Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22

  • Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22

  • jimmy777

    Member
    15 April 2014 at 9:55 am

    Selamat pagi rekan semua,

    nubie mau diskusi nie mengenai bukti pungut PPH 22. Jika pada dokumen bukti pungut terutama untuk bukti pungut PPH 22 jika menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ? karena saya mempunyai rekan di suatu perusahaan, antara dia dan customernya berdebat mengenai boleh dan tidaknya penggunaan stempel tanda tangan. Saya menjadi penasaran dan meminta pencerahan dari rekan-rekan disini. Monggo ditunggu masukannya

    salam hangat dari nubie

    matur nuwun

  • jimmy777

    Member
    15 April 2014 at 9:55 am

    Selamat pagi rekan semua,

    nubie mau diskusi nie mengenai bukti pungut PPH 22. Jika pada dokumen bukti pungut terutama untuk bukti pungut PPH 22 jika menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ? karena saya mempunyai rekan di suatu perusahaan, antara dia dan customernya berdebat mengenai boleh dan tidaknya penggunaan stempel tanda tangan. Saya menjadi penasaran dan meminta pencerahan dari rekan-rekan disini. Monggo ditunggu masukannya

    salam hangat dari nubie

    matur nuwun

  • jimmy777

    Member
    15 April 2014 at 9:55 am
  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by jimmy777:

    menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ?

    Kalo boleh tanyakan saja dasar hukumnya dimana

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by jimmy777:

    menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ?

    Kalo boleh tanyakan saja dasar hukumnya dimana

  • jimmy777

    Member
    8 May 2014 at 4:27 pm

    Ini rekan dasar hukumnya :

    -PMK 181/PMK.03/2007
    -KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)

    Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum

  • jimmy777

    Member
    8 May 2014 at 4:27 pm

    Ini rekan dasar hukumnya :

    -PMK 181/PMK.03/2007
    -KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)

    Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 1:46 pm
    Originaly posted by jimmy777:

    Ini rekan dasar hukumnya :

    -PMK 181/PMK.03/2007
    -KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)

    ya kalo gitu boleh rekan. hehehe.

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 1:46 pm
    Originaly posted by jimmy777:

    Ini rekan dasar hukumnya :

    -PMK 181/PMK.03/2007
    -KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)

    ya kalo gitu boleh rekan. hehehe.

  • priadiar4

    Member
    9 May 2014 at 3:27 pm
    Originaly posted by jimmy777:

    Ini rekan dasar hukumnya :

    -PMK 181/PMK.03/2007
    -KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)

    Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum

    di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)

  • priadiar4

    Member
    9 May 2014 at 3:27 pm
    Originaly posted by jimmy777:

    Ini rekan dasar hukumnya :

    -PMK 181/PMK.03/2007
    -KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)

    Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum

    di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)

    Oh iya ding. Dasar hukumnya mengatur tentang SPT ya, bukan bukti potong. hehe maaf2. saya cabut pendapat saya.

  • goodmorning

    Member
    9 May 2014 at 3:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)

    Oh iya ding. Dasar hukumnya mengatur tentang SPT ya, bukan bukti potong. hehe maaf2. saya cabut pendapat saya.

  • jimmy777

    Member
    13 May 2014 at 10:33 am

    terima kasih rekan priadiar4 atas responnya. yang ada makin bingung, karena jika SPT diperbolehkan sedangkan bukti potong maupun bukti pungut adalah hasil produk SPT. berarti grey area kah ?

  • jimmy777

    Member
    13 May 2014 at 10:34 am

    gag papa rekan goodmorning, makanya aku buka forum ini untuk berbagai pendapat..benar ato salah nanti dapat ditentukan..hehehe, makasih rekan atas pendapatnya.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now