Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT untuk TKI yang mempunyai NPWP

  • SPT untuk TKI yang mempunyai NPWP

     evan212 updated 16 years, 4 months ago 10 Members · 16 Posts
  • fannytirtasari

    Member
    14 March 2008 at 7:58 am
  • fannytirtasari

    Member
    14 March 2008 at 7:58 am

    Halo,

    Saya mau menanyakan perihal SPT untuk TKI seperti kami yang sudah mempunyai NPWP tetapi tidak bekerja di Indonesia lebih dari 2 tahun.
    Kami sudah tinggal dan bekerja di Singapura selama 2 tahun.
    Bagaimanakah cara kami melaporkan SPT mengingat kami tidak bekerja di Indonesia dan sudah dikenakan pajak di Singapura?
    Apakah kami melaporkan SPT dengan isian didalamnya NIL?
    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih banyak.

  • Wahyudi

    Member
    14 March 2008 at 8:11 am

    kalo tidak salah pajak itu menganut asas domisili jadi meskipun kita bekerja diluar negeri dan selama masih berkewarganegaraan Indonesia serta mempunyai NPWP, maka kewajiban selaku WP tetap ada. Cara melaporkan SPT selain datang sendiri kan juga bisa dikirim melalui jasa pos dan atau e-filling. Mengenai isianya NIL apa tidak dilihat juga apakah penghasilan sudah diatas atau dibawah PTKP baru kemudian dikalikan tarif PPh baru dikurangi dgn kredit pajak yg berasal dari luar negeri. sekian dulu.

  • fannytirtasari

    Member
    14 March 2008 at 9:14 am

    "Mengenai isianya NIL apa tidak dilihat juga apakah penghasilan sudah diatas atau dibawah PTKP baru kemudian dikalikan tarif PPh baru dikurangi dgn kredit pajak yg berasal dari luar negeri."

    1.) Mungkin bisa lebih detail menjelaskannya dengan contoh kasus mas?
    misal gaji kami SGD$1000 yang berarti sekitar Rp. 6,5jt.
    di singapura kami sudah kena pajak resident 3.5% dari gaji setahun.
    Berapa yg harus kami laporkan di SPT?
    2.) Bukankah Indonesia dan SIngapura ada perjanjian tidak ada double tax?
    Apakah jika sudah kena di sini masih kena juga di Indonesia?

    terima kasih. Maaf merepotkan.

  • Dimas85

    Member
    14 March 2008 at 9:34 am

    Menurut saya : berdasarkan tax treaty Indonesia-Singapura jika seseorang berada di salah satu negara pada pihak perjanjian lebih dari 90 hari dalam setahun, maka dapat dikatakan bahwa orang/badan tersebut merupakan WP tempat dia berada.
    Jadi menurut saya mba fanny tidak perlu membayar pajak di Indonesia, karena telah di kenakan Pajak di Singapura.
    Begitu menurut saya, mohon dikoreksi apabila terdapat kesalahan.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    14 March 2008 at 10:12 am

    Rekan fanny,

    Penghasilan yang diperoleh di Singapura tetap dilaporkan di 1770S sebagai penghasilan luar negeri.
    Pajak yang telah dipotong di Singapura diperlakukan sebagai kredit pajak (PPh Pasal 24) dengan memperhatikan perhitungan tertentu.

    Dengan asumsi hanya bekerja di Singapura sebagai TKI, status single maka ilustrasi perhitungan di 1770S-nya sbb:

    Pajak yang telah dipotong di Singapura = 3,5% x Rp 78.000.000,-
    = Rp 2.730.000,-

    Jumlah penghasilan neto = Rp 78.000.000,- (6,5 Juta x 12 bulan)
    PTKP = Rp 13.200.000,-
    —————
    Penghasilan Kena Pajak Rp 64.800.000,-

    PPh terutang :
    5% x Rp 25 Juta = Rp 1.250.000,-
    10% x Rp 25 Juta = Rp 2.500.000,-
    15% x Rp 14,8 Juta = Rp 2.220.000,-
    ——————
    Rp 5.970.000,-

    PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan :

    Rp 78 Juta
    ———— x Rp 5.970.000,- = Rp 2.730.000,- (mana yang lebih kecil)
    Rp 78 Juta

    Jadi, PPh yang masih kurang dibayar = Rp 3.240.000,-

    SPT 1770S bersatus KURANG BAYAR.

  • Wahyudi

    Member
    14 March 2008 at 11:12 am

    Setuju dengan punya'e rekan dikdik07, dan perlu ditambahi sewaktu melaporkan spt tersebut sedapat mungkin bukti adanya pemotongan pajak ikut disertakan sebagai lampirannya.

