Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Stategi pajak untuk orang berpenghasilan tinggi

  • Stategi pajak untuk orang berpenghasilan tinggi

     Accurate updated 11 years, 5 months ago 17 Members · 56 Posts
  • ktfd

    Member
    3 December 2012 at 11:51 am
    Originaly posted by hasianku:

    Rekan, baru kali ini saya temukan sebuah perusahaan dibentuk dgn misi memperkecil pajak.

    apa memang melanggar hukum rekan hasianku???
    asumsinya: jika wp tsb membentuk pt krn memang pake badan pajaknya bisa lebih kecil
    drpd bentuk perseorangan.

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 11:57 am
    Originaly posted by ktfd:

    apa memang melanggar hukum rekan hasianku???

    tidak melanggar hukum rekan (mbah) ktfd….heheheh masa membuat PT melanggar hukum.

    tapi kalau semata-mata pembentukan Perusahaan untuk memperkecil pajak ya saya baru ketemu di ortax.

    sebenarnya ada juga orang membeli perusahaan yg rugi fiskal untuk dimanfaatkan dalam usaha2 tahun2 berikutnya yg berpotensi untung.

  • ktfd

    Member
    3 December 2012 at 12:25 pm
    Originaly posted by hasianku:

    tidak melanggar hukum rekan (mbah) ktfd….heheheh masa membuat PT melanggar hukum.

    hehehe… bukan embah… he3…

    Originaly posted by hasianku:

    tapi kalau semata-mata pembentukan Perusahaan untuk memperkecil pajak ya saya baru ketemu di ortax.
    sebenarnya ada juga orang membeli perusahaan yg rugi fiskal untuk dimanfaatkan dalam usaha2 tahun2 berikutnya yg berpotensi untung.

    ini wp yg pintar, mungkin kebanyakan diskusi di ortax… he3…

  • aldrian

    Member
    3 December 2012 at 2:50 pm
    Originaly posted by ktfd:

    apa memang melanggar hukum rekan hasianku???
    asumsinya: jika wp tsb membentuk pt krn memang pake badan pajaknya bisa lebih kecil
    drpd bentuk perseorangan.

    Gak salah ya, malah patut dicontoh….

  • goodmorning

    Member
    3 December 2012 at 4:49 pm

    mohon ijin ikut diskusi rekan Midgard

    Originaly posted by midgard:

    Syukur kepada Tuhan, saya berpenghasilan lebih dari 500 juta / tahun sebagai konsultant software. Strategy pajak (tax avoidance) apakah (tentunya yg legal) yg bisa saya lakukan untuk memperkecil pajak yg perlu dibayarkan ?

    hemat saya ide ini sah-sah saja. selama perusahaan yang dibentuk memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas, dalam hal ini sebagai konsultan software. saran saya, usaha ini jangan semata diniatkan untuk mengurangi pajak terutang, namun juga untuk mengembangkan usaha agar lebih besar.

    sebelum bicara lebih jauh untuk menjadi WP badan, yang perlu rekan Midgard perhatikan, penghasilan 600 juta itu penghasilan bruto atau neto? (kalau pemahaman saya dari posting rekan midgard, itu merupakan Ph bruto)
    kemudian, posisi rekan Midgard sekarang sebagai pekerja bebas atau sebagai pegawai?

    sebagai WP Orang Pribadi, Pajak dikenakan atas (Ph neto dikurangi PTKP). dengan catatan,
    Ph bruto: seluruh penghasilan yang rekan dapat dari pemberi penghasilan
    Ph neto: Ph bruto x Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pekerja bebas, atau Ph bruto – Biaya Jabatan untuk pegawai.

    jika 600jt itu Ph bruto (NPPN konsultan sesuai KEP 536/PJ./2000 adalah 51-55%), maka:
    Ph neto sbg pekerja bebas = 55 % x 600jt = 330jt
    Ph neto sbg pegawai = 600 jt – 6jt = 594jt

    dalam upaya mengurangi PPh, jika sekarang rekan Midgard sebagai pegawai, maka rekan bisa pertimbangkan dulu untuk menjadi pekerja bebas. namun jika sekarang rekan sebagai pekerja bebas, dan siap untuk melakukan pembukuan (baik sendiri atau mempekerjakan akuntan), maka bisa dipertimbangkan untuk mendirikan badan usaha.

    sebagai WP OP pekerjaan bebas, rekan bisa mendapat fasilitas Pencatatan (cukup mencatat pendapatan harian sebagai konsultan). Ph neto cukup dihitung menggunakan NPPN sesuai KEP 536/PJ./2000. sedangkan sebagai WP Badan (CV misalnya), rekan wajib melakukan pembukuan, yang mana ini sangat tidak sederhana. Ph neto dihitung melalui Ph bruto fiskal-biaya fiskal.

    salam

  • midgard

    Member
    3 December 2012 at 8:44 pm

    @hangsengnikkei
    terima kasih atas masukannya
    krn ini perusahaan saya sendiri, maka saya bermaksud untuk tidak mengambil dividen, terus terang untuk menghindari pajak (secara legal), biarlah perusahaan yg beli/pinjam 'kantor', yg menjadi rumah saya
    terinspirasi oleh kasus Matahari Putra Prima, kalau kepepet, untuk mendapatkan penghasilan saya, mungkin saya ingin mencoba jurus pengurangan modal, atau kalau tidak bisa, ya perusahaan di tutup dan modal di kembalikan (krn saya sebenarnya karyawan, jadi nama dari perusahaan tidaklah penting kalau bbrp kali buka tutup perusahaan dng nama2x berbeda)

    @goodmorning
    terima kasih untuk sarannya

    ma kasih juga atas masukan2x rekan2x lainnya
    terima kasih untuk kesabarannya dlm menanggapi saya yg tidak tahu menahu ttg pajak

    setahu saya, jenis perusahaan yg tepat untuk saya itu adalah CV, benar tidak ?

  • goodmorning

    Member
    3 December 2012 at 9:25 pm
    Originaly posted by midgard:

    setahu saya, jenis perusahaan yg tepat untuk saya itu adalah CV, benar tidak ?

    jika serius ingin mendirikan badan usaha, yang lebih praktis ya CV, karena pengurusannya ke notaris relatif lebih cepat dan syaratnya lebih mudah dibanding PT

    sementara dari sisi pajak, jika berbentuk CV, PPh hanya dikenakan pada laba bersih fiskal CV saja (PPh Badan). dividen yang diberikan kepada rekan Midgard sebagai pemilik bukan objek PPh, sehingga tidak terutang PPh OP lagi. sedangkan jika berbentuk PT, PPh akan dikenakan 2x, yakni PPh Badan pada laba bersih fiskal PT, kemudian ketika rekan Midgard menerima dividen, dikenakan PPh Final (tarif 10%, pasal 17 ayat (2c) UU PPh). jadi ya, tetap menguntungkan CV jika melihat kondisi rekan Midgard.

    semoga bermanfaat. salam.

  • midgard

    Member
    4 December 2012 at 11:17 am

    @goodmorning
    terima kasih atas saran yg di berikan
    memang CV kelihatannya sangat cocok untuk saya

    moga2x topik ini bisa jadi berguna bagi pembaca lainnya

    sekali lagi terima kasih untuk rekan2x yg telah mencerahkan saya

  • cbsantoso

    Member
    4 December 2012 at 11:38 am

    rekan midgard,

    pemilihan bentuk badan usaha sebaiknya tidak melulu dari sisi perpajakan tetapi lebih dari sisi komersial.

    Sedangkan Tax Saving bisa didapat dengan :

    1. Memanfaatkan Batas Waktu Pembayaran Pajak;
    2. Memanfaatkan cara penghitungan PPh Pasal 25 untuk menunda pembayaran pajak;
    3. Memanfaatkan bentuk badan usaha untuk mendapatkan fasilitas tarif lebih rendah;
    4. Memanfaatkan sepenuhnya fasilitas pengurang yang diperbolehkan seperti PTKP, Biaya Jabatan dsb;
    5. Memanfaatkan Penghasilan Yang Dikenai PPh Final untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah (termasuk PPh Final atas Dividen yang dibagikan kepada WP OP DN);
    6. Melakukan spesialisasi/segmentasi pasar/klien/customer untuk mendapatkan fasilitas pengurang atau menghindari pajak progresif Orang Pribadi.

    Semua cara tax saving di atas diperbolehkan selama dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan. Tetapi sekali lagi saya mengingatkan bahwa pemilihan badan usaha/metode bisnis tidak boleh melulu melihat dari sisi perpajakan. Buat apa banyak tax saving tetapi keuntungan komersialnya turun banyak dibandingkan penghematan pajak yang didapat.

    Jadi apakah CV yang paling cocok ? Rekan midgard yang lebih tahu.

    Salam

  • goodmorning

    Member
    4 December 2012 at 12:13 pm

    waaah dapat tambahan ilmu nih dari rekan cbsantoso 😀

    terima kasih atas pencerahannya rekan cbsantoso. semoga juga memberi tambahan pencerahan bagi rekan midgard.

  • Accurate

    Member
    4 December 2012 at 1:50 pm

    Wah rekan kita ini hokinya gede.

    Kalau sebagai perusahaan bisa pajaknya lebih kecil, karena ada cost nya. Untuk besar kecilnya pajak tergantung dari tax planning sang konsultan pajak melihat PPh Badan, PPN dan PPh 21 untuk tiap strategi bisnisnya. Bila salah tax planning bisa juga kejeblos karena salah strategi dan juga pake orang.

Viewing 46 - 56 of 56 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now