• SSp perlu setor?

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 5:38 pm
    Originaly posted by evan212:

    ini sudah masuk poin F.. tapi memang ada kerancuan dalam kata2nya bahwa NTPN tidak divalidasi (setahu saya hampir semua setoran melalui bank persepsi sudah tervalidasi).. namun dari PMK 107 (pasal 16) dan SE-42 sudah jelas tertulis bahwa kewajiban pelaporan dilakukan mulai masa Januari 2014.. walaupun formulir laporan belum ada namun bisa mengadopsi formulir SPT 4(2) yg telah ada dengan menambahkan pada poin 11.

    Ya sudah coba cek ke KPP rekan atau telp Kring Pajak 500200

  • priadiar4

    Member
    11 February 2014 at 5:38 pm
    Originaly posted by touwariri:

    Spt masa ps 4 itu apa formnya sdh ada di lpp?

    salam

    pakai yang lama

  • ok3

    Member
    14 February 2014 at 10:42 am

    mantapp… Debat seru para MASTER-MASTER
    bikin saya nambah banyak ILMU.. dengan membaca
    LUAR BIASA…. SUKSES SELALU BUAT SEMUA

    … AMIN….

  • richardo0789

    Member
    17 February 2014 at 3:40 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak wajib, namun laporkan juga gak apa apa.

    Lebih baik dilaporkan saja

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now