  • fannytirtasari

    Member
    14 March 2008 at 3:12 pm

    mas dikdik,

    PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan :

    koq sama?->Rp 78 Juta
    ———— x Rp 5.970.000,- = Rp 2.730.000,- (mana yang lebih kecil)
    koq sama?->Rp 78 Juta

    itu pembagi dg yg dibagi koq besarnya sama ya?
    Kalo sama berarti 1 jadi Rp. 5.970.000?
    Kalo misalnya sudah menikah dan punya 3 anak jadinya berapa ya mas?

    Wah kalo begini caranya mungkin ganti kewarganegaraan bisa dipertimbangkan nih… 🙂

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    17 March 2008 at 10:16 am

    Rekan Fanny,

    PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan dalam 1770S adalah jumlah yang terkecil antara pajak rill yang telah dipotong di luar negeri dengan hasil perhitungan kembali dengan formula tertentu.

    Pajak riil yang telah dipotong di luar negeri = Rp 2.730.000,-

    Perhitungan kembali dengan formula tertentu :

    (Jumlah ph di luar negeri / Total jumlah ph dalam negeri dan luar negeri) x PPh terutang :

    (Rp 78 juta/Rp 78 juta) x Rp 5.970.000 = Rp 5.970.000 (tidak ada Ph Dalam Negeri).

    Karena hasil penghitungan kembali lebih besar dari pajak riil maka yang diakui sebagai PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp 2.730.000

  • fannytirtasari

    Member
    18 March 2008 at 9:18 pm

    maaf mas dikdik,

    Berarti saya tidak mempunyai hutang pajak di indonesia ya? Kan pajak saya sudah dipotong disini, berarti Rp2730000 itu hanya dilaporkan saja, tidak perlu dibayar lagi ya?

    Btw, saya mendapat artikel dari sini : http://www.pajak.go.id/fatq/SubjekPajak
    yang isinya menerangkan :
    "Wajib Pajak luar negeri non-BUT:
    1.) dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
    2.) berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
    3.) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
    "
    Menurut peraturan diatas, saya tidak perlu menyampaikan SPT tahunan. Betul tidak?
    Kemudian dari Article 14, "Dependent Personal Services" Tax Treaty nya Indonesia dengan Singapore,
    paragraf 1:

    "Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20,
    salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident
    of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable
    ONLY IN THAT STATE unless the unemployment is exercised in the other
    Contracting State."

    linknya di sini:
    http://www.iras.gov.sg/ESVPortal/resources/singapo reindonesiadta.pdf

    Dari kedua artilkel diatas, saya berkesimpulan bahwa :
    1. tidak perlu membayar pajak lagi di indonesia.
    2. tidak perlu melaporkan SPT tahunan.

    Mohon dikoreksi kalo ada yang salah.
    Terima kasih.

  • sun_zoez

    Member
    5 May 2008 at 12:06 am

    Waduh topik menarik, kok ngga ada updatenya sih ?

    Saya adalah TKI di Singapore juga dan skrg sedang rencana untuk membeli rumah di Indonesia.

    Setelah check dengan bbrp Bank sepertinya NPWP itu salah satu syarat wajib untuk KPR.

    Sebelum membuat NPWP, saya concern juga kalau saya kena double taxing.

    Status saat ini saya tidak punya NPWP dan krn keperluan KPR saya berencana untuk membuat NPWP tapi ada keraguan krn ada kemungkinan kena double taxing.

    Logikanya masa sih kita mo bawa pulang devisa harus di kenakan pajak, di negara tempat saya kerja sudah bayar pajak nih.

    Tolong bagi2 infonya ttg NPWP untuk TKI neh.

    Thx

  • oednap

    Member
    5 May 2008 at 8:51 am

    saya "bump" lagi deh…soalnya saya juga punya permasalahan yg mirip..

    saya masih dalam proses perizinan kerja di singapura. Karena domisili di Batam, maka saya berencana commuting batam-singapura setiap hari. Karena saya punya NPWP dan dgn kondisi kerja di atas, bagaimana cara pembayaran pajaknya ? apakah saya masih perlu membayar pajak ke pemerintah indonesia ? bagaimana jika status saya adalah resident di singapura ?

    mohon advisnya…
    trim's

  • kalim

    Member
    15 August 2008 at 1:18 pm

    Bagaimana dengan yang tinggal di Australia yang pajak nya 35% ? kalau dilihat dari perhitungan di atas berarti minus 25%.
    Apakah berarti nihil ?

  • asma

    Member
    15 August 2008 at 2:09 pm

    Mas Dimas, 90 hari?? bukan nya 183 hari? apa saya yang salah ya???

    Salam
    Asma

  • offpeak.itb

    Member
    19 August 2008 at 1:38 pm

    Saya nonton dulu ah….
    banyak juga ya teman-teman yang 'ber-masalah" di sini.. hehe…
    we should be ask to teman-teman di Directorate General of taxes kali ye…
    ada tanggapan??? teman-teman di Pajak????

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now