Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSP menggunakan e-Billing
SSP menggunakan e-Billing
- Originaly posted by hastanty himawan:
skrg sudah tidak menerima ssp manual untuk bank pemerintah, BPD saja menerima manual ssp dengan jumlah tertentu
Di kantor pos masih menerima ssp manual kok rekan….
- Originaly posted by febelidia:
Kakak2.. Mau Tanya..
Klo kita mau lapor Pajak dg menggunakan ebiling ini apakah SSE perlu dilampirkan? Atau hanya bukti penerimaan negara Dari banknya saja? Tksrekan, kalau ane sudah praktekin cukup BPN buat lapor.
salam 1. e-billing berlaku dalam waktu 48 jam sejak diterbitkan, setelah itu jika maka secara otomatis terhapus dengan sendirinya….jika tdk bisa digunakan bisa dibuat kembali.
untuk pelaporan cukup bukti dari bank, baik berupa slip,atau jenis tanda terima lain dari bank pd saat melakukan pembayaran pajangnya
untuk pelaporan cukup bukti dari bank, baik berupa slip,atau jenis tanda terima lain dari bank pd saat melakukan pembayaran pajak nya
Mengenai BPN – Bukti Penerimaan Negara sebagai bukti setor pajak.
Adakah rekan yang punya pengalaman telah melakukan penyetoran PPN dengan spesifikasi khusus NPWP oo.ooo.ooo.o.ooo.ooo, misalnya PPN Atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean?Saya ingin tahu apakah pada BPN tersebut produk dari MPN G2 tertera nama dan NPWP selaku penyetor? Kalau di MPN G1 setahu saya tertera di kiri bawah BPN.
Trimakasih
RegardsDear Rekan2 semua,
Selamat pagi,
saya sudah menggunakan E-BILLING, akan tetapi untuk penginputan NTPN di Espt masa 23 tidak bisa karena no NTPN (Angka & Huruf),
apa rekan2 ada yang tau untuk penginputan NTPN e-billing di Espt bagaimana?
*mohon Informasinya.- Originaly posted by Eva Malegar:
Dear Rekan2 semua,
Selamat pagi,
saya sudah menggunakan E-BILLING, akan tetapi untuk penginputan NTPN di Espt masa 23 tidak bisa karena no NTPN (Angka & Huruf),
apa rekan2 ada yang tau untuk penginputan NTPN e-billing di Espt bagaimana?
*mohon Informasinya.REKAN, langkah pertama kudu ketik NTPN di note pad, lalu di copas pindahkan ke espt.
tq
Rekan,
Apakah email yang sama bisa didaftarkan untuk beberapa akun (NPWP)?
- Originaly posted by lovegembul:
Rekan,
Apakah email yang sama bisa didaftarkan untuk beberapa akun (NPWP)?
bisa rekan
- Originaly posted by marsian:
1. e-billing berlaku dalam waktu 48 jam sejak diterbitkan, setelah itu jika maka secara otomatis terhapus dengan sendirinya….jika tdk bisa digunakan bisa dibuat kembali.
Perlu diluruskan rekan…
untuk sekarang kode e-billing berlaku selama 7 hari/168 jam sejak kode billing tersebut dibuat. SSP e2 yang baru di launching tidak ada history SSE yang biasanya bisa
di simpan sebelum kita menerbitkan id billing.blom juga di sini
- Originaly posted by lovegembul:
Rekan,
Apakah email yang sama bisa didaftarkan untuk beberapa akun (NPWP)?
di eBilling Pajak Versi 2, satu email hanya bisa dipakai untuk satu NPWP
- Originaly posted by Neto:
SSP e2 yang baru di launching tidak ada history SSE yang biasanya bisa
di simpan sebelum kita menerbitkan id billing.infonya memang dihilangkan agar tidak memberatkan server..