Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Sri Mulyani Resmi Tidak Perpanjang Insentif Pajak Alat Kesehatan
Tagged: insentif_covid19, insentif_pajak
Sri Mulyani Resmi Tidak Perpanjang Insentif Pajak Alat Kesehatan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan memperpanjang insentif pajak untuk alat kesehatan (alkes) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Sebab, kasus COVID-19 di Indonesia sudah melandai, bahkan sudah mengarah ke endemi.
“Pandemi sudah baik-baik saja. Jadi enggak usah (diperpanjang) ya,” kata Menkeu ketika ditemui wartawan di Gedung DPD RI, Selasa (7/6). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sesuai dengan kondisi COVID-19 di dalam negeri.
Menurut Febrio, insentif fiskal diberikan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan saat pandemi COVID-19 menghantam. Beberapa insentif fiskal untuk alkes antara lain obat-obatan COVID-19, alat PCR dan Rapid test, dan oksigen. “Jadi fokus kami saat ini menjaga stabilitas daya beli masyarakat dengan harga komoditas dan sebagainya agar ekonomi tetap tumbuh,” pungkasnya.