Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Stategi pajak untuk orang berpenghasilan tinggi
Stategi pajak untuk orang berpenghasilan tinggi
- Originaly posted by midgard:
meskipun tidak bisa jadi biaya perusahaan untuk keperluan memperkecil pajak, saya bisa memakai uang perusahaan, dan yg paling penting adalah total pajak yg saya bayar akan lebih kecil di banding kalau saya membayar pajak secara perorangan
benarkah asumsi saya ini (dlm keadaan yg saya jabarkan pada post #1 saya) ?
ma kasih
lbh baik rekan jabarkan secara hitung2an dlm sebuah kertas kerja atau format excel yg dpt diberikan komentar oleh rekan lain, sehingga jadi jelas dan terang benderang kl hitungannya dgn estimasi angka
- Originaly posted by midgard:
meskipun tidak bisa jadi biaya perusahaan untuk keperluan memperkecil pajak, saya bisa memakai uang perusahaan, dan yg paling penting adalah total pajak yg saya bayar akan lebih kecil di banding kalau saya membayar pajak secara perorangan
Bukankah cukup sederhana masalahnya? Yaitu :
Misalnya Ph neto setahun = 500jt pilih dikenai PPh OP atau PPh badan, fitu, khan? - Originaly posted by hangsengnikkei :
lbh baik rekan jabarkan secara hitung2an dlm sebuah kertas kerja atau format excel yg dpt diberikan komentar oleh rekan lain, sehingga jadi jelas dan terang benderang kl hitungannya dgn estimasi angka
maaf, saya orang baru di sini
excel biasa atau ada template yg bisa saya pakai
terus, gimana attach file ke post saya ? maaf, rekan begawan5060, saya tadi tidak melihat posting anda
Originaly posted by begawan5060:Bukankah cukup sederhana masalahnya? Yaitu :
Misalnya Ph neto setahun = 500jt pilih dikenai PPh OP atau PPh badan, fitu, khan?Ya, tepat sekali apa yg anda katakan (600jt misalnya), meskipun pada awalnya saya kira ada bbrp hal2x yg bisa di kurangkan sbg pengeluaran perusahaan (tapi kelihatannya banyak yg enggak bisa)
Originaly posted by hasianku:Rekan, baru kali ini saya temukan sebuah perusahaan dibentuk dgn misi memperkecil pajak. Renungkan lagilah. Kalaupun bisa dikurangi mungkin tak akan signifikan. Sementara ketentuan perpajakan akan berubah terus, sebagai badan usaha rekan hrs lbh tertata administrasinya. Perusahaan itu hrs punya visi bukan hanya misi. Omzet segitu ga cukup signifikan utk sebuah badan, masuk usaha mikrolah. Begitu rekan pendapat saya.
Kalau hitungan saya benar, selisih pajak bisa sampai Rp 50juta (hampir 1/2) — bukan uang yg sedikit (paling tidak buat saya)
Tapi yg anda katakan benar adanya, yakni ketentuan perpajakan akan berubah terus – contohnya baru 2th terakhir ini ada peraturan yg bisa menunjang apa yg saya pikirkan
Nasehat ttg administrasi & misi akan saya perhatikan
Ttg omzet, saya khan enggak bilang penghasilan saya "cuma" segitu saja ? 🙂 🙂 🙂 — bercanda …Rekan, baru kali ini saya temukan sebuah perusahaan dibentuk dgn misi memperkecil pajak. Renungkan lagilah. Kalaupun bisa dikurangi mungkin tak akan signifikan. Sementara ketentuan perpajakan akan berubah terus, sebagai badan usaha rekan hrs lbh tertata administrasinya. Perusahaan itu hrs punya visi bukan hanya misi. Omzet segitu ga cukup signifikan utk sebuah badan, masuk usaha mikrolah. Begitu rekan pendapat saya.
Menurut saya lebih baik berbentuk badan dibandingkan OP
- Originaly posted by midgard:
Syukur kepada Tuhan, saya berpenghasilan lebih dari 500 juta / tahun sebagai konsultant software
dulu sekolah dimana rekan? mantab ya…
- Originaly posted by midgard:
Ttg omzet, saya khan enggak bilang penghasilan saya "cuma" segitu saja ? 🙂 🙂 🙂 — bercanda …
nah ini harus diclearkan kalau mau simulasi….
supaya simulasinya jadi lebih akurat….karena besarnya pajak tentu akan dipengaruhi oleh omset tsb…mohon koreksi untuk jurus lain
- Originaly posted by midgard:
sebagai konsultant software
ada nilai yg baku ga sih untuk penilaian dari keahlian seseorang?
misal, kita sebagai konsultan software memberikan jasa yg kita nilai dengan harga 100jt..nah, COGM (ambil istilah industri) untuk jasa ini ada standarnya ga sih? sampe jadi COGS misalkan 90jt..gross profit 10jt…
naah kalo ga ada standar baku untuk COGS ini, kenapa ga COGSnya aja digedein biar bisa dapet GP kecil, toh kalo bisa dibuktiin ga hub istimewa sama client bukannya ga dikoreksi menurut harga pasar?mohon koreksinya. - Originaly posted by midgard:
excel biasa atau ada template yg bisa saya pakai
terus, gimana attach file ke post saya ?excel biasa menurut rekan yg gampang dimengerti aja.
upload aja kemana gt terus kita dikasih linknya aja biar kita bisa donlot - Originaly posted by riorosario:
ada nilai yg baku ga sih untuk penilaian dari keahlian seseorang?
misal, kita sebagai konsultan software memberikan jasa yg kita nilai dengan harga 100jt..nah, COGM (ambil istilah industri) untuk jasa ini ada standarnya ga sih? sampe jadi COGS misalkan 90jt..gross profit 10jt…
naah kalo ga ada standar baku untuk COGS ini, kenapa ga COGSnya aja digedein biar bisa dapet GP kecimenurut mbah google, untuk industri jasa disebut Cost of Revenue (Biaya Penjualan); katanya ini jg sepadan dengan PSAK yang baru tentang penyusunan laporan laba rugi.
Itemnya adalah:
Komisi penjualan jasa
Biaya transportasi untuk menyerahkan jasa (=â€delivery cost’).
Sewa peralatan atau kendaraan yang timbul akibat aktivitas pembentukan dan penyerahan jasa
Upah/fee untuk pekerja lepas, tenaga ahli dan profesional yang dilibatkan dalam proses pembentukan dan penyerahan jasa.nah pertanyaannya, manakah yg akan dikoreksi fiskal nantinya….
kira2 biaya2 apa aja yang akan dikeluarkan rekan midgard ini nanti di rencana badan usaha yang akan dibentuk itu yg diakui/tdk diakui scr fiskal. @riorosario
ma kasih untuk ide-nya@hasianku
saya rasa untuk simulasi, cukuplah memakai nilai tsb, krn pada prinsipnya sama, kalau anggapan saya benar, cukuplah untuk mengetahui jalur mana yg lebih murah
dan itu bukan saja omzet, tapi sekaligus hampir semuanya keuntungan bersih perusahaanttg biaya2x yg terkait, ada bbrp yg pernah saya pikirkan, tapi rasanya terlalu panjang lebar kalau di bahas di sini
yg berpengaruh paling besar adalah pajak sbg badan usaha atau perorangan@hangsengnikkei
drpd ribet untuk sign up gitu2x-an, saya taruh di sini dng hitungan yg lebih jelas, moga2x bisa di maklumiMisal pendapatan bersih: 600juta/tahun
jika membayar sbg Pajak Perorangan
50jt * 5% – – – – 2.5jt
200jt * 15% – – 20jt
250jt * 25% – – 62.5jt
100jt * 35% – – 35jt
Total – – – – – – – 120jtjika membayar sbg Pajak Badan (menurut peraturan baru, berlaku sejak tahun 2010, yaitu 25%, tapi mendapat discount 50% kalau omzet < 50milyar)
misal gaji saya 50jt, jadi untung bersih perusahaan adalah 550jt
50jt * 5% – – – – – – – – 2.5jt (pajak pribadi)
550jt * 25% * 50% – – 68.75jt (pajak perusahaan)
Total – – – – – – – – – – – 71.25jtselisih 48.75 juta, belum biaya jabatan dan fasilitas2x yg mungkin bisa di kurangkan sbg pengeluaran perusahaan
- Originaly posted by midgard:
Misal pendapatan bersih: 600juta/tahun
jika membayar sbg Pajak Perorangan
50jt * 5% – – – – 2.5jt
200jt * 15% – – 20jt
250jt * 25% – – 62.5jt
100jt * 35% – – 35jt
Total – – – – – – – 120jtjika membayar sbg Pajak Badan (menurut peraturan baru, berlaku sejak tahun 2010, yaitu 25%, tapi mendapat discount 50% kalau omzet < 50milyar)
misal gaji saya 50jt, jadi untung bersih perusahaan adalah 550jt
50jt * 5% – – – – – – – – 2.5jt (pajak pribadi)
550jt * 25% * 50% – – 68.75jt (pajak perusahaan)
Total – – – – – – – – – – – 71.25jtselisih 48.75 juta, belum biaya jabatan dan fasilitas2x yg mungkin bisa di kurangkan sbg pengeluaran perusahaan
jgn lupa kalau memang ada fasilitas2 lain yg diberikan kpd rekan bisa dianggap sebagai phasilan bagi rekan yg mengakibatkan pph21 bertambah dan juga pada saat pembagian keuntungan atau deviden itu ditambah lg PPh final 10%.
ada yg mau menambahkan? Rekan midgard anda sebagai karyawan atau konsultan lepas?
iya nih, harus memperhatikan berbagai aspek terlebih dahulu.
rincian perhitungannya harus jelas.