Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT untuk TKI yang mempunyai NPWP

  • SPT untuk TKI yang mempunyai NPWP

     evan212 updated 16 years, 4 months ago 10 Members · 16 Posts
  • evan212

    Member
    20 August 2008 at 9:21 am

    berdasarkan penjelasan dari DJP (lupa no nya)

    untuk WP yg bekerja di LN lebih dari batasan 183 hari (tergantung threaty), tidak terutang pajak di Indonesia dan bagi yg telah mempunyai NPWP namun tidak terutang di Indonesia cukup melaporkan NIHIL dengan dilampiri Surat Keterangan Domisili (COD) dan pelaporan pajak di LN.

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now