Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT untuk TKI yang mempunyai NPWP
SPT untuk TKI yang mempunyai NPWP
berdasarkan penjelasan dari DJP (lupa no nya)
untuk WP yg bekerja di LN lebih dari batasan 183 hari (tergantung threaty), tidak terutang pajak di Indonesia dan bagi yg telah mempunyai NPWP namun tidak terutang di Indonesia cukup melaporkan NIHIL dengan dilampiri Surat Keterangan Domisili (COD) dan pelaporan pajak di LN.