gimana sich caranya menyetor pajak dengan internet
kasih tau ya guys coz aku dapat tugas tetang pembahasan SSP nich…ThankYou
setahu saya sih sistem tersebut baru akan diterapkan pada tahun fiskal 2008 (sesuai KUP no 28 tahun 2007).
Caranya pihak perusahaan atau wajib pajak harus menggunakan softwer tertentu dan harus bekerja sama dengan provider internet.
Di softwer tersebut sudah ada formatnya jadi WP tinggal menginput saja.perusahaan kami sudah melakukan pembayaran online dengan menggunakan software e-tax, sejak januari 2007, jika perlu materialnya(skema, vendor, praktik), bisa hubungi saya, semoga bisa membantu…
terimakasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies