Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22
Stempel tanda tangan pada bukti pungut PPH 22
- Originaly posted by jimmy777:
terima kasih rekan priadiar4 atas responnya. yang ada makin bingung, karena jika SPT diperbolehkan sedangkan bukti potong maupun bukti pungut adalah hasil produk SPT. berarti grey area kah ?
dimana ketentuan bilang gini pak?? mohon disodorin