pernah mengalaminya, yah walaupun ga dihapus tapi lumayan deh pengurangannya,
dalam UU diperbolehkan meminta penghapusan/pengurangan sanksi bunga. namun tentunya dengan memperhatikan kondisi wajib pajak apakah layak mendapatkan pengurangan atau tidak.