Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › SSp perlu setor?
dear rekan-rekan pajak
apakah bukti setor pph final 1% perlu disetor ke KPP?
tidak wajib, namun laporkan juga gak apa apa.
untuk masa pajak januari 2014 dst nya dilaporkan beserta SPT 4(2)..
sori rekan mau tanya ni apakah setelah kita bayar pph 1% wajib sampaikan ssp 25 nihil?
gak perlu lapor SPT 25, lapor pake SPT 4(2) … (SE-42/2013)
- Originaly posted by evan212:
beserta SPT 4(2)..
lho pake spt juga ya..??
- Originaly posted by antolin:
sori rekan mau tanya ni apakah setelah kita bayar pph 1% wajib sampaikan ssp 25 nihil?
tidak
- Originaly posted by evan212:
gak perlu lapor SPT 25, lapor pake SPT 4(2) … (SE-42/2013)
gak perlu pak
SE 42/2013 poin E :
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.- Originaly posted by evan212:
SE 42/2013 poin E :
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.nah kan…
ada yg bilang lap ada yg bilang tak ada yg tak tau pulak…
he3…
sakkarepmu wis… - Originaly posted by touwariri:
Spt masa ps 4 itu apa formnya sdh ada di lpp?
salam
SPT PPh Final yang Lama
- Originaly posted by evan212:
SE 42/2013 poin E :
13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.yang dilapor itu yang belum dicap validasi dari tempat pembayaran
Spt masa ps 4 itu apa formnya sdh ada di lpp?
salam
- Originaly posted by priadiar4:
yang dilapor itu yang belum dicap validasi dari tempat pembayaran
ini sudah masuk poin F.. tapi memang ada kerancuan dalam kata2nya bahwa NTPN tidak divalidasi (setahu saya hampir semua setoran melalui bank persepsi sudah tervalidasi).. namun dari PMK 107 (pasal 16) dan SE-42 sudah jelas tertulis bahwa kewajiban pelaporan dilakukan mulai masa Januari 2014.. walaupun formulir laporan belum ada namun bisa mengadopsi formulir SPT 4(2) yg telah ada dengan menambahkan pada poin 11.