Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22

  • Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22

  • priadiar4

    Member
    13 May 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by jimmy777:

    terima kasih rekan priadiar4 atas responnya. yang ada makin bingung, karena jika SPT diperbolehkan sedangkan bukti potong maupun bukti pungut adalah hasil produk SPT. berarti grey area kah ?

    dimana ketentuan bilang gini pak?? mohon disodorin

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now