Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › SSp perlu setor?
- Originaly posted by evan212:
ini sudah masuk poin F.. tapi memang ada kerancuan dalam kata2nya bahwa NTPN tidak divalidasi (setahu saya hampir semua setoran melalui bank persepsi sudah tervalidasi).. namun dari PMK 107 (pasal 16) dan SE-42 sudah jelas tertulis bahwa kewajiban pelaporan dilakukan mulai masa Januari 2014.. walaupun formulir laporan belum ada namun bisa mengadopsi formulir SPT 4(2) yg telah ada dengan menambahkan pada poin 11.
Ya sudah coba cek ke KPP rekan atau telp Kring Pajak 500200
- Originaly posted by touwariri:
Spt masa ps 4 itu apa formnya sdh ada di lpp?
salam
pakai yang lama
mantapp… Debat seru para MASTER-MASTER
bikin saya nambah banyak ILMU.. dengan membaca
LUAR BIASA…. SUKSES SELALU BUAT SEMUA… AMIN….
- Originaly posted by priadiar4:
tidak wajib, namun laporkan juga gak apa apa.
Lebih baik dilaporkan saja