Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22
Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22
Selamat pagi rekan semua,
nubie mau diskusi nie mengenai bukti pungut PPH 22. Jika pada dokumen bukti pungut terutama untuk bukti pungut PPH 22 jika menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ? karena saya mempunyai rekan di suatu perusahaan, antara dia dan customernya berdebat mengenai boleh dan tidaknya penggunaan stempel tanda tangan. Saya menjadi penasaran dan meminta pencerahan dari rekan-rekan disini. Monggo ditunggu masukannya
salam hangat dari nubie
matur nuwun
Selamat pagi rekan semua,
nubie mau diskusi nie mengenai bukti pungut PPH 22. Jika pada dokumen bukti pungut terutama untuk bukti pungut PPH 22 jika menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ? karena saya mempunyai rekan di suatu perusahaan, antara dia dan customernya berdebat mengenai boleh dan tidaknya penggunaan stempel tanda tangan. Saya menjadi penasaran dan meminta pencerahan dari rekan-rekan disini. Monggo ditunggu masukannya
salam hangat dari nubie
matur nuwun
- Originaly posted by jimmy777:
menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ?
Kalo boleh tanyakan saja dasar hukumnya dimana
- Originaly posted by jimmy777:
menggunakan stempel tanda tangan pada bukti pungut tersebut apakah tidak boleh ?
Kalo boleh tanyakan saja dasar hukumnya dimana
Ini rekan dasar hukumnya :
-PMK 181/PMK.03/2007
-KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum
Ini rekan dasar hukumnya :
-PMK 181/PMK.03/2007
-KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum
- Originaly posted by jimmy777:
Ini rekan dasar hukumnya :
-PMK 181/PMK.03/2007
-KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)ya kalo gitu boleh rekan. hehehe.
- Originaly posted by jimmy777:
Ini rekan dasar hukumnya :
-PMK 181/PMK.03/2007
-KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)ya kalo gitu boleh rekan. hehehe.
- Originaly posted by jimmy777:
Ini rekan dasar hukumnya :
-PMK 181/PMK.03/2007
-KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum
di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)
- Originaly posted by jimmy777:
Ini rekan dasar hukumnya :
-PMK 181/PMK.03/2007
-KUP tahun 2007 di pasal 3 ayat (1b)Mohon dibantu pencerahannya jika saya ada salah kutip dasar hukum
di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)
- Originaly posted by priadiar4:
di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)
Oh iya ding. Dasar hukumnya mengatur tentang SPT ya, bukan bukti potong. hehe maaf2. saya cabut pendapat saya.
- Originaly posted by priadiar4:
di pasal mana diatur?? setahu saya jika bukti potong atau bukti pungut itu jika pakai stempel tanda tangan harus dengan persyaratan tertentu(izin, jumlah bukpot dan sebagainya)
Oh iya ding. Dasar hukumnya mengatur tentang SPT ya, bukan bukti potong. hehe maaf2. saya cabut pendapat saya.
terima kasih rekan priadiar4 atas responnya. yang ada makin bingung, karena jika SPT diperbolehkan sedangkan bukti potong maupun bukti pungut adalah hasil produk SPT. berarti grey area kah ?
gag papa rekan goodmorning, makanya aku buka forum ini untuk berbagai pendapat..benar ato salah nanti dapat ditentukan..hehehe, makasih rekan atas pendapatnya